Syarat Berkurban yang Wajib Dipenuhi agar Ibadah Anda Sempurna

Penulis Nadiah Ratna | Ditayangkan 14 Aug 2018


Syarat Berkurban yang Wajib Dipenuhi agar Ibadah Anda Sempurnasyarat berkurban via dakwahislami.xyz

Ada beberapa syarat berkurban yang dianjurkan untuk dipenuhi, terserah dari yang memandang berqurban itu wajib ataukah sunnah.

Dalam pembahasan kali ini akan membahas syarat berkurban agar kurbannya sah.

Orang yang disyariatkan bequrban adalah orang yang mampu melaksanakan qurban.

Selama ini, mayoritas muslim mengetahui bahwa hanya umat Islam yang mampu saja yang diwajibkan untuk berkurban. 

Padahal masih ada kriteria lain bagi yang ingin menyumbang hewan kurban.

Hewan kurban yang boleh disembelih adalah sapi, kambing, dan unta yang tidak memiliki cacat sama sekali. 

Ketiganya memiliki kriteria usia hewan yang boleh disembelih yang berbeda pula. 

Setahun untuk kambing, dua tahun untuk sapi, dan lima tahun untuk unta.

6 Syarat Berkurban Menurut Syariat Islam


Syarat Berkurban yang Wajib Dipenuhi agar Ibadah Anda Sempurnailustrasi syarat berkurban via kupastuntas.co

Jika Anda hendak berkurban, perhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini syarat berkurban menurut syariat Islam.

Syarat pertama 

Harus dari golongan binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing, baik domba, biri-biri, atau yang lainnya, berdasarkan

firman Allah Ta’ala :

( وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَامِ )

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka”. (QS. al Hajj: 67)

Binatang ternak adalah : unta, sapi dan kambing, ini yang sudah tidak asing lagi bagi orang arab. Demikian pernyataan al Hasan, Qatadah, dan yang lainnya.

Syarat kedua

Hewan tersebut mencapai usia tertentu yang telah disyari’atkan, yaitu; jadza’ah dari kambing, atau tsaniyah dari hewan lainnya. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

" لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن " . رواه مسلم .

“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, namun jika kalian sulit mendapatkannya maka sembelihlah jadza’ah dari kambing”. (HR. Muslim)

Musinnah adalah tsaniyah ke atas (usia satu tahun), jadza’ah adalah di bawahnya.

  • Tsaniy dari unta : yang berumur 5 tahun
  • Tsaniy dari sapi : yang berumur 2 tahun
  • Tsaniy dari kambing : yang berumur 1 tahun
  • Sedangkan jadza’ah : yang berumur setengah tahun.

Maka tidak sah kurban seseorang jika usia hewannya di bawah tsaniy dari unta, sapi dan kambing. dan usia di bawah jadza’ah dari domba/biri-biri.

Syarat ketiga

Hewan kurban harus selamat dari cacat yang menjadikannya tidak boleh dijadikan hewan kurban, yaitu ada empat hal :

  1. Matanya buta sebelah, yaitu; bermata satu, atau salah satu matanya muncul hampir keluar, atau juling.
  2. Hewannya sakit, yang ciri-cirinya nampak jelas, seperti panas yang menjadikannya duduk terus dan tidak mau makan, atau kena penyakit kudis yang merusak daging dan mempengaruhi kesehatan tubuhnya, atau luka yang dalam yang mempengaruhi kesehatannya.
  3. Hewannya pincang, yang menghalangi hewan tersebut untuk bisa berjalan seperti biasanya.
  4. Sangat kurus yang bisa menjadikannya strees, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya bahwa hewan kurban harus terhindar dari (cacat) apa saja? Beliau mengisyaratkan dengan jarinya dan bersabda :

" أربعاً : العرجاء البين ظلعها ، والعوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعجفاء التي لا تنقى ". رواه مالك في الموطأ من حديث البراء بن عازب

“Empat hal: pincang yang jelas, yang buta sebelah, sakit yang jelas sakitnya, yang sangat kurus”. (HR. Malik di dalam “Muwatha’ “ dari hadits al Barra’ bin ‘Azib.

Dan dalam riwayat yang lain dari beliau radhiyallahu ‘anhu berkata :

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di antara kami dan bersabda :

" أربع لا تجوز في الأضاحي " وذكر نحوه . صححه الألباني من إرواء الغليل ( 1148 

“Empat hal, yang tidak dibolehkan pada hewan kurban…” dan beliau menyebutkannya seperti riwayat di atas." (Dishahihkan oleh al Baani dalam “Irwa’ Ghalil” 1148)

Keempat cacat inilah yang menghalangi sahnya hewan kurban, dan dikisahkan kepada keempat cacat yang serupa atau lebih parah, misalnya :

  1. Buta kedua matanya
  2. Yang rakus ketika makan, dan di luar kewajaran, sampai kembali normal
  3. Yang sedang beranak, dan susah keluarnya, sampai normal kembali
  4. Yang terkena cekik, atau jatuh, sampai kondisinya normal kembali
  5. Yang terkena wabah, dan tidak bisa berjalan
  6. Terpotong salah satu tangan atau kakinya.

Maka sebenarnya aib yang menyebabkan hewan tidak boleh menjadi hewan kurban adalah 10 aib.

Syarat keempat

Hewan kurban harus menjadi milik qurbani sepenuhnya, atau yang mendapatkan izin untuk berkurban, sesuai dengan yang ditetapkan syari’at atau mendapatkan persetujuan dari pemilik hewan kurban.

Dan tidak sah berkurban dengan hewan yang bukan miliknya, seperti hasil ghasab, mencuri, mengambil paksa dengan alasan yang bathil;

Karena tidak sah mendekatkan diri kepada Allah dengan bermaksiat kepadanya. 

Adapun wali dari anak yatim kurbannya sah atas nama anak tersebut dan diambilkan dari hartanya, jika sudah menjadi kebiasaan setempat, dan akan merasa sedih jika tidak berkurban.

Kurbannya wakil sah, jika sudah mendapatkan restu dari pemilik harta.

Syarat kelima 

Hewan tersebut tidak berkaitan dengan hak orang lain, dan tidak sah berkurban dengan harta yang digadaikan.

Syarat keenam

Agar disembelih pada waktu yang telah ditentukan oleh syari’at, yaitu mulai setelah shalat idul adha sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir hari tasyrik). 

Jadi masa sembelihan adalah 4 hari, barang siapa yang menyembelih sebelum shalat id atau setelah terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah, maka kurbannya menjadi tidak sah, berdasarkan hadits Bukhori dari al Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu bahwa

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

" من ذبح قبل الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله وليس من النسك في شيء ".

“Barang siapa yang berkurban sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya dan bukan ibadah (kurban) sama sekali”.

Jundub bin Sufyan al Bajali radhiyallahu ‘anhu berkata : Saya menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

" من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى ".

“Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia harus mengulanginya dengan hewan lain (setelah shalat)”.

Dan dari Nabisyah al Hudzali radhiyallahu ‘anhu berkata :

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

" أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل " رواه مسلم.

“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum, dan berdzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla “. (HR. Muslim)

Namun jika terjadi udzur sampai terlambat untuk menyembelihnya, seperti hewan kurbannya lepas kendali tanpa disengaja dan tidak ditemukan kecuali setelah berlalunya hari-hari tasyriq, atau seseorang mewakilkan kepada orang lain, dan wakil tersebut lupa sampai di luar hari tasyriq. 

Maka yang demikian tidak apa-apa disembelih di luar hari tasyriq, di qiyaskan kepada yang tertidur dari ibadah shalat, atau lupa belum shalat, maka ia mendirikannya setelah ia bangun atau setelah ia ingat kembali.

Syarat Berkurban yang Wajib Dipenuhi agar Ibadah Anda Sempurnailustrasi menyembelih hewan kurban via pikiran-rakyat.com

Dibolehkan menyembelih hewan kurban pada siang ataupun malam hari, namun pada siang hari lebih utama, dan pada hari raya (tanggal 10 Dzul Hijjah) setelah shalat langsung lebih utama, dan setiap hari setelah tanggal 10 lebih baik dari berikutnya; dengan dasar bersegera mengerjakan kebaikan.

Baca JugaSebelum Membeli Kambing Kurban, Baiknya Perhatikan Penjelasan Berikut

Demikian penjelasan mengenai syarat berkurban menurut syariat Islam. Pahami syarat-syarat di atas, agar ibadah kurbanmu menjadi sah.

Semoga bermanfaat bagi kita dan mohon maaf jika ada kekurangan maupun kesalahan.

SHARE ARTIKEL