Hukum Memajang Foto Wali Songo, Bolehkah?

Penulis Nadiah Ratna | Ditayangkan 07 Aug 2018
Hukum Memajang Foto Wali Songo, Bolehkah?
foto wali songo via custakamuhibbin.club

Nama-nama sunan dari walisongo yang biasa kita dengar merupakan nama julukan untuk beliau yang telah banyak berperan dalam penyebaran Islam di Indonesia. Lalu, apakah boleh jika kita memajang foto Wali Songo? Apakah ada hukum yang menjelaskannya? 

Sebutan sunan ini memilki makna yang artinya manusia atau orang yang dimuliakan. Sembilan sunan yang terkenal di nusantara memiliki gelar yang biasa kita sebut dengan Walisongo. Kata walisongo ini berasal dari kata wali dan songo. Wali yang berarti wakil atau dalam Islam terdapat istilah waliyullah atau wali Allah yang memilki arti sahabat Allah atau kekasih Allah.

Wali Songo mengambangkan agama Islam menjelang dan setelah runtuhnya kerajaan Majapahit, atau sekitar abad ke-14 sampai abad ke-16. Dalam Babad Tanah Jawi dikatakan bahwa dalam berdakwah, para Wali ini dianggap sebagai kepala kelompok mubaligh untuk daerah penyiaran tertentu.

Selain dikenal sebagai ulama, mereka juga berpengaruh besar dalam kehidupan politik pemerintahan. Karena itu, mereka diberi gelar “Sunan” (Susuhunan; junjungan) gelar yang biasa digunakan untuk para raja di Jawa.

Mengenai ada atau tidaknya hukum memajang foto wali songo, berikut penjelasan yang berasal dari beberapa sumber. Baca sampai akhir ya.

Baca Juga : Sejarah Singkat Wali Songo Dalam Menyebar Agama Islam di Jawa

Hukum Memajang Foto Wali Songo

Hukum Memajang Foto Wali Songo, Bolehkah?
ilustrasi foto wali songo via smartbisnis.co.id

Ada perbedaan cara penghormatan terhadap tokoh yang dilakukan umat islam dengan yang dilakukan ahli kitab. Orang yahudi dan nasrani memvisualisasi para tokoh sebagai bentuk pernghormatan kepada tokoh mereka. Sampai bayi Nabi Isa bersama ibunda Maryam, mereka buat patungnya. Mereka juga memajang foto-foto tokohnya untuk mengenang kesalehan mereka.

Beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti Maimunah dan Ummu Salamah pernah berhijrah ke Habasyah (Ethyopia) ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih di Mekah.

Ketika mereka di Madinah, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bercerita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai gereja yang mereka lihat di Habasyah. Di sana ada gereja Mariyah. Ummu Salamah bercerita, di dalam gereja itu ada banyak gambar-gambar tokoh nasrani.

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ – أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ – بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ

Artinya :
"Mereka adalah sekelompok masyarakat yang apabila ada orang soleh di antara mereka yang meninggal, maka mereka akan membangun masjid di dekat kuburannya dan menggambar wajah orang soleh itu. Merekalah makhluk paling jelek di hadapan Allah." (HR. Bukhari 434, Ahmad 24984 dan lainnya).

Hadis ini memberi pelajaran kepada kita, bahwa cara penghormatan tokoh agama, orang soleh seperti yang dilakukan orang nasrani, dengan memajang gambar dan foto tokohnya, adalah tindakan tercela. Karena ini sebab terbesar orang melakukan kultus.

Kita meyakini, manusia yang paling dicintai sahabat adalah Nabi Allah, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahabat ada yang dulunya pandai menggambar. Namun tidak kita jumpai satupun diantara mereka yang membuat reka wajah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dipajang di masjid nabawi atau di rumah mereka masing-masing. Sekalipun kita sangat yakin, mereka tidak munngkin sampai menyembah gambar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tauhid mereka jauh lebih kuat dibandingkan tauhid kita.

Hukum Memajang Foto Wali Songo, Bolehkah?
ilustrasi foto wali songo via bukalapak.com

Karena mereka memuliakan tokohnya bukan dengan cara menggambar wajahnya. Memvisualisasi wajah, justru termasuk bentuk pelecehan  dan penghinaan. Karena tentu saja, yang asli lebih indah dan lebih sempurna. Gambar adalah pelecehan kepada tokoh.

Ini disepakati kaum muslimin hingga sekarang. Terbukti, tidak ada satupun umat islam yang berani membuat reka gambar wajah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maupun nabi-nabi lainnya.

Cara menghormati tokoh adalah dengan mendoakan mereka dan melestarikan ajaran mereka. Bukan dengan menggambar mereka. Apalagi dengan gambar asal-asalan, tanpa bukti yang jelas.

Kehormatan mayit itu dimakamkan, Allah berfirman,

ثُمَّ أَمَاتَهُ فَأَقْبَرَهُ

Artinya :
"Kemudian, orang mati diantara manusia, mereka dikuburkan." (QS. Abasa: 21)

Bagian dari kemuliaan yang Allah berikan untuk manusia, Allah syariatkan agar yang meninggal dikuburkan. Dan itu sesuai fitrah manusia. Karena itu, agama yang mengajarkan agar mayit dimakamkan, adalah agama yang mengajarkan fitrah.

Ketika ada orang istimewa yang jasadnya di taruh di permukaan, yang terjadi bukan memuliakan, tapi justru menghinakan. Artinya, semakin tidak dinampakkan, semakin dimuliakan. Allahu a’lam.

Baca Juga : Yuk Nonton Film Wali Songo Agar Tahu Sejarah Penyebaran Agama Islam di Tanah Jawa

Demikian penjelasan tentang hukum memajang foto wali songo yang kita ambil dari beberapa sumber. Semoga bermanfaat dan mohon maaf jika ada kekurangan maupun kesalahan.
SHARE ARTIKEL