THR Anda Tak Dibayar? Laporkan Saja ke Posko THR Kemnaker

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 28 May 2018


THR Anda Tak Dibayar? Laporkan Saja ke Posko THR Kemnaker
Foto via tribunnews.com

Jangan galau THR tak kunjung dikeluarkan perusahanan

Lapor dan adukan ke THR Kemnaker yang difungsikan melayani pengaduan pekerja terkait masalah THR, begini cara pengaduannya.

Dan begini cara perhitungan THR yang benar, menurut masa kerja...

Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI meluncurkan Posko Peduli Lebaran yang difungsikan untuk melayani pengaduan pekerja terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR), pada Senin (28/5/2018).

Posko yang tersedia di area Kantor Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, diresmikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.

Baca juga : Kisah Alif Bocah Berhati Tegar yang Mungkin Tak ada Orang Bisa Sepertinya Dijaman ini

"Ini kegaiatan setiap tahun kita lakukan sekaligus bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak para pekerja mendapatkan THR benar-benar dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," kata Hanif di kantor Kemenaker,  Senin (28/5/2018).

Selain itu, posko yang disediakan di Pelayanan Terpadu Satu Atap, lantai satu, Blok B Kantor Kemenaker ini akan menerima segala bentuk aduan terkait keterlambatan thr serta laporan adanya perusahan yabg tidak memberikan kewajiban THR.

"Posko THR di Kemenaker ada di Pelayanan Terpadu Satu Atap, lantai satu, Blok B Kantor Kemenaker yang akan terima berbagai macam aduan, misalnya keterlambatan karena tidak dilaksanakan pembayaran (THR oleh perusahaan) atau faktor lain," terang Hanif.

Pokso THR akan melayani aduan pekerja terhitung mulai hari ini hingga 22 Juni 2018.

"Operasi mulai tanggal per hari ini sampai 22 Juni. Hari ini tanggal 28 Mei sampai 22 Juni masa kerja Posko THR kita," tambahnya.

Untuk itu, Hanif juga berpesan kepada pelaku usaha agar membayar kewajiban thr sesuai Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia itu.

Baca juga : Isi Pledoi Aman Abdurrahman ini Sama Sekali Tak Bikin Jaksa Agung Terkecoh

"pelaku usaha harus mengikuti aturan yang pemerintah buat dengan membayarkan thr 1 minggu sebelum hari H lebaran," jelas Hanif.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Hayani Rumondang di tempat yang sama menyampaikan posko ini untuk memastikan buruh menerima hak THR sebagai mana mestinya.

"Hari ini kita luncurkan Posko THR sebagai salah atau satgas peduli Lebaran untuk pastikan pembayaran THR bisa berjalan lancar, tetap waktu dan sesuai yang ditetapkan pemerintah," terang Hayani.

Kemudian, Menaker Hanif langsung meninjau posko Pelayanan Terpadu Satu Atap, lantai satu, Blok B Kantor Kemenaker itu.

Hanif mengecek kesiapan petugas, formulir aduan dan perlengkapan yanh digunakan para petugas untuk melayani aduan.

Kurang lebih, terdapat 6 buah meja petugas telah disiapkan untuk melayani aduan.

Bagaimana cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR)?

Berapa besar THR yang harus diberikan kepada pekerja?
Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No.6/2016 ditetapkan  sebagai berikut:
  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah .

Bagaimana cara menghitung THR?
Untuk lebih jelas mengenai perhitungan THR, berikut Gaji berikan beberapa contoh kasus :

1. Contoh Kasus I

Aliya telah bekerja sebagai karyawan di PT. B selama 5 tahun, Aliya mendapat upah pokok sebesar Rp. 4.000.000, tunjangan anak Rp. 450.000, tunjangan perumahan Rp. 200.000, tunjangan transportasi dan makan Rp. 1.700.000. Berapa THR yang seharusnya didapa oleh Aliya?

Jawaban :

Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Gaji Pokok                 : Rp. 4.000.000

Tunjangan Tetap      : Rp. 450.000 + Rp. 200.000 ; Rp. 650.000

Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).

Jadi, perhitungan THR yang berhak didapat oleh Aliya adalah sebagai berikut :

1 x (Rp. 4.000.000 + Rp. 650.000) = Rp. 4.650.000

2. Contoh Kasus II

Budi telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. X selama 7 bulan. Budi mendapat upah pokok sebesar Rp 2.500.000 ditambah, tunjangan jabatan Rp 300.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000 dan tunjangan makan Rp. 500.000. Berapa THR yang bisa didapat Budi?

Jawaban :

Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah

Perhitungan masa kerja/12  x  Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)

Gaji Pokok                 : Rp. 2.500.000

Tunjangan Tetap      : Tunjangan Jabatan : Rp. 300.000

Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).

Jadi, perhitungan THR yang berhak Budi dapatkan adalah :

7/12 x (Rp. 2.500.000 + Rp. 300.000) = Rp. 1.633.333

Semoga tercerahkan.
SHARE ARTIKEL