Fakta Musim Kampaye " Ambil Uangnya Jangan Pilih Orangnya" Sereceh Itukah Imanmu?

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 26 Jun 2018
Fakta Musim Kampaye
Gambar ilustrasi via pojoksatu

Musim kampanye datang, amplop sliweran, disitulah di ujinya iman seseorang...

Mana yang anda pilih? Ambil atau tinggalkan?

Hati-hati di musim kampaye.

"terima uangnya, jangan pilih orangnya" jorgan ini sudah sering terdengar di telinga kita, bahkan di setiap ada pemilu selalu saja kata-kata ini yang keluar.

Bukan hanya orang orang awam yang bilang, orang-orang berpengaruh dan juga pemuka agamapun sering mengucapkannya.

Hingga saat ini, memang belum ada hukuman negara untuk pemilih yang menerima uang ini.

Walaupun jumlahnya tidak seberapa besar, tapi dampaknya sangat besar.

Secara tak langsung yang menerima uang merupakan pendukung adanya praktek korupsi politik dan melestarikan budaya korupsi dan membiarkan korupsi karena kepentingan pemimpin.

Dan tentunya sesuatu yang tidak baik akan menimbulkan kerusakan di kemudian hari.

Bayangkan saja anda menerima 100 ribu rupiah, maka anda akan mempertanggungjawabkan apa yang anda terima.

Hitung saja masa jabatan pemimpin 5 tahun, maka 100rb dibagi 5 = 20rb, Satu tahun = 12 bulan, jadi 20rb dibagi 12= 1.666, Satu bulan = 30 hari, jadi 1.666 dibagi 30= 55rp

Jadi sehari harga diri dan iman tergadai karna 55 rupiah?

Itu masih dampak di dunia, bagaimana dampaknya pada diri anda sendiri di hadapan Sang pencipta?

Laknat Allâh Azza wa Jalla bagi Pemberi Suap Dan Penerimanya

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasûlullâh n bersabda, “Laknat Allâh kepada pemberi suap dan penerima suap”. [HR. Ahmad, no. 6984; Ibnu Majah, no. 2313. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh syaikh al-Albani dan syaikh Syu’aib al-Arnauth]

Laknat Rasûlullâh bagi Pemberi Suap dan Penerimanya

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.

Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan penerima suap. [HR. Ahmad, no. 6532, 6778, 6830, ; Abu Dawud, no. 3582; Tirmidzi, no. 1337 ; Ibnu Hibban, no. 5077. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh syaikh Al-Albani dan syaikh Syu’aib al-Arnauth]

Laknat Menunjukkan Dosa Besar

Sesungguhnya perkara yang dilarang oleh Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya merupakan dosa. Dan dosa itu bertingkat-tingkat, ada dosa kecil dan ada dosa besar. Risywah (suap) termasuk dosa besar, karena ada ancaman laknat dari Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Definisi dosa besar yang terbaik adalah: dosa yang ada had (hukuman tertentu dari agama) di dunia, atau ancaman di akhirat, atau peniadaan iman, atau mendapatkan laknat atau kemurkaan (Allâh) padanya”. [Taisîr Karîmirrahmân, surat an-Nisa’/4:31]

Pengertian Risywah (Suap)

Ada beberapa penjelasan Ulama tentang makna risywah (suap) dengan makna yang mirip.

قَال الْفَيُّومِيُّ : الرِّشْوَةُ – بِالْكَسْرِ – : مَا يُعْطِيهِ الشَّخْصُ لِلْحَاكِمِ أَوْ غَيْرِهِ لِيَحْكُمَ لَهُ ، أَوْ يَحْمِلَهُ عَلَى مَا يُرِيدُ

Al-Fayyumi rahimahullah berkata, “Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau lainnya, agar hakim itu memenangkannya, atau agar hakim itu mengarahkan hukum sesuai dengan yang diinginkan pemberi risywah”. [Misbâhul Munir dinukil dari al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 22/219]

وَقَال ابْنُ الأْثِيرِ : الرِّشْوَةُ : الْوُصْلَةُ إِلَى الْحَاجَةِ بِالْمُصَانَعَةِ

Ibnul Atsîr rahimahullah berkata, “Risywah (suap) adalah sesuatu yang menghubungkan kepada keperluan dengan bujukan”. [Misbâhul Munir dinukil dari al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 22/219]

Itu adalah makna secara lughah (bahasa), adapun menurut istilah:

مَا يُعْطَى لإِبْطَال حَقٍّ ، أَوْ لإِحْقَاقِ بَاطِلٍ

risywah (suap) adalah: sesuatu yang diberikan untuk membatalkan kebenaran atau untuk menegakkan atau melakukan kebatilan (kepalsuan; kezhaliman). [al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 22/219]

Dan perlu diperhatikan bahwa risywah (suap) tetap haram dan tidak menjadi halal hanya dengan dirubah namanya.

Karena sebagian orang melakukan atau meminta risywah (suap) tapi dinamai dengan hadiah, sedekah, hibah, kopi, pasal, atau lainnya, maka itu tetap haram. Sesungguhnya istilah ini tidak merubah hakekat.

Khamr tidak menjadi halal dengan dinamakan vodka. Zina tidak lantas menjadi halal hanya dengan dinamakan hiburan. Riba tidak menjadi halal dengan dinamakan bunga, dan seterusnya.

Wallahu a'lam...
SHARE ARTIKEL