Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Benarkah Haram? 

Penulis Nadiah Ratna | Ditayangkan 24 Jul 2018


Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Benarkah Haram? hukum mengucapkan selamat natal 

Apa hukum mengucapkan selamat natal bagi para kaum muslimin? Inilah penjelasannya yang akan membuat kamu benar-benar mengerti. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 56 tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim.

Dalam fatwa tersebut, ditetapkan dua hukum sebagai berikut:

1. Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.

2. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.

Fatwa itu tidak secara spesifik menetapkan hukum mengucapkan selamat natal. 

Namun dalam poin “Memperhatikan”, MUI mencantumkan dua pendapat ulama tentang hukum mengucapkan selamat natal, yaitu:

Pendapat Imam Khatib al-Syarbini dalam kitab “Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Jilid 5 halaman 526, sebagai berikut:

ﻭَﻳُﻌَﺰَّﺭُ ﻣَﻦْ ﻭَﺍﻓَﻖَ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭَ ﻓِﻲ ﺃَﻋْﻴَﺎﺩِﻫِﻢْ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻤْﺴِﻚُ ﺍﻟْﺤَﻴَّﺔَ ﻭَﻳَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﺬِﻣِّﻲٍّ ﻳَﺎ ﺣَﺎﺝُّ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻫَﻨَّﺄَﻩُ ﺑِﻌِﻴﺪِﻩِ….

“Dihukum ta’zir terhadap orang-orang yang menyamai dengan kaum kafir dalam hari-hari raya mereka, dan orang-orang yang mengurung ular dan masuk ke dalam api, dan orang yang berkata kepada seorang kafir dzimmi ‘Ya Hajj’, dan orang yang mengucapkan selamat kepadanya (kafir dzimmi) di hari raya (orang kafir)…”.

Pendapat Imam Ibnu Qoyyim al Jauzi dalam kitab Ahkam Ahl al-Dzimmah, Jilid 1 hal. 441-442:

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل فمن هنأ عبدا بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه

“Adapun memberi ucapan selamat (tahniah) pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan. Misalnya memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari raya ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan “selamat pada hari raya ini” dan yang semacamnya. Maka ini, jika orang yang mengucapkan itu bisa selamat dari kekafiran, maka ini termasuk perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka setara dengan ucapan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan itu lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dimurkai Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut, dan dia tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia layak mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”

Fatwa Muhammadiyah tentang Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Majelis Tarjih Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa terkait dengan hukum mengucapkan selamat natal. 

Hal itu tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih cetakan VI tahun 2003 halaman 209-210.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Dr M Nurhakim menjelaskan, isi fatwa itu menyatakan umat Islam dibolehkan bekerja sama dan bergaul dengan umat-umat agama dalam masalah keduniaan. 

Namun tidak diperbolehkan mencampuradukkan agama dengan aqidah dan peribadatan agama lain seperti meyakini Tuhan lebih dari satu, Tuhan mempunyai anak dan Isa Al Masih itu anaknya.

Haram bagi umat Islam mengikuti perayaan natal. Sebab perayaan Natal tidak bisa dipisahkan dari perkara aqidah Kristen tentang ketuhanan Yesus.

Mengucapkan selamat natal dianjurkan untuk tidak dilakukan. Sebab mengucapkan selamat natal merupakan bagian dari perayaan natal.

“Jika kita mengucapkan selamat Natal berarti mengakui kelahiran Tuhan Yesus. Ini bukan perkara toleransi. Toleransi itu, biarkan mereka merayakan sesuai akidahnya, kita tidak usah ikut-ikut,” tandasnya seperti dikutip pwmu.

Pendapat Nahdlatul Ulama (NU) seputar Selamat Natal

Menurut Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin, mengucapkan selamat natal bagi seorang muslim adalah persoalan ijtihadiyyah. 

Alasannya, menurut tokoh kelahiran Pringsewu ini, tidak terdapat teks Al-Qur’an maupun hadits yang secara tegas melarang atau mengharamkannya.

Di antara ulama yang mengharamkan mengucapkan selamat natal adalah Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dan Syaikh Utsaimin.

Sedangkan ulama yang memperbolehkan mengucapkan selamat natal, menurutnya adalah: Syaikh Muhammad Rasyid Ridla, Syaikh Yusuf Qaradhawi, Prof. Dr. Abdussattar Fathullah Sa’id, Syaikh Musthafa al-Zarqa’, Prof. Dr. Muhammad Sayyid Dusuqi, Syaikh Syurbashi, Syaikh Abdullah bin Bayyah, Syaikh Farid Muhammad Washil, dan Syaikh Ali Jum’ah.

Fatwa Syaikh Dr Yusuf Qardhawi tentang Hukum Mengucapkan Selamat Natal 

Fatwa Syaikh Yusuf Qardhawi tentang hukum mengucapkan selamat natal ada dalam fatwa-fatwa kontemporer jilid 3 halaman 842 – 849.

Di situ Syaikh Qardhawi menjawab pertanyaan seorang muslim yang sedang menempuh S3 di Jerman. 

Banyak rekannya yang beragama Kristen dan biasa mengucapkan selamat hari raya kepada mahasiswa muslim.

Syaikh Yusuf Qardhawi menerangkan bahwa pertanyaan itu juga diajukan oleh sejumlah muslim yang tinggal di Eropa dan Amerika.

Syaikh Qardhawi lantas memulainya dengan sikap muslim atas non muslim yang menerima dan tidak memusuhi mereka, yakni berbuat baik kepada non muslim tersebut sebagaimana Surat Al Mumtahanah ayat 8-9.

Syaikh Qardhawi juga menjelaskan hadits khaaliqin naasa bi khuluqin hasan, bahwa muslim diperintahkan untuk “pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik” bukan sekedar “pergaulilah kaum muslimin dengan akhlak yang baik.”

Dengan dasar akhlak yang baik ini, Syaikh Qardhawi menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi lembaga atau pribadi muslim mengucapkan selamat natal kepada non muslim dengan beberapa ketentuan:

  • Ucapan selamat itu tidak mengandung syiar agama mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam. Misalnya salib.
  • Ucapan selamat itu tidak boleh mengandung unsur pengakuan terhadap aqidah mereka atau ridha dengan gama mereka.
  • Haram mengikuti perayaan hari raya mereka. Misalnya, natal bersama.

Berikut ini pernyataan lengkap Zakir Naik tentang hukum mengucapkan selamat natal:

“Ketika Anda mengucapkan selamat natal, sebenarnya Anda telah melakukan pengakuan (na’udzubillah) bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melahirkan seorang anak pada 25 Desember. 

Biarkan kami mengoreksi mereka ketika Anda mengucapkan selamat natal kepada teman kristiani. 

Anda memberikan pengakuan. Anda memberikan kesaksian bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melahirkan seorang anak pada 25 Desember.

Jika natal tiba, tanyakan saja kenapa Anda merayakan natal, mereka akan menjawab bahwa ini adalah kelahiran Jesus. 

Siapa itu Jesus? Mereka menjawab, Jesus adalah Tuhan yang Maha Kuasa. 

Langsung saja Anda memulai dakwah: tak ada satu pun pernyataan yang jelas di seluruh Alkitab bahwa Jesus sendiri berkata ‘aku adalah tuhan dan sembahlah aku’.


Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Benarkah Haram? ilustrasi Dr. Zakir Naik via blogspot.com

Jika ada seorang Kristen yang bisa menunjukkan aku bagian manapun di alkitab, pernyataan yang jelas di seluruh alkitab, pernyataan yang jelas bahwa Jesus mengatakan bahwa aku adalah tuhan dan sembahlah aku, maka saya siap masuk Kristen.”

Meskipun ucapan selamat natal hanyalah sebuah ucapan yang ringan, namun menjadi masalah yang berat dalam hal aqidah. 

Terlebih lagi, jika ada di antara kaum muslimin yang membantu perayaan natal. 

Misalnya dengan membantu menyebarkan ucapan selamat hari natal, boleh jadi berupa spanduk, baliho, atau yang lebih parah lagi memakai pakaian khas acara natal.

SHARE ARTIKEL