Pengertian Qurban, Hukum dan Hikmah Jika Kita Berqurban

Penulis Sulis Setyaningsih | Ditayangkan 04 May 2018


Pengertian Qurban, Hukum dan Hikmah Jika Kita Berqurbanmutakhorij-assunniyyah.blogspot.co.id

Sebentar lagi kita memasuki Idul Adha, yang juga berarti memasuki masa berkurban. 

Tapi apakah kita tahu tentang apa itu pengertian Qurban?

Ada baiknya kita mengetahui secara pasti tentang apa itu makna qurban, sebab dengan begitu, apabila bila kita menjalankan ibadah qurban, kita akan semakin termotivasi untuk berqurban.

Berikut kami kupas seputar hukum hingga hikmah dibalik qurban.

Pengertian Qurban Secara Lengkap

Setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya Idul Adha. 

Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di desa masing-masing.

Apa sebenarnya makna dari hari raya qurban ? Berikut pengertian qurban secara lengkap menurut bahasa dan istilah.

Pengertian qurban, hukum, dan hikmah dilakukannya ibadah qurban harus kita fahami sebagai umat Islam. 

Banyak kebaikan yang kita dapatkan dalam berqurban.

Kata kurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat.

Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.

Pengertian istilah qurban dari segi bahasa adalah berasal dari bahasa arab yang memiliki arti dekat. 

Dalam Islam, qurban juga biasa disebut dengan istilah al-udhhiyyah dan juga adh-dhahiyyah yang memiliki arti hewan sembelihan. 

Seperti halnya unta, sapi, kambing dan lain sebagainya yang disembelih pada saat Idul Adha dan juga hari-hari tasyrik.

Jadi, pengertian qurban bisa dimaknai sebagai binatang ternak yang disembelih pada hari raya Idul Adha pada hari-hari tasyrik (11,12 dan 13 Zulhijjah) demi mendekatkan diri kepada Allah SWT hingga berakhir hari tasyrik. 

Hukum qurban sendiri adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan jika mampu. 

Seorang yang mampu namun meninggalkannya, maka hukumnya makruh baginya.

Ketentuan Hewan Kurban

Ada beberapa ketentuan hewan yakni :

Hewan-Hewan, hewan yang boleh dikurbankan dapat dilihat dari umurnya, yaitu: 

  • Unta yang telah berumur 5 tahun memasuki tahun ke 6.
  • Sapi yang telah berumur 2 tahun memasuki tahun ke 3.
  • Kambing/domba yang sudah berumur 2 tahun dan sudah tanggal gigi.
  • Penyembelihan dilaksanakan pada tanggal 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah.
  • Berqurban didasari atas niat karena Allah dan mendekatkan diri pada-Nya.
  • Qurban kambing cukup untuk 1 orang, sapi dan unta untuk 7 orang.

Hewan yang tidak diperbolehkan untuk qurban yaitu: 

  • Hewan yang penyakitnya terlihat dengan jelas atau kasat mata. 
  • Hewan yang buta 
  • Hewan yang pincang kakinya dan parah kondisi pincangnya. 
  • Hewan yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kondisinya sangat kurus sekali. 

Rasulullah saw bersabda, “Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban tersebut tidak mencukupi, yaitu yang buta dengan kebutaan yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali.” 

Hewan yang cacat yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.

Hikmah Qurban

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah di rezkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS.Al-Hajj : 34)

1. Momen mengenang betapa cintanya allah kepada nabi ibrahim

Berqurban merupakan momen yang dapat digunakan untuk mengenang betapa cintanya Allah kepada nabi Ibrahim

Poin pertama ini bisa kita pelajari, pahami, dan amalkan karena sudah dijelaskan di Al-Qur’an tepatnya pada surat As-Saffat ayat 102 sampai ayat 107.

Berikut ini penjelannya :

“Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.” (QS.As-Saffat : 102)

“Maka ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) membaringkan anaknya atas pelipisnya, (untuk melaksanakan perintah Allah).” (QS.As-Saffat : 103)

“Lalu Kami panggil dia, “Wahai Ibrahim!” (QS.As-Saffat : 104)

“Sungguh engkau telah membenarkan mimpi itu. Sungguh demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS.As-Saffat : 105)

“Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.” (QS.As-Saffat : 106)

“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS.As-Saffat : 107)

2. Bisa dikatakan sebagai syiar terhadap Islam

Poin kedua yakni dengan niat karena Allah untuk melaksanakan qurban karena memang sudah mampu untuk menjalankannya. 

Maka perbuatan tersebut merupakan salah satu syiar. 

Hal tersebut sudah dijelaskan secara rinci di Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36. Penjelasannya sebagai berikut :

“Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syi’ar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj : 36)

3. Bukti nyata bahwa kita adalah hamba Allah yang bertakwa

Poin ketiga ini menunjukkan bahwa kita sebagai umat muslim yang bertakwa kepada Allah dan wajib menjalankan perintah-Nya. 

Jika memang sudah mempunyai rezki yang berkecukupan dan tentunya sudah mampu serta memenuhi kriteria sesuai syariat islam. 

Hal ini sudah dijelaskan di Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 37. 

Penjelasannya sebagai berikut :

“Daging (hewan qurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS.Al-Hajj : 37)

4. Berkurban merupakan ibadah yang bisa dikatakan paling utama

Poin keempat ini mengingatkan kepada kita dan tentunya bisa dijadikan cambuk bagi umat muslim yang mungkin sudah mempunyai rezeki berkecukupan dan dianggap mampu. 

Namun masih belum melaksanakan kewajibannya untuk menyembelih qurban. 

Hal ini sudah dijelaskan di Al-Qur’an surat Al-Kautsar ayat 2 :

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS.Al-Kautsar[108] : 2)

Ibadah yang bisa dikatakan paling utama yang berhubungan dengan fisik dan tubuh adalah shalat. 

Sedangkan ibadah yang bisa dikatakan paling utama yang berhubungan dengan harta yang kita mililiki adalah qurban. 

Maka lakukanlah kedua ibadah tersebut secara seimbang.

5. Berqurban merupakan salah satu ciri keislaman seorang muslim

Hikmah qurban Idul Adha juga bisa dikatakan sebagai penanda bahwa kita seorang muslim yang taat. 

Bagi kita yang hidup berkecukupan dan sudah ada pada zona kriteria mampu, maka diwajibkan untuk mereka melaksanakan kewajibannya sebagai seorang muslim. 

Segeralah melaksanakan qurban dengan menyembelih hewan qurban. 

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: 

“Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

SHARE ARTIKEL