Ciri-Ciri Orang Hamil Diluar Nikah Bisa Dilihat Dari Beberapa Hal ini

Penulis Desy wahyuningsih | Ditayangkan 30 Apr 2018

Ciri-Ciri Orang Hamil Diluar Nikah Bisa Dilihat Dari Beberapa Hal ini

Ilustrasi via unsplash.com

Zaman sekarang pergaulan semakin bebas dan kasus-kasus perempuan yang hamil di luar nikah semakin banyak. 

Hamil di luar nikah harus dihindari. 

Maka dari itu para remaja putri harus pintar-pintar menjaga diri dalam pergaulan sehingga tidak terjebak ke dalam pergaulan yang salah.

Padahal banyak wanita yang sudah menikah namun belum hamil menginginkan agar cepat hamil. 

Fenomena ini menjadi bahan intropeksi bagi keluarga untuk menjaga anak perempuannya dengan baik. 

Agar anak tidak melakukan hubungan s3ks diluar nikah.

Dan terkadang memang mendapatkan kehamilan diluar nikah lebih mudah dibandingkan mendapatkan kehamilan secara resmi setelah menikah. 

Kondisi hamil diluar nikah merupakan sebuah aib di masyarakat.

Kehamilan menjadi momen yang ditunggu tunggu untuk setiap pasangan.

Tapi bagaimana dengan pasangan yang belum menikah tapi hamil? 

Kali ini kita akan membahas ciri ciri wanita yang hamil di luar nikah. 

Apakah ada yang berbeda antara wanita hamil setelah menikah dan wanita hamil sebelum menikah.

Nah sekarang kami ingin berbagi informasi kepada anda tentang apa ciri-ciri atau tanda-tanda wanita hamil

Bagi sepasang suami istri tentunya mendapat momongan adalah yang paling diharapkan dan ditunggu-tunggu.

Akan tetapi mereka yang hamil diluar nikah barangkali hamil adalah hal yang menakutkan/aib.

Baca JugaGejala Awal Kehamilan yang Tidak Diragukan Kepastiannya.

Ciri-ciri Orang Hamil Diluar Nikah

Kehamilan pada remaja, ciri-cirinya hampir sama dengan kehamilan pada perempuan dewasa.

Bedanya hanya pada usia. Kehamilan remaja biasanya terjadi pada usia 15 hingga 19 tahun. 

Sedangkan kehamilan pada perempuan dewasa terjadi pada usia 22 tahun ke atas. Berikut ciri ciri hamil diluar nikah :

1. Sering mengenakan baju berukuran besar

Bertambahnya ukuran perut pada kehamilan merupakan kondisi yang termasuk sebagai tanda kehamilan

Bagi mereka yang hamil diluar nikah yang merupakan sebuah aib. 

Maka ia akan sering mengenakan baju berukuran besar yang dapat menutupi ukuran perutnya yang semakin besar. 

Tanda tanda orang hamil diluar nikah ini akan semakin terlihat apabila ada perubahan gaya pakaian. 

Yang sebelumnya sering mengenakan pakaian minim atau sexy kemudian tiba tiba beralih mengenakan pakaian besar.

2. Usia kehamilan yang lebih tua dibandingkan dengan usia pernikahan

Tanda lainnya yang dapat muncul pada orang hamil diluar nikah adalah usia kehamilan atau usia anak yang dilahirkan memiliki usia yang lebih tua dibandingkan dengan usia pernikahan. 

Terkadang beberapa pasangan yang hamil diluar nikah juga akan melakukan berbagai upaya untuk menunda proses persalinan.

3. Pelaksanaan pernikahan yang mendadak

Untuk menutupi kehamilan yang didapatkan diluar nikah biasanya pasangan tersebut akan melangsungkan pernikahan segera dan terkesan mendadak. 

Pelaksanaan pernikahan yang mendadak ini dapat dijadikan suatu tanda tanda orang hamil diluar nikah meskipun tidak sepenuhnya benar karena harus didukung dengan tanda lainnya.

3. Ciri-ciri orang hamil yang tidak sesuai dengan usia kehamilannya

Dalam proses kehamilan, ciri ciri orang hamil akan berbeda setiap bulannya yang menunjukan adanya perkembangan janin di dalam rahim. 

Nah tanda tanda fisik yang muncul pada wanita hamil diluar nikah tersebut biasanya akan berbeda dengan klaim dari wanita tersebut.

4. Perubahan psikologis pada wanita

Tanda tanda orang hamil diluar nikah lainnya adalah adanya perubahan sikap atau perilaku psikologis. 

Yang semula ceria dan terbuka dengan siapapun menjadi pribadi yang terkesan murung dan menutup diri. 

Perubahan perilaku tersebut muncul karena wanita yang hamil diluar nikah akan merasa malu dan takut ketahuan bila sudah ada janin yang berkembang didalam rahimnya. 

Sikap malu tersebutlah yang menjadikanya pribadi berbeda dari sebelumnya.

Baca JugaInilah 10 Tanda-tanda Awal Kehamilan yang Penting Diketahui oleh Setiap Wanita

5. Sering terlihat sedih dan menangis

Kondisi lainnya yang dapat menandakan seorang wanita hamil diluar nikah adalah keadaan dimana dia sering kali terlihat sedih dan menangis. 

Secara umum dan yang terjaga di masyarakat, kehamilan diluar nikah merupakan aib keluarga yang sangat memalukan. 

Sehingga wanita hamil diluar nikah tersebut merasa sedih dan sangat bersalah.

6. Pindah tempat tinggal atau sekolah secara mendadak.

Tanda lainnya meskipun bukan tanda yang spesifik adalah kondisi dimana wanita hamil diluar nikah tersebut pindah tempat tinggal. 

Stau pun sekolah tanpa alasan yang jelas dan terkadang tidak disertai dengan pemberitahuan atau pamitan pada orang disekitarnya.

7. Munculnya tanda tanda kehamilan pada wanita yang masih belum menikah

Tanda lainnya yang dapat muncul dari kondisi dimana seorang wanita hamil diluar nikah adalah keadaan dimana fisiknya menunjukan tanda kehamilan. 

Padahal dia belum pernah melaksanakan pernikahan secara resmi. Tanda atau ciri ciri orang hamil normal diantaranya seperti:

Telat haid

Ciri pertama yang paling mudah diketahui sebagai tanda tanda kehamilan adalah kondisi dimana seorang wanita tidak mengalami datang bulan atau telat haid.

Baca Juga: Ciri-Ciri Hamil Muda Setelah Berhubungan 1-3 Minggu.

Morning sickness

Mual dan muntah pada awal awal kehamilan juga merupakan kondisi yang dapat menandakan keadaan hamil pada seseorang.

Munculnya bercak darah

Muncul bercak darah sebagai tanda terjadinya proses penempelan sel telur yang sudah dibuahi ke dinding rahim merupakan ciri wanita hamil

Namun bercak darah ini sering menyebabkan keraguan adanya kehamilan karena terkadang diartikan sebagai kondisi haid pada wanita.

Kram perut yang tanpa sebab disertai dengan pusing

Kondisi kram ini akan menghilang dengan sendirinya tanpa pengobatan apapun namun dapat kembali lagi.

Tanda lainnya

Kondisi tubuh yang mudah lelah dan rasa kantuk yang sering hadir, rasa tidak nyaman pada perut dan kondisi kondisi lainnya.

Baca JugaMerasa Hamil Tapi Ragu? Kenali Tanda Awal Kehamilan Sebelum Telat Haid Berikut

Hukum Hamil Di luar Nikah

Seorang wanita yang hamil diluar nikah tentunya sudah melakukan perbuatan zina. 

Dalam hukum islam wanita yang melakukan hubungan seksual diluar pernikahan disebut sebagai pezina. 

Zina sangat dilarang dalam islam dan haram hukumnya. 

Hukum hamil diluar nikah tentunya berdosa dan wajib mendapatkan hukuman sesuai syariat islam. 

Tidak hanya sang wanita orang yang melakukan zina juga harus dihukum. 

Adapun hukuman orang yang melakukan zina adalah sebagai berikut :

Hukuman dera

Wanita yang berzina baik hamil atau pun tidak dan ia mengakuinya maka harus diberikan hukuman dera atau cambuk. 

Hukuman dera diberikan pada mereka yang melakukan zina ghoiru muhson atau mereka yang belum menikah. 

Sebagaimana dijelaskan dalam Qur’an Surat An Nur ayat 2 yang berbunyi

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (An Nur :2)

Baca JugaMengenal 9 Tanda Bahaya Kehamilan Pada Ibu Hamil

Hukuman rajam

Bagi pasangan yang melakukan zina dan mereka sudah menikah maka hukuman zina muhson yang mereka lakukan adalah dengan hukuman rajam atau dilempari batu hingga mati termasuk wanita yang sedang hamil. 

Sebagaimana hadits rasulullah SAW berikut ini:

Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah saw. Ketika beliau sedang berada didalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil Nabi seraya mengatakan,” Hai Rasulullah aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal, “ Ucapan itu di ulanginya sampai empat kali. Setelah Nabi mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu beliau pun memanggilnya, seraya berkata, “Apakah engkau ini gila?’’‘’ Tidak, jawab laki-laki itu, Nabi bertanya lagi, ‘’ Adakah engkau ini orang yang muhsan?’’‘’Ya,’’ jawabnya. Kemudian, Nabi bersabda lagi,’’ Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian,’’ (H.R. Bukhari dari Abu Hurairah)

Selain itu disebutkan dalam hadits lainnya

“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. jejaka yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam. (H.R. Muslim)

Konsekuensi Hamil di Luar Nikah

Wanita yang hamil diluar nikah diharuskan untuk bertobat atas perbuatan zinanya dan berdasarkan hukum wanita menikah saat hamil. 

Ia boleh menikah dan bertunangan dengan laki-laki yang menghamilinya atau dengan laki-laki yang tidak menghamilinya (baca tunangan dalam islam).

Untuk menghindari konflik dalam keluarga dan untuk menutupi aib biasanya si wanita akan segera dinikahkan (baca hukum menikah saat hamil dan hukum menikahi wanita hamil).

Wanita hamil akibat zina akan melahirkan anak secara tidak sah apabila ia tidak menikah dengan laki-laki yang menghamilinya.

Dan nasabnya hanya kepada ibunya saja. Hal ini sesuai dengan pendapat beberapa ulama yakni:

1. Imam Syafi’i berpendapat bahwa anak yang lahir diluar nikah nasabnya terkait kepada laki-laki yang mengawini ibunya jika lama kehamilan di atas enam bulan.

Akan tetapi jika saat menikah ibunya tengah hamil di bawah dari enam bulan, maka nasab anak dihubungkan kepada ibunya.

Berdasarkan mazhab syafi’i makan anak diluar nikah yang ibunya tidak menikah memiliki ketentuan sebagai:

  • Tidak ada hubungan nasab kepada bapaknya melainkan kepada ibunya.
  • Tidak ada saling mewarisi dari ayahnya.
  • Tidak dapat menjadi wali bagi anak di luar nikah

Baca JugaContoh Keputihan Tanda Hamil 1 Minggu dan Ciri-ciri Tanda Awal Kehamilan

2. Imam Hanafi berpendapat bahwa nasab anak diluar nikah tetap terikat kepada ayah biologisnya atau laki-laki yang menghamili wanita tersebut dan bukan pada laki-laki yang menikahi ibunya.

Meskipun demikian, saat ini Kompilasi Hukum Islam lebih condong pada pendapat Imam Hambali dimana anak yang lahir diluar nikah suci.

Dan ia tidak menanggung dosa ayah dan ibunya. 

Ia tetap harus mendapatkan hak-haknya sebagai anak termasuk pendidikan, status, agama dan nasab dari ayah biologisnya meskipun ibunya menikah dengan wanita lain. 

Sebaiknya hindari nikah siri agar anak mendapatkan haknya.

Itulah beberapa tanda dan hukum seorang wanita yang hamil diluar nikah. 

Kondisi wanita yang hamil diluar nikah biasanya akan mencoba untuk mencari cara menggugurkan anak nya atau aborsi meskipun mereka tau adanya bahaya aborsi pada remaja. 

Agar tidak mengalami kondisi hamil diluar nikah peran orang tua dan agama sangat penting untuk menjaga setiap anak gadisnya.

SHARE ARTIKEL