Hukum Jual Beli Tanah Menurut Islam

Penulis anisa nurfadila | Ditayangkan 10 Aug 2018

Hukum Jual Beli Tanah Menurut Islam
jual beli tanah via liputan6.com

Jual-beli tanah bukan merupakan hal asing bagi kita. Urusan perniagaan, khususnya yang berhubungan dengan jual beli tanah pun tak lepas dari aturan islam.

Hukum jual beli tanah dalam islam adalah hal yang halal, asalkan dapat bermanfaat dan menunaikan hak penjual dan pembeli, sesuai aturan. Banyak para pihak yang belum memahami bagaimana hukum jual beli tanah dalam islam.

Hukum pertanahan dalam Islam dapat didefinisikan sebagai hukum-hukum Islam mengenai tanah dalam kaitannya dengan hak kepemilikan. Yuk simak hukum jual beli tanah dalam islam selengkapnya.

Masalah jual beli menurut islam tentu terdapat dalam pembahasan Al-Quran, khususnya mengenai muamalah.

Jual beli yang lain misalnya Jual Beli Emas dalam Islam ,Khiyar dalam Jual Beli , Hukum Saham dalam Islam, dan lain sebagainya adalah hal yang juga disinggung dan dibahas dalam Al Quran sesuai fungsi agama islam.

Termasuk juga masalah jual beli tanah dalam islam, yang banyak dibahas oleh berbagai ulama dan sudut pandang. Masalah tanah di zaman moderen seperti ini tentu saja bukan perkara yang mudah.

Penjual belian tanah adalah salah satu aspek yang terkadang mengakibatkan adanya penipuan, kerugian salah satu pihak, harta yang menjadi riba dan tentu saja tidak menjadi berkah harta tersebut.

Masalah tanah terdapat hukum tersendiri untuk mengaturnya, bahkan negara pun mengaturnya dalam undang-undang dan hukum yang berlaku.

Ketika melakukan jual beli tanah pun terkadang orang yang awam memiliki pendamping tersendiri, agar tidak terjadi penipuan dan segala macam masalah setelahnya yang dapat merugikan salah satu pihak.

Agar masalah jual beli tanah tidak melanggar syariat islam, berikut adalah hal-hal yang harus dipertimbangkan agar masalah jual beli tanah tidak menimbulkan dampak kedosaan bagi manusia.

Baca Juga : Pengertian Bisnis MLM Beserta dengan Sistem dan Hukumnya dalam Islam

Masalah Kepemilikan Tanah

Masalah kepemilikan tanah jika kembali kepada filosofi kehidupan manusia, tentu hal ini semuanya adalah milik Allah SWT. Manusia bertugas merawatnya dan memberikannya kemakmuran.

Tentu saja, adanya hak milik, sertifikat atau pun hak-hak penggunaan yang di atur dalam hukum kenegaraan bertujuan agar tanah fungsinya tidak terbengkalai, dapat dimanfaatkan, dan jelas pertanggungjawabannya. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh ayat berikut ini

“Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi, Dia menghidupkan dan mematikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS Al-Hadid : 2).

“Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (QS An-Nuur : 42)

Namun, walaupun kepemilikan yang ada di muka bumi ini seluruhnya adalah milik Allah, Allah memberikan perintah kepada manusia agar melakukan perawatan dan menafkahinya secara seimbang agar manusia tidak lalai dalam menggunakannya.

“Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (QS Al-Hadid: 7)

Tentu dapat dipahami bahwa Allah sangat Pemurah, bahwa apa yang dimiliki Allah di muka bumi diberikan kepada manusia dan dapat dioptimalkan oleh manusia. Walaupun begitu, tetap manusia memiliki kewajiban seperti zakat dan infaq atas tanah yang dimilikinya tersebut.

“Pada tanah yang diairi sungai dan hujan zakatnya sepersepuluh, pada tanah yang diairi dengan unta zakatnya setengah dari sepersepuluh.” (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud).

Hukum Jual Beli Tanah Menurut Islam


Islam telah memberikan tuntunan yang lengkap dalam hidup dan, baik hubungan langsung dengan Allah (Hablumminallah) maupun dengan sesama manusia (Hablumminannaas).  Dalam hal bermuamalah, yaitu kegiatan atau tindakan yang mengatur tatacara umat muslim dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, Allah juga telah menurunkan aturan yang jelas.

Lalu bagaimana dengan urusan perniagaan islami, khususnya yang berhubungan dengan jual beli tanah?  Hal ini pun tak lepas dari aturan islam yang berlaku.  Apakah anda muslim? Begini hukum bisnis tanah menurut Islam yang harus anda ketahui.

Proses jual beli tanah, seperti bisnis lainnya, memiliki potensi terjadinya penipuan yang dapat merugikan pihak pihak tertentu.  Jiika hal ini terjadi, maka hasil yang didapat pun tidak akan menjadi berkah.  Anda pasti tahu akibatnya jika memakan harta yang tidak berkah bukan.

Negara pun telah mengatur tatacara yang benar untuk bertransaksi sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku.

Terlebih lagi bagi anda umat muslim, maka anda juga harus mengikuti aturan yang telah disampaikan dalam Al-Quran dan As-Sunnah.

Karena itu, saat berbisnis tanah, sebaiknya anda perhatikan hal hal berikut:

1. Tanah dengan batas yang jelas

Saat memilih tanah yang akan anda jual, sebaiknya carilah yang memiliki ukuran dan batas yang jelas.  Batas tanah biasanya ditunjukkan dengan patok patok yang dipasang di setiap sisi tanah.

Sebelum pemasangan patok ini, sang pemilik lahan biasanya harus melakukan pengukuran tanah yang dilakukan oleh petugas dari dinas pertanahan.  Data pengukuran yang didapat kemudian dicatatkan dalam sertifikat kepemilikan lahan.

Tanah dengan batas yang jelas tentunya akan menghindari kemungkinan terjadinya pencaplokan lahan orang lain yang berdampingan dengan tanah tersebut.

 Jika hal ini terjadi, maka pemilik tanah dan orang yang membantu menjualkan telah melakukan sesuatu yang dilarang dalam Al-Quran.  Sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah:

بِالْبَاطِلِ بَيْنَكُم أَمْوَالَكُم لاَتَأْكُلُوا ا ءَامَنُو الَّذِينَ يَاأَيُّهَا

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil……...” (QS. An Nisaa’: 29)

Dalam riwayat Imam Bukhari, yang disampaikan oleh Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:“Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya.”

2. Tidak memperdagangkan tanah sengketa

Tanah sengketa biasanya terjadi karena adanya pengakuan antara 2 pihak atau lebih terhadap sebidang tanah.  Kondisi seperti ini dapat dianggap sebagai bentuk perampasan hak orang lain.

Rasulullah SAW telah menyampaikan bahwa siapa saja yang mengambil harta orang lain atas nama sumpah, maka Allah akan memasukkannya kedalam neraka, walaupun barang yang dirampas itu berupa kayu siwak (Riwayat Muslim dari Abu Umamah secara marfu’).

Selain itu, anda juga bisa terlibat masalah yang lebih rumit jika salah satu pihak yang dirugikan memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

Jika hal ini terjadi, bukan tidak mungkin, kredibilitas anda akan tercoreng dan kepercayaan orang lain kepada akan jauh berkurang.

3. Tidak memperjual belikan tanah wakaf

Wakaf adalah harta yang dikeluarkan seorang muslim atas dasar ketaatannya kepada Allah SWT.  Karena itu, tidak diperbolehkan siapapun untuk memperjualbelikan tanah wakaf.  Selain itu, dalam sebuah proses jual beli, dibutuhkan pihak pemilik tanah sebagai penjual dan pihak pembeli.

Namun, tanah yang sudah diwakafkan tidak lagi menjadi milik siapapun.  Maka proses jual beli tidak sah untuk dilakukan.

Namun, dalam kondisi dimana tanah wakaf sudah tidak bisa lagi diambil manfaatnya, misalnya tanah pertanian yang sudah tidak produktif, atau masjid yang sudah tidak dapat digunakan untuk beribadah, maka tanah wakaf boleh dijual.

Hasil penjualan tanah wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi harus disedekahkan untuk kemaslahatan umat.

4. Tidak menjual tanah yang tidak jelas pemiliknya

Selain tidak memnuhi syarat jual beli karena tidak adanya pemilik, menjual tanah yang tidak diketahui kepemilikannya dapat dianggap merampas hak milik orang lain.  Hasil dari penjualan tanah rampasan seperti ini tentunya tidak memberikan keberkahan bagi penjualnya.

5. Tanah yang didapatkan dengan cara yang diharamkan

Sebagai pengusaha tanah, sebelum anda memperjualbelikan sebidang tanah, anda harus mengenal sejarah didapatkan tanah tersebut.

Jika tanah tersebut didapatkan dengan cara yang tidak halal, maka anda pun bisa terjerat dosa karena membantu memperjualbelikan harta haram.

Selain kelima hal diatas, anda juga perlu memperhatikan beberapa hal penting dalam melakukan bisnis tanah ini.
  • Pastikan tanah yang anda perjualbelikan memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap.
  • Jika anda memiliki tanah warisan dalam listing anda, pastikan seluruh ahli waris menyetujui penjualan tanah tersebut.
  • Selalu lakukan kroscek dokumen dengan Badan Pertanahan Nasional mengenai status tanah dalam listing anda.
  • Jangan lupa untuk menyisihkan keuntungan anda untuk zakat. Keuntungan yang anda sedekahkan akan membersihkan harta anda dan pastinya penghasilan anda akan lebih membawa berkah dalam kehidupan anda.

Jika anda menjalankan bisnis tanah anda dengan baik, anda tidak akan menemukan masalah berarti dalam proses menggapai kesuksesan dalam bisnis yang sedang naik daun ini.

Sebelum membeli tanah ataupun menjual tanah hendaknya diperhitungkan apakah harta tersebut nantinya akan mencapai keberkahan dan kebermanfaatan atau tidak.
SHARE ARTIKEL