Cara Gampang Membuat SKCK Online Nggak Pakai Repot Apalagi Ribet

Penulis Nadiah Ratna | Ditayangkan 17 Aug 2018


Cara Gampang Membuat SKCK Online Nggak Pakai Repot Apalagi Ribetskck online via shopback.co.id

Ingin membuat SKCK tidak pakai ribet dan langsung jadi? Solusinya adalah  membuat SKCK secara online...

Buat SKCK kini dapat dilakukan secara online, membuatnya bisa dengan cara mengisi blanko secara online, dan menyertakan persyaratan pada saat pengambilan SKCK.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. 

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Ayo buat SKCK online! Berikut cara membuat SKCK online yang bisa kamu terapkan.

Cara Membuat SKCK Online dan Offlne itu Mudah Kok!


Cara Gampang Membuat SKCK Online Nggak Pakai Repot Apalagi Ribetilustrasi cara buat skck online via sebarr.com

Banyak yang berpikiran bahwa cara membuat SKCK adalah proses yang ribet. 

Padahal jika kamu sudah mempersiapkan semua persyaratannya, maka cara membuat SKCK online tidaklah ribet.

Kemajuan teknologi memang punya dampak yang cukup baik bagi kehidupan manusia. 

Membuat urusan menjadi jauh lebih efisien rasanya adalah kalimat yang pas buat menggambarkan apa yang sudah teknologi beri buat dunia.

Sebelumnya kami akan menjelaskan persyaratan, cara dan biaya SKCK offline

Syarat, cara dan biaya membuat SKCK offline

1. Mempersiapkan surat pengantar

Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, terlebih dahulu silakan Anda berkunjung ke ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke ketua RW. 

Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.

Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa, biasanya ada biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau juga bisa tanpa biaya apa pun (tergantung kebijakan Desa setempat).

Di Kelurahan atau Balai Desa, silakan menemui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya. 

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.

Perlu diperhatikan, mempersiapkan surat pengantar dari Kelurahan tidaklah menjadi syarat mutlak. 

Di beberapa wilayah/daerah di Indonesia, Polsek atau Polres telah meniadakan syarat membawa surat pengantar Kelurahan. 

Hal ini dilakukan demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat yang tidak ingin waktunya habis hanya untuk mengurus SKCK.

2. Persyaratan yang diperlukan untuk proses pengurusan SKCK

Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi ke Kantor Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  • Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):

  • Fotokopi Paspor.
  • Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
  • Fotokopi Surat Nikah.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
  • Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.

3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres

Setelah kelengkapan yang perlu dipersiapkan sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Di sini ada poin penting yang harus Anda ketahui.

Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), dan bukan membuat SKCK di Polsek.

Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan. 

Yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. 

Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. 

Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.

Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. 

Karena itu, agar memudahkan dan tidak bolak-balik ke memfotokopi atau mencetak foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.

Tentang sidik jari. Bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa buat dulu di Polres di bagian rekam rumus sidik jari. 

Untuk pengambilan sidik jari ini, biasanya ditemukan adanya pengenaan biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat) meskipun hal tersebut tidak tercantum dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. 

Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.

Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

Biaya pembuatan SKCK (baru atau perpanjangan) di Polsek atau Polres tempat Anda berdomisili adalah Rp30.000.

Syarat membuat SKCK online

Nah, sebelum membuat SKCK online, ada beberapa syarat atau dokumen yang harus kamu lengkapi. 

Ingat, semua dokumen adalah dokumen asli dan masih berlaku.

Berikut syarat-syarat yang harus kamu persiapkan sebelum membuat SKCK online :

1. Scan KTP/SIM

Berkas pertama yang harus kamu siapkan adalah scan KTP atau SIM yang masih berlaku. 

Kalau masa berlaku kartu identitasmu sudah habis, segera lakukan perpanjangan dulu ya. 

Nah, kartu identitas yang difotokopi ini alamatnya harus sesuai dengan domisili kamu sekarang ya.

2. Scan Kartu Keluarga

Selain kartu identitas berupa KTP atau SIM, untuk membuat SKCK online kamu juga harus melampirkan scan Kartu Keluarga. 

Kartu Keluarga ini bisa jadi rujukan jelas bagi pihak kepolisian untuk melihat rekam jejak diri kamu lewat anggota keluargamu.

Ingat, kamu harus melampirkan scan Kartu Keluargamu yang paling baru. 

Jika ada pengurangan atau penambahan jumlah anggota keluarga, artinya kamu juga harus mengurusnya kembali.

3. Scan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir

Catatan kelahiran juga diperlukan lho sebagai salah satu syarat membuat SKCK di kepolisian. Karenanya pastikan semua berkas-berkas pentingmu terarsip dengan baik.

4. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan

Surat pengantar sangat diperlukan dalam pembuatan SKCK, termasukbSKCK online. 

Maka pastikan kamu sudah mengantongi surat pengantar dari kelurahan yang ditandatangani dan dicap basah lurah atau kepala desa setempat.

Biasanya mengurus surat pengantar ini tidak dipungut biaya alias gratis. 

Namun hal tersebut juga tergantung kebijakan masing-masing kantor kelurahan.

5. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar

Kalau belum punya foto dengan background merah, segeralah diurus. 

Sebab syarat pas foto SKCK haruslah yang ber-background merah. 

Untuk membuat SKCK, kamu akan diminta melampirkan pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan sebanyak 6 lembar.

Setelah itu kamu harus mengisi formulir yang disediakan oleh kantor polisi dengan benar dan melakukan pengambilan sidik jari yang dilakukan oleh petugas.

Nah, beda lagi kalau kamu masih berstatus warga negara asing (WNA), ada beberapa syarat yang harus dilengkapi ketika ingin mengurus pembuatan SKCK online, yaitu:

  • Fotokopi paspor
  • Surat sponsor dari perusahaan (asli)
  • Fotokopi surat nikah (bagi WNA yang sudah menikah)
  • Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  • Pas foto 4×6 dengan background kuning sebanyak 6 lembar

Cara membuat SKCK online

Cara Gampang Membuat SKCK Online Nggak Pakai Repot Apalagi Ribet

ilustrasi proses membuat skck via polrestabessurabaya.com

Sebagai gambaran, berikut akan dijelaskan prosedur membuat SKCK online secara runtut. 

Misalnya kamu berasal dari Bekasi, maka untuk membuat SKCK online kamu harus :

  • Mengakses website skck.polri.go.id. Jika sudah, pilih menu formulir online SKCK, kemudia klik Next Step
  • Berikutnya, kamu akan diarahkan ke menu pengisian Data Pribadi, mulai dari nama, NIK, wilayah Polres, sampai yang paling akhir adalah perintah upload foto. Ingat, fotomu harus ber-background merah dengan ukuran 4×6
  • Setelah tahap kedua selesai, kamu akan diarahkan ke halaman baru. Di sini kamu akan diminta untuk mengisi nama ayah dan ibu kandung, alamat tempat tinggal, pekerjaan, sampai nama saudara kandung
  • Selanjutnya, isi Data Pendidikan yang memuat nama sekolah, kota, serta tahun lulus sekolah
  • Berikutnya akan ada kotak dialog yang menampilkan pertanyaan apakah kamu pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Isi saja lalu klik Next
  • Isi dengan jujur tujuan kamu membuat SKCK, apakah untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau yang lainnya. Klik Next
  • Terakhir, klik Kirim Data untuk memastikan bahwa permohonan SKCK-mu terproses oleh sistem.
  • Jangan lupa mencatat kode atau nomor registrasi untuk dibawa ke loket Polsek/Polres guna ditukarkan dengan SKCK aslinya.

Cara Gampang Membuat SKCK Online Nggak Pakai Repot Apalagi Ribetilustrasi penerbitan skck via skck.jateng.polri.go.id

Di loket bisa jadi kamu akan ditanya mengenai rumus sidik jari. 

Tak usah bingung, kamu tinggal mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat. 

Biaya perekaman rumus sidik jari ini sendiri gratis lho, kamu hanya perlu menyiapkan syarat-syaratnya, yaitu :

  • Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
  • Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar
  • Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar
  • Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar
  • Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)

Kalau semua syarat sudah penuh, kamu hanya tinggal mengantri di depan loket untuk membayar biaya penerbitan SKCK. Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan ya.

Situs SKCK online Polri

Cara Gampang Membuat SKCK Online Nggak Pakai Repot Apalagi Ribetilustrasi situs skck online via aktual.web.id

Untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi bisa melakukan pembuatan SKCK melalui website Polri skck.polri.go.id.

1. Polda Jawa Barat

Bagi warga jawa barat kamu dapat melakukan pembuatan SKCK online dengan mengakses terlebih dahulu di website skck.poldajabar.org. daftarskckbogor.com

2. Polda Jawa Tengah

Warga jawa tengah kamu tidak perlu khawatir karena kamu dapat mengakses website berikut ini skck.jateng.polri.go.id.

3. Polda Jawa Timur

Untuk masyarakat Jawa Timur, silakan kunjungi alamat ini jatim.skck.online, sidoarjo.skck.online, resmalangkotaskck.com, polresbanyuwangi.com

4. Polda Bali

Warga bali sekarang ini juga dapat membuat SKCK secara online dengan mengakses di alamat bali.polri.go.id.

5. Polres Pontianak

Yang tinggal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat dapat mengurus SKCK Online di skck.polrestapontianakkota.org.

6. Polres Barelang

Warga Pulau Batam, Pulau Rempang, dan Pulau Galang dapat mengakses website polrestabarelang.com.

7. Polres Palembang

Warga palembang dapat mengaskes di restapalembang.org. Selanjutnya adalah biaya yang harus kamu bayar saat membuat SKCK secara online, simak ya.

Biaya pembuatan SKCK online


Cara Gampang Membuat SKCK Online Nggak Pakai Repot Apalagi Ribetilustrasi biaya skck online via ekomarwanto.com

Pada dasarnya, biaya membuat SKCK online maupun offline sama saja. 

Sebelum diberlakukannya peraturan baru, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp10.000. Namun sejak 6 Januari 2017 lalu, penerbitan SKCK naik menjadi Rp30.000.

Kabar baiknya, biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres atau Polsek di wilayah Indonesia. 

Jadi kamu tak perlu bingung lagi bertanya sana-sini mengenai nominal yang harus dikeluarkan ketika mengurus pembuatan SKCK online maupun offline.

Baca Juga7 Mahasiswa Kurir Narkoba Diringkus Polisi, Ternyata Didalangi Oleh Seorang Narapidana

Demikian informasi mengenai syarat, cara, dan biaya pembuatan SKCK online. Semoga bermanfaat dan sukses dalam membuat SKCK online.

SHARE ARTIKEL