RUU Antiterorisme Resmi Disahkan DPRD, ini Salah Satu yang Jadi Poin Penting

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 26 May 2018
RUU Antiterorisme Resmi Disahkan DPRD, ini Salah Satu yang Jadi Poin Penting
Foto via tribunnews.com

Berikut ini isi dari RUU antiterorisme

Yang awalnya banyak perdebatan tentang RUU antiterorisme, kini semua setuju RUU antiterorisme disahkan menjadi UU antiterorisme, Ada hal yang jadi poin penting dalam UU antiterorisme ini salah satunya pidana tambahan bila aksi teror libatkan anak-anak.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Pengesahan berjalan mulus tanpa ada interupsi dari anggota dewan.

"Apakah RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang dijawab 'setuju' oleh para anggota DPR.

Baca juga :

Sebelumnya, dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah pada Kamis (24/5/2018) telah disepakati definisi terorisme yang selama ini menjadi perdebatan dalam pembahasan.

Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat menambahkan frasa motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

RUU Antiterorisme Resmi Disahkan DPRD, ini Salah Satu yang Jadi Poin Penting

Poin-poin penting di UU Antiterorisme:


1. Perlindungan korban aksi terorisme

Dalam RUU yang baru disahkan menjadi undang-undang itu mengatur enam hak korban, yakni pemberian hak berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi.

Sebelumnya hanya dua hak korban yang diatur di UU yang lama, yaitu kompensasi dan restitusi.

Seluruh ketentuan terkait hak korban tersebut diatur dalam empat pasal. Hak bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban meninggal dunia diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme.

Pemberian bantuan dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban serta dapat bekerja sama dengan instansi atau lembaga terkait.

Sementara, hak atas restitusi dan kompensasi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku kepada korban atau ahli warisnya.

Selain itu, UU Antiterorisme mengatur pula pemberian hak bagi korban yang mengalami teror sebelum UU tersebut disahkan.

2. Teroris bisa disadap tanpa izin pengadilan

Ada pengaturan baru di UU Antiterorisme. Salah satunya beleid yang mengatur tentang penyadapan.

Penyidik kepolisian kini bisa melakukan penyadapan kepada terduga teroris tanpa izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Pasal 31A UU Antiterorisme mengatur, dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga kuat mempersiapkan, merencanakan, dan atau melaksanakan Tindak Pidana Terorisme.

Baca: Musuh Koruptor Itu Tak Lagi Bergelut di Dunia Advokat, Dia Pilih Beternak Kambing di Kampung Halaman

Setelah penyadapan dilakukan, dalam waktu paling lama tiga hari baru penyidik wajib meminta penetapan kepada ketua pengadilan negeri setempat.

Pasal 31A ini merupakan pasal baru yang disisipkan antara pasal 31 dan pasal 32.

Tak hanya itu, dalam UU yang baru, penyidik juga punya waktu lebih lama untuk melakukan penyadapan.

Pasal 31 ayat (3), izin penyadapan dari ketua pengadilan negeri dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Sementara di UU yang lama, izin penyadapan paling lama berlaku 1 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Di pasal 31 ayat (4) juga ditegaskan, hasil penyadapan bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana terorisme.

Sementara di pasal 31 ayat (5), penyadapan juga wajib dilaporkan kepada atasan penyidik dan dilaporkan ke kementerian komunikasi dan informatika.

3. Pidana tambahan bila aksi teror melibatkan anak-anak

Selain soal penyadapan, UU Antiterorisme juga mengatur terkait pidana tambahan bila aksi teror melibatkan anak-anak.

Pasal 16 A Revisi Undang-undang anti terorisme berbunyi : Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca juga :

4. Teroris harus diperlakukan manusiawi

Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i menuturkan bahwa dalam penangkapan dan penahanan, seorang terduga teroris maupun tersangka harus diperlakukan secara manusiawi.

"Menambah ketentuan bahwa dalam melaksanakan penangkapan dan penahanan tersangka pidana terorisme harus dilakukan dengan menjunjung prinsip HAM," ujar Syafi'i.

Pasal 25 ayat (7) UU Antiterorisme menyatakan, pelaksanaan penahanan tersangka tindak pidana terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

Sementara pasal 28 ayat (3) menyebut pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

Setiap penyidik yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Peran TNI di tangan Presiden

Sementara itu mengenai peran TNI di UU Antiterorisme dijelaskan di Pasal 43 huruf I. Ada tiga ayat dalam pasal ini.

Dalam ayat pertama dinyatakan TNI bisa melakukan pemberantasan terorisme. Ini merupakan tugas TNI di luar situasi perang.

Bunyi ayat ini sebetulnya kurang lebih sama dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Berikut bunyi lengkap pasal 43 huruf i tersebut:


Peran Tentara Nasional Indonesia Pasal 43I
(1) Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

(2) Dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

6. Masa penahanan 270 hari

Seseorang yang berstatus tersangka tindak pidana terorisme mendapat waktu penahanan yang lebih panjang daripada yang diatur dalam UU sebelumnya.

Jika sebelumnya penahanan seorang tersangka untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan hanya bisa dilakukan dalam waktu 180 hari atau 6 bulan, kini menjadi 270 hari atau 9 bulan. Hal itu diatur dalam Pasal 25 UU Antiterorisme.

Dalam ayat (2) disebutkan, untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka dalam waktu paling lama 120 hari.

Lalu dalam ayat (3), diatur bahwa penyidik bisa mengajukan perpanjangan ke penuntut umum untuk jangka waktu 60 hari.

Di ayat (4), penyidik juga bisa kembali mengajukan perpanjangan penahanan kepada ketua pengadilan negeri setempat selama 20 hari.

Dengan demikian, penyidik punya waktu 180 hari menahan tersangka teroris hingga statusnya naik menjadi terdakwa.

Selanjutnya di ayat (5), penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap terdakwa teroris selama 60 hari.

Pada pasal (6), diatur bahwa penuntut umum juga bisa mengajukan perpanjangan penahanan ke ketua pengadilan negeri untuk 30 hari.

Dengan demikian, penuntut umum mempunyai waktu 90 hari untuk mempersiapkan penuntutan. Jika ditotal penyidikan dan penuntutan, maka waktu penahanan mencapai 270 hari.
SHARE ARTIKEL