Bagaimana Hukumnya Ketika Orang Memakan Dading Qurbannya Sendiri? Ini Penjelasan UAS

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 16 Aug 2018
Bagaimana Hukumnya Ketika Orang Memakan Dading Qurbannya Sendiri? Ini Penjelasan UAS
Hukum memakan daging qurban sendiri menurut Ustadz Abdul Somad, diolah dari antaranews.com

Sebentar lagi kita akan melaksanakan Hari Raya Qurban.

Namun bolehkah orang yang berqurban memakan daging hewan qurbannya sendiri?

Begini penjelasan Ustadz Abdul Somad yang wajib Anda perhatikan!

Orang yang berQurban disebut tak boleh memakan daging hewan Qurbannya. Hal tersebut dijelaskan dalam Buku 33 Tanya-Jawab Seputar Qurban yang ditulis Ustaz Abdul Somad.

Jika qurbannya itu adalah qurban Nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh memakannya. Demikian juga dengan orang-orang yang wajib ia beri nafkah.

Orang yang berqurban karena nadzar maka semua daging hewan kurbannya wajib disedekahkan.

Namun jika Kurban itu adalah Kurban Sunnah, maka orang yang berkurban itu dianjurkan agar memakan sebagian dagingnya.

Bahkan afdhal baginya untuk memakan satu suapan dari daging Kurbannya itu untuk mengambil berkah dari ibadah Kurbannya.

Berdasarkan firman Allah SWT,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Dalam sebuah hadits disebutkan, “Ketika Rasulullah SAW kembali, beliau memakan hati hewan Kurbannya”. (HR. al-Baihaqi).

Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan soal sunnah rasul.

Kata dia, seorang yang berkurban lebih baik memakan hati hewan yang dikurbankan.

Yang paling afdol kalau mau ikut sunnah, begitu selesai shalat (Idul Adha), pulang, motong, langsung belah ambil hatinya, potong sesuap, cuci, kasih garam, bakar sebentar saja, ketika matang langsung makan hatinya, itu yang dilakukan nabi,” tuturnya dikutip TribunJakarta.com.

Kenapa tidak dagingnya? Dagingnya lama, teksturnya keras, matangnya lama, tapi kalau hatinya lunak, langsung potong, bakar dan makan,” ujarnya.

BACA JUGA: Meski Rajin Sholat, Amalan Orang Seperti Ini Tak Akan Dicatat Malaikat

Nah, baru kemudian sisanya yakni mulai dari daging, kulit, kaki, kepala dan sebagainya, dibagikan kepada fakir miskin.

Bagikan ke fakir, best (terbaik), paling bagus makan hatinya sedikit, bagikan,” tambahnya.

Ustaz Abdul Somad kemudian membagikan cara kedua yang bisa dilakukan oleh orang yang berkurban terhadap daging kurbannya tersebut.

Yakni, orang yang berkurban boleh memakan daging kurbannya, namun tidak lebih dari sepertiga bagian saja.

Setelah dipotong, sebenarnya itu jatahnya sepertiga, sepertiga untuk yang berkurban, sepertiga untuk sahabat, kerabat, tetangga, keluarga, sepertiga lagi untuk fakir miskin,” bebernya.

BACA JUGA: Evie Effendi Mengatakan "Nabi Muhammad Pernah Sesat", Ini Tanggapan Ustadz Abdul Somad

Untuk itu, kata dia, jika yang berkurban selama ini sering mendapat dua atau tiga kupon, tidak masalah.

Jadi pembagian kita selama ini, antara-antara, tidak yang terlalu minim, tidak yang terlalu banyak, tidak yang terlalu afdol, tidak sepertiga, dapat dua kupon ambilah, tiga kupon tak masalah,” tambahnya.

Namun, kata dia, tentu saja hal itu tetap tidak boleh melebihi sepertiganya.

Selama jangan lebih dari sepertiga, kalau lebih kita ambil dari sepertiga, kita sudah makan jatah orang lain, haram. Tapi jangan gara-gara ini, semuanya minta sepertiga,” tutupnya.

Demikianlah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum bagi orang yang memakan daging qurbannya sendiri, serta cara pembagiannya.

Semoga bermanfaat.
SHARE ARTIKEL