Viral, Burung Lovebird Jadi Maskawin Pernikahan, Bagaimana Menurut Islam?

Penulis Unknown | Ditayangkan 08 May 2018
Viral, Burung Lovebird Jadi Maskawin Pernikahan, Bagaimana Menurut Islam?
foto via youtube.com

Media sosial sedang gempar "maskawin nikah dengan seekor burung"

Hingga banyak warganet yang mempertanyakan sampai ada yang mencibirnya. Lantas bagaimana menurut islam mengenai hal ini?

Di media sosial sedang viral potongan video prosesi ijab-kabul pengantin. Mempelai pria menjadikan burung lovebird sebagai maskawin.

Senin (7/5/2018), video ini viral di sejumlah medsos, seperti Facebook dan Instagram. Terlihat ada pengantin yang sedang menjalani prosesi ijab-kabul.

pasangan ini memilih menikah dalam suasana kesederhanaan. Meski begitu, baju pengantin tetap layaknya pengantin kebanyakan. Si perempuan mengenakan gaun besar, sementara itu pengantin prianya dalam balutan jas hitam.

Hal yang berbeda adalah saat pelafalan ijab qobul. Biasanya para pasangan pengantin menyediakan mas kawin terbaik yang bisa diberikan, bisa berupa emas batangan, nominal rupiah sesuai tanggal pernikahan, atau juga seperangkat alat shalat. Nah, pasangan ini berbeda!

Baca Juga : Bolehkah Menikah Ditanggung Orang Tua? Karena Faktanya Masih Banyak yang Begitu

Apa saja mas kawinnya?
"Dengan maskawin burung lovebird dan uang seratus delapan puluh ribu rupiah dibayar tunai," kata penghulu.
Dan mempelai pria menjawab
"Saya terima nikahnya Mara Elfeista Binti Koko Asmara dengan mas kawin Rp180.000 dan sepasang burung love bird dibayar tunai,"
Di atas meja penghulu tersebut tampak ada sangkar burung berisi sepasang burung lovebird yang dijadikan maskawin.

Belum diketahui kapan dan di mana ijab-kabul yang viral ini. Di Facebook sendiri ada cukup banyak akun yang mengunggah potongan video ini, termasuk pemilik akun Ahmad Humaidi.



Video ijab-kabul dengan maskawin sepasang burung lovebird yang diunggah Ahmad viral dan dibagikan hingga 920 kali per pukul 12.00 WIB ini. Di medsos sendiri banyak yang berkomentar. Ada yang menilai ini unik, ada pula yang mempertanyakan kenapa maskawinnya tidak seperangkat alat salat.

Baca Juga : Hukum dan Syarat Nikah Sirih di Dalam Islam

Nah dari kejadian ini bagaimana islam menanggapinya. Apakah boleh maskawin dalam pernikahan seperti itu.


Penjelasan Mahar Pernikahan Dalam Islam

Mas kawin atau mahar merupakan pemberian pria kepada wanita yang akan dinikahinya. Bentuknya bisa berupa harta atau bentuk lainnya sebagai salah satu syarat dalam pernikahan.

Mas kawin menjadi sebuah simbol penghormatan kepada istri dan keluarganya. Dalam budaya tertentu, orangtua  ikut serta dalam menetapkan jumlah mas kawin yang dianggap sesuai untuk putrinya. Tidak jarang jumlah yang diinginkan membuat pria kesulitan untuk menyanggupi.

Bahkan terkadang, sebuah pernikahan bisa batal karena ketidaksanggupan pria untuk memenuhi mas kawin yang ditetapkan. Sebanarnya bagaimana Islam mengatur tentang ini? Dan apa mas kawin yang dianjurkan dalam Islam?

Mas kawin merupakan hal penting sebagai salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan. Karena begitu pentingnya, aturan ini dijelaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4.
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (QS. An-Nisa: 4)
Allah SWT memerintahkan agar calon suami mempersiapkan mas kawin dengan kadar yang pantas. Hal ini dijelaskan dalam Q.S. al-Nisa’: 25 yang artinya:

“Kawinilah mereka dengan seijin keluarga mereka dan berikanlah mas kawin mereka sesuai dengan kadar yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri.” (Q.S. al-Nisa’: 25).

Dari kedua ayat di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa mahar yang diberikan kepada wanita haruslah diberikan dengan penuh kerelaan, sesuatu yang berharga dan kadarnya pantas.

Baca Juga : Meminta Sumbangan Pada Saudara untuk Pernikahan Bagaimana Hukumnya?

Viral, Burung Lovebird Jadi Maskawin Pernikahan, Bagaimana Menurut Islam?
foto via tvceramah.com

Meski dengan hak yang diberikan tersebut, wanita dan keluarganya harus menyesuaikan dengan kemampuan calon suami.  Dalam ajaran Islam, wanita diperintahkan agar  meminta mahar yang bisa memudahkan dalam proses akad nikah.

Rasulullah SAW dalam sebuah hadist menjelaskan bahwa wanita yang paling ringan ringan mas kawinnya, adalah wanita yang mendapat  banyak berkah dari Allah.

Rasulullah saw bersabda: “Wanita yang paling banyak berkahnya adalah yang paling ringan mas kawinnya” (HR. Hakim dan Baihaki).

Besarnya Mahar Pernikahan Menurut Islam

Selama ini mahar selalu diidentikan dengan uang, emas ataupun barang lain. Namun sebenarnya, mahar tidaj harus selalu identik  dengan uang, emas, perak, seperangkat alat shalat, Al-Qur'an, rumah atau berbagai barang lainnya.

Marah juga bisa berupa keimanan, dalam sejarah kita mengenal mahar seperti yang pernah Ummu Sulaim Abu Thalhah, dapat juga berupa ilmu ataupun hafalan Al-Qur'an, atau bisa juga berupa pembebasan/kemerdekaan dari perbudakan, dan dapat dengan apa saja yang bisa diambil upahnya/jasa, seperti yang dijelaskan dalam  QS. Al-Qoshosh ayat 27. Contohnya adalah dalam hadist berikut:

"Bergegaslah dan ajarkan dia dua puluh ayat, maka dia resmi menjadi istrimu." (HR. Bukhari)

Jadi, dapat kita simpulkan bahwa memang tidak adan batasan mengenai bentuk dan juga besarnya mahar pernikahan dalam islam, namun yang disunnahkan ialah mahar tersebut disesuaikan dengan kemampuan dari calon suami.

Mahar yang Paling Baik Dalam Islam


Seorang calon suami tentu saja selalu ingin memberikan mas kawin yang terbaik untuk istrinya, tapi seringkali calon suami memberikan mahar berupa sesuatu yang dibutuhkan oleh istri, atau setidaknya bukan merupakan sesuatu yang dia inginkan. Akhirnya mahar tersebut nantinya menjadi sedikit 'mubazir'. Misalnya saja yang paling banyak kita dengar adalah pemberian mas kawin atau mahar berupa  Al-Qur'an dan seperangkat ala shalat.

Baca Juga : Bukti Islam Sama Sekali Tidak Mengajurkan Nikah Siri, Meski itu Sah

Padahal mungkin saja saat itu sang istri memiliki Al-Qur'an dan mukena yang cukup banyak. Oleh sebab itu ada baiknya  kedua calon mempelai berdiskusi terlebih dahulu tentang mahar yang akan diberikan nantinya.

Dan perlu untuk diingat juga, bahwa seorang wanita yang baik itu tidak akan menyusahkan calon suami dalam urusan mahar.

Sebagaimana Rasulullah SAW pernah mengatakan:
"Sebaik-baik wanita ialah yang paling murah maharnya." (HR.Ahmad, ibnu Hibban, Hakin dan Baihaqi)
Nah itu tadi sedikit penjelasan tentang mahar pernikaha dalam islam. Semoga bermanfaat dan membantu anda untuk memahami hakikat mas kawin yang sebenarnya. Jika anda mampu untuk memberikan mas kawin yang mahal dan banyak tanpa menyusahkan, silahkan saja karena itu tidak dilarang.
SHARE ARTIKEL