Hukum Sholat Jumat dan Azab Bagi Lelaki yang Meninggalkannya

Penulis Khoilul Nur Fadilah | Ditayangkan 04 May 2018

Hukum Sholat Jumat dan Azab Bagi Lelaki yang Meninggalkannya

ilustrasi via islami.co

Dibaca dari riwayat muslim saja sudah begitu jelas bahwa laki-laki yang meninggalkan shalat Jum'at 

Akan dibuat matikan hatinya dan akan jadi orang yang lalai kepada Allah...

Naudzubillah...berikut pentingnya shalat jum'at dan azab lain jika seorang pria meninggalkan shalat jumat

Hari Jum’at merupakan hari yang penting bagi kaum muslimin. Hari yang memiliki kekhususan dan keistimewaan yang tidak dimiliki hari-hari lain.

Allah memerintahkan kaum muslimin untuk berkumpul pada hari itu untuk menunaikan ibadah shalat di masjid tempat berkumpulnya penduduk.

Disana kaum muslimin saling berkumpul dan bersatu, sehingga dapat terbentuk ikatan kecintaan, persaudaraan dan persatuan.

Hukum shalat jumat bagi laki – laki ialah wajib karena shalat jumat seperti halnya shalat lima waktu. 

Pernyataan ini didasarkan dari sebuah dalil yang bisa kita lihat di Al Quran yang sudah disepakati oleh para ulama.

Firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al Jumu’ah [62] : 9)

Hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam yang diriwayatkan dari istri Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam Hafshoh Rodhiyallahu ‘anha,

رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Pergi sholat Jum’at adalah sebuah kewajiban bagi laki-laki yang telah baligh”. [HR. An Nasa’i no. 89/III, Abu Dawud no. 342. Hadits ini dinyatakan shohih oleh Al Albani.]

Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhum,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ

“Hendaklah orang-orang yang meninggalkan sholat Jum’at berhati-hati atau Allah akan mengunci mati hati mereka kemudian Allah tetapkan mereka menjadi orang-orang yang lalai” [HR. Muslim no. 865.].

Hadits lainnya diriwayatkan oleh Abu Al Ja’d Al Dhomri Rodhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barang siapa yang tiga sholat Jum’at karena menganggap remeh maka Allah akan mengunci hatinya” [HR. Abu Dawud no. 1052, Tirimidzi no. 500 dan lain-lain. Al Albani  mengatakan hadits ini hasan shohih.].

Dalil lainnya adalah hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud Rodhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan,

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلاً يُصَلِّى بِالنَّاسِ أَوْ لِلنَّاسِ ، ثُمَّ يُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ

“Sungguh aku benar-benar telah berkeinginan untuk memerintahkan seseorang untuk menjadi imam manusia. Lalu aku akan membakar rumah orang-orang yang tidak menghadiri ibadah Jum’at” [ HR. Muslim no. 1517.].

Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As Sadlan berkata, 

”Hari Jum’at merupakan hari terbaik dan termulia, yang Allah khusukan untuk umat Islam. Pada hari itu Allah mensyariatkan kaum muslimin untuk berkumpul. Diantara hikmahnya, yaitu menjadi sarana perkenalan, persatuan, saling mencintai dan kerjasama diantara mereka. Jadilah hari Jum’at sebagai hari raya pekanan dan menjadi hari terbaik.” [Taisir Al Fiqh, karya Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As Sadlan, Cetakan Kedua, Tahun 1417-1997 H, Riyadh, hlm. 53.]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata, 

”Jum’at -dengan didhammahkan huruf jim-nya dan disukunkan huruf mim-nya- berasal dari kata al jam’u. Dinamakan demikian, karena Allah telah mengumpulkan beberapa perkara kauniyah dan syar’iyah yang tidak ada dihari lainnya. Terdapat padanya penyempurnaan penciptaan langit dan bumi, penciptaan Adam dan terjadinya hari kiamat dan kebangkitan manusia. Juga pada hari itu manusia pun berkumpul.” [Tambih Al Afham Bi Syarhi Umdah Al Ahkam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Penerbit, Departemen Pendidikan Saudi Arabia, Tanpa tahun dan cetakan.]

Pakar tafsir Alquran Prof Quraish Shihab menjelaskan tentang dasar hukum mengapa shalat Jumat menggugurkan kewajiban shalat Zhuhur.

Yang pertama perlu digaris bawahi adalah bahwa shalat adalah ibadah mahdhah/murni yang cara pengamalan. 

Jumlah, rakaat, waktunya dan lain-lain haruslah merujuk kepada apa yang diajarkan/dipraktikkan oleh Rasul SAW. 

Beliau bersabda: Shallu kama Raitumuny Ushalli (Shalatlah sebagaimana kalian melihat saya shalat).

Pengertian Shalat Jumat sendiri ialah Shalat yg dilakukan 2 Raka’at pada hari Jum’at dan dilaksanakan ketika masuk waktu Shalat Dzuhur. 

Serta cara mengerjakan shalat jumat juga masih sama dengan cara mengerjakan shalat pada umumnya yg diawali dg niat shalat dan diakhiri dengan salam. 

Hanya saja terdapat perbedaan dalam Bacaan Niat Shalat Jum’at.

Sedangkan untuk Keistimewaan Shalat Jum’at dan Keutamaan Shalat Jumat sendiri sudah tercantum di dalam Sabda Nabi Muhammad Saw yg berbunyi, 

”Diantara Shalat 5 (lima) Waktu, diantara Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya itu dapat menghapuskan dosa diantara keduanya selama tidak melakukan dosa besar" (HR. Muslim)

Dan akan mendapatkan pahala Puasa dan Shalat dalam setahun di setiap langkah seseorang yg berangkat ke masjid untuk mengerjakan Shalat Jum’at.

Hukum Shalat Jumat di Islam 

Untuk Hukum Shalat Jum’at sendiri ialah Fardhu ain atau diwajibkan atas kamu sebagai laki – laki muslim yg sudah dewasa, tidak sakiit dan akall sehat. 

Hal tersebut sudah tertera di dalam Sabda Nabi Muhammad Saw 

”Shalat Jum’at itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dg berjamaah kecuali atau tidak diwajibkan atas 4 orang yaitu budak, wanita, anak kecil dan orang yang sedang sakit" (HR. ABu Daud).

Untuk itu bagi pria yg sehat dan cukup umur Yang Meninggalkan Shalat Jum’at akan mendapatkan dosa dari Allah Swt karena Allah juga sudah memerintahkan umatnya untuk melakukan Shalat Jum’at seperti Firman Allah Swt yg berbunyi 

”Hai Orang yg beriman apabila diseru untuk mengerjakan Shalat Jumat maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yg demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (Al Jumu’ah Ayat : 9 ).

Hukum yang Meninggalkan Shalat Jum’at

Sedangkan Hukum Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat Jumat dalam Islam sudah dijelaskan secara detail yg tercantum di dalam Hadits 

Atau Sabda Nabi Muhammad Saw dan Firman – Firman Allah Swt sehingga informasi terkait Hukum Orang Meninggalkan Shalat Jum’at ini lebih jelas dan mantab untuk kalian semuanya.

”Barang siapa yang meninggalkan shalat jum’at 3 (Tiga) kali tanpa sebab maka Alloh akan mengunci mata hatinya (HR Malik) ”. dan kemudian ” Barang Siappa Yang tidak mengerjakan Shalat Jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Alloh akan mengunci mata hatinya (HR At Tirmidzi)”.

Bacaan diatas merupakan Hadist atau Sabda Nabi Muhammad Saw sehingga sudah jelas. 

Bahwa Orang Yang Meninggalkan Shalat Jum’at akan mendapatkan dosa yg besar. 

Yaitu akan ditutupkan atau dikunci mata hatinya oleh Allah sehingga itu merupakan kerugian yg sangat besar yg dialami oleh Manusia Yang Tidak mengerjakan Shalat Jum’at. 

Oleh sebab itu mulai dari sekarang kita harus bergegas untuk Mandi. 

Berpakaian yg rapi dan berangkat menuju ke masjid untuk mengerjakan Shalat Jum’at karena itu adalah kewajiban kita sebagai laki – laki muslim.

SHARE ARTIKEL