Hukum Operasi Plastik! Bolehkah Operasi Plastik dalam Islam? 

Penulis Vinka Febbyolla | Ditayangkan 24 Apr 2018


Hukum Operasi Plastik! Bolehkah Operasi Plastik dalam Islam? Gambar Via khazanah.republika.co.id

Karena semua wanita itu ingin tampil cantik, dan beda-beda cara mereka menampilkan kecantikan.

Salah satunya ada yang tidak PD dengan wajahnya sehingga melakukan operasi plastik.

Nah, hukum operasi plasti itu bagaimana?

Operasi plastik dalam islam diperbolehkan apa tidak sih?

Operasi plastik adalah suatu usaha medis yang dilakukan untuk mengoreksi atau merestorasi bentuk dan fungsi suatu organ tubuh.

Meskipun bedah kosmetik atau estetika adalah jenis yang paling terkenal dari operasi plastic.

Namun operasi plastik juga meliputi rekonstruksi wajah, tangan dan pengobatan luka bakar. 

Karena itu, operasi plastik didefinisikan sebagai seperangkat operasi yang berhubungan untuk mereka ulang bentuk dengan tujuan pengobatan cacat bawaan atau bukan bawaan (termasuk kecelakaan) dalam tubuh manusia.

Hukum melakukan operasi kecantikan

Para ahli medis mendefinisikan operasi kecantikan sebagai operasi yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiriyah seseorang.

Kadang kala dilakukan atas kemauan yang bersangkutan sendiri, dan kadang kala karena darurat (terpaksa).

Operasi kecantikan yang dilakukan karena darurat atau semi darurat adalah operasi yang terpaksa dilakukan. 

Seperti menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi organ tubuh tertentu yang rusak dan jelek.

Melihat pengaruh dan hasilnya, operasi tersebut sekaligus memperindah bentuk dan rupa tubuh.

Operasi plastik ada dua macam yaitu :

Macam Macam Operasi Plastik

1. Operasi yang bersifat darurat atau mendesak

Yaitu operasi plastik untuk memperbaiki bagian tubuh tertentu yang memiliki kerusakan atau kegagalan fungsi.

Operasi ini bertujuan untuk menyembuhkan atau mengembalikan penampilan atau fungsi menjadi lebih baik atau setidaknya mendekati kondisi normal seperti manusia pada umumnya. 

Misalnya operasi karena bibir sumbing sehingga susah untuk makan, membuka penyumbatan pada bagian anus karena sakit, melakukan implant payudara karena terkena kanker, memperbaiki hidung karena cacat, menyambungkan jari tangan atau kaki karena kecelakaan, memperbaiki kulit akibat luka bakar, memperbaiki tulang akibat patah tulang, dan lain lain.

2. Operasi yang bersifat opsional

Yaitu operasi yang bertujuan untuk mempercantik atau memperindah bentuk rupa dan tubuh agar terlihat lebih menarik dengan cara ditambah, dikurangi, atau dibuang, operasi ini merupakan tindakan kesengajaan atau berasal dari keinginan pasien sendiri.

Contohnya memperbesar payudara, melangsingkan pinggang atau memperbesar pinggul, mengubah mulut menjadi lebih kecil atau lebih merah dengan sulam bibir, membuat hidung lebih mancung, melentikkan bulu mata, menaikkan atau menyulam alis, facelift atau mengencangkan kulit, dan lain lain.

Hukum Operasi Plastik Dalam Islam dan Dalilnya

Dalam islam, terdapat hukum yang mengatur halal atau haram nya operasi tersebut dilakukan berikut  penjelasannya

1. Mubah

Operasi yang mubah atau boleh dilakukan adalah operasi yang bertujuan untuk memperbaiki anggota tubuh yang cacat atau rusak, ada dua jenis yaitu :

Operasi karena cacat sejak lahir (al uyub al khalqiyyah) misalnya operasi bibir sumbing agar bentuk dan fungsi lebih mendekati normal.

Memperbaiki susunan gigi yang maju ke depan dan tidak normal struktur nya hingga menyulitkan untuk makan dan berbicara.

Operasi karena cacat yang datang kemudian (al uyub al thari’ah) misalnya cacat tangan atau kaki karena kecelakaan, memperbaiki jaringan kulit yang rusak akibat kebakaran, operasi mata karena katarak atau luka hingga fungsi penglihatan terganggu, operasi suntik payudara wanita karena penyakit atrofi (pengecilan atau penyusutan jaringan otot dan jaringan syaraf sehingga bentuk menjadi tidak normal.

Operasi plastik yang demikian boleh dilakukan karena bertujuan untuk mengobati seperti dalam dalil berikut :

“Wahai hamba hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnyaAllah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya”. (HR Tirmidzi no 1961).

Dari hadist tersebut dijelaskan hendaknya seseorang yang tertimpa sakit berusaha berobat agar bisa sehat seperti sedia kala dan tidak terganggu dalam melakukan berbagai aktivitas.

Bahkan dalam kondisi tertentu diperbolehkan memindahkan atau menghilangkan bagian tubuhnya jika kondisi tersebut membawa kepada penyakit yang lebih membahayakan atau membahayakan nyawa.

Misalnya luka karena suatu penyakit misalnya kanker payudara yang jika tidak diangkat akan menyebar keanggota tubuh yang lain.

Operasi yang dilakukan tentunya harus dijalankan oleh pihak yang berkompeten dan diiringi dengan doa kepada Allah agar diberi jalan kesembuhan atas penyakit nya.

2. Haram

Adapun operasi yang haram hukumnya ialah yang hanya bertujuan untuk mempercantik atau memperindah bentuk tubuh semata karena nafsu duniawi  tanpa ada niat mengobati atau memperbaiki suatu kecacatan.

Allah berfirman : “Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik baiknya.” (QS At Tin : 4)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia adalah sebaik baik mkhluk yang diciptakan Allah. 

Manusia memiliki kecantikan atau ketampanan yang relatif dan berbeda satu dengan lainnya, meskipun begitu, manusia sering merasa kurang bersyukur dengan pemberian Allah.

Sehingga senantiasa berusaha untuk memperindah fisik nya hingga mengubah ciptaan Allah dengan melakukan operasi plastik.

Operasi plastik dengan tujuan dasar kecantikan sering disebut dengan istilah bedah kosmetik, sebagian besar dilakukan oleh wanita.

Dimana hasrat dasar mereka adalah suka berhias dan ingin senantiasa tampil cantik dan menarik. 

Sesungguhnya kecantikan bukan hanya dari fisik saja, wanita yang memiliki inner beauty, kecerdasan, kesederhanaan, dan kecantikan alami lebih menarik di mata laki laki, wanita sholehah yang memiliki akhlak baik dan lemah lembut juga lebih indah di mata Allah.

Operasi bedah kosmetik ini haram hukumnya sesuai firman Allah berikut :

“Dan akan aku (syetan) suruh mereka mengubah ciptaan Allah lalu benar benar mereka mengubahnya”(QS An Nisa 119). 

Ayat tersebut menjelaskan kecaman atas perbuatan syetan yang senantiasa mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat diantaranya mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah).

Salah satu cara mensyukuri nikmat allah ialah dengan menerima kondisi yang sudah Allah berikan dan tidak berupaya untuk mengubahnya dengan jalan operasi kecuali dalam keadaa darurat.

Beberapa contoh tindakan operasi plastik yang diharamkan yaitu :

Tindakan Operasi Plastik yang Diharamkan

1. Menyambung rambut atau membuat tatto


Hukum Operasi Plastik! Bolehkah Operasi Plastik dalam Islam? Gambar via wajibbaca.com

Dilakukan dengan cara menyambung rambut agar terlihat lebih panjang dan indah, mengubah bentuk rambut dari keriting menjadi lurus sehingga menipu orang lain.

Membuat tatto dilakukan dengan melukis atau membuat tanda secara kekal pada anggota tubuh dengan menusuk nusuk jarum menggunakan warna warna tertentu untuk tujuan kecantikan dan dipamerkan.

Padahal hukum bertato dalam islam sudah jelas bukan?

Perbuatan ini haram dan dilaknat Allah, Rasulullah bersabda dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibn Umar

“Allah melaknat orang yang melakukan penyambungan rambut dan membuat tatto, baik pelaku atau orang yang disuruh membuat tatto”.

2. Mengubah jenis kelamin


Hukum Operasi Plastik! Bolehkah Operasi Plastik dalam Islam? Gambar via intisari.grid.id

Maksud dari mengubah kelamin disini adalah dari laki-laki merubah diri menjadi perempuan dan begitupun sebaliknya. 

Hal ini jelas tidak sesuai syariat islam karena mengubah takdir yang telah ditentukan Allah seperti sabda Rasulullah berikut 

“Allah melaknat orang orang yang berusaha menyerupai laki laki menjadi perempuan atau dari perempuan menjadi laki laki”. (HR Ibn Abbas)

3. Memakai kawat gigi


Hukum Operasi Plastik! Bolehkah Operasi Plastik dalam Islam? Gambar Via meetdoctor.com

Termasuk perbuatan yang dilarang karena memiliki unsur penipuan dan menghias diri secara berlebihan.

u\Umumnya dilakukan karena ingin tampil lebih menarik atau mengikuti trend belaka. 

Tanam gigi menurut islam juga tidak diperbolehkan jika bertujuan secara berlebihan.

Rasulullah bersabda “Yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, mereka itu yang mengubah ubah ciptaan Allah”. (Imam Al Qurthubi Rahimahullah dalam tafsirnya)

4. Sulam bibir dan sulam alis


Hukum Operasi Plastik! Bolehkah Operasi Plastik dalam Islam? Gambar Via meetdoctor.com

Hal ini tidak dibenarkan dalam syariat islam karena termasuk merubah ciptaan Allah dan menyakiti diri sendiri sebagaimana diketahui proses nya dilakukan dengan digambar menggunakan jarum yang dimasukkan ke dalam kulit hingga lapisan kulit kedua yang tentu akan menyaktkan diri sendiri.

Perbuatan tersebut dilarang seperti pada hadist berikut “Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung ujung wajah” (Sharh Shahih Muslim 14/106)

5. Membesarkan payudara dengan impian


Hukum Operasi Plastik! Bolehkah Operasi Plastik dalam Islam? Gambar via solusipembesarpayudara.com

Tidak diperkenankan jika hanya bertujuan untuk berbangga dan mempertontonkan kecantikan diri.

Hal tersebut merupakan kebiasaan wanita jaman jahiliyah dulu kala yang tidak mengenal ilmu agama dan hanya diamanfaatkan sebagi budak lelaki.

Allah berfirman dalam QS Al Ahzab : 33

“Dan hendaklah amu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang orang jahiliyah dahulu”.

Wanita barangkali memang merasa lebih percaya diri dengan bentuk tubuh yang indah, apalagi jika berhubungan dengan suami, mereka akan merasa bangga jika tubuhnya disukai oleh suami.

Boleh saja memperindah bentuk tubuh dengan cara alami yang tidak merusak ciptaan Allah misalnya dengan olahraga rutin, makan makanan yang bergizi, dan memakai masker kacang panjang yang dihaluskan untuk mengencangkan payudara.

Tetapi jika sampai memaksakan keadaan seperti operasi implan payudara maka hal itu tidak dibenarkan dalam islam.

6. Melakukan operasi pada Sslaput darah (Mengembalikan keperawanan)


Hukum Operasi Plastik! Bolehkah Operasi Plastik dalam Islam? Gambar via klinikgraciajakarta.com

Yang dilakukan untuk menutup aib dan penipuan karena pernah berbuat zina atau maksiat dimana hal tersebut hanya mementingkan nafsu duniawi semata.

Selain itu, aurat wanita tersebut akan terlihat oleh orang lain sehingga hal ini tidak diperbolehkan dalam syariat islam karena tidak dalam keadaan yang darurat.

Hal ini haram karena lebih banyak mudharat (bahaya) nya daripada manfaat nya, seperti firman Allah berikut

“tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat baik permulaan ataupun balasan”. (HR Ibnu Majah)

8 Pandangan Islam Tentang Operasi Plastik 

Berikut ini adalah hukum dan pandangan menurut Islam mengenai persoalan operasi plastik. 

Dan berikut beberapa pandangan Islam mengenai perkara operasi plastik :

1. Operasi plastik hukumnya mubah

Operasi plastik hukumnya mubah atau diperbolehkan apabila hal tersebut dilakukan demi kepentingan medis atau kesehatan orang yang bersangkutan.

2. Operasi plastik hukumnya haram

Hukum operasi plastik menjadi haram apabila hal tersebut dilakukan berdasarkan untuk mempercantik diri dan menyempurnakan penampilan semata-mata untuk kepuasan batin. 

Hal tersebut diharamkan karena sama saja sepert mengubah ciptaan Allahidak mensyukuri pemberian Allah SWT.

3. Dianjurkan apabila untuk rehabilitasi

Dalam Islam apabila operasi plastik bersifat rehabilitasi atau untuk penyembuhan seperti bibir sumbing, atau cacat karena kecelakaan, maka hal tersebut justru dianjurkan. Mengapa dianjurkan? Karena hal tersebut demi kebaikan psikologis penderitanya.

4. Sebuah jalan medis untuk pengobatan

Dalam Islam, operasi plastik merupakan suatu pengobatan menurut medis atau kedokteran karena bersifat menyembuhkan.

5. Berdampak negatif

Operasi plastik yang dilakukan berdasarkan untuk kecantikan dapat berdampak negative bagi pelakunya, karena keberhasilan dari operasi tersebut belum bisa dipastikan berhasil seratus persen sempurna. Bisa jadi hasilnya malah diluar dugaan.

6. Merubah ciptaan Allah

Mempercantik diri dengan operasi plastik sama saja dengan merubah ciptaan Allah SWT. dan hukumnya adalah dosa.

7. Wujud dari rasa tidak bersyukur

Orang yang melakukan operasi plastik demi mendapatkan penampilan dan rupa yang cantik, hal tersebut membuktikan bahwa pelakunya tidak mensyukuri nikmat dan pemberian Allah.

8. Menimbulkan dosa

Operasi plastik menjadi menimbulkan dosa bagi pelakunya apabila tujuannya bukan berdasarkan apa yang diperbolehkan dalam Islam dan melanggar aturan-aturan Islam.

Allah SWT telah menciptakan manusia dengan sangat-sangat sempurna, memiliki tubuh yang indah dan wajah yang elok.

Ahamdulillah, kita bersyukur karena Allah telah memberi mata buat kita sehingga kita bisa melihat, diberi hidung sehingga kita masih bisa bernafas, diberi mulut sehingga kita masih bisa makan, diberi tangan sehingga kita masih bisa melakukan sesuatu, dan diberi kaki sehingga kita masih bisa berjalan.

Menjadi tampan dan cantik tentu dambaan setiap orang. Terutama bagi kaum hawa, kecantikan adalah sesuatu yang sangat diinginkan.

Betapa berbahagianya seorang wanita bila ia memiliki alis berbukit, bulu mata lentik, hidung mancung, muka tirus, bibir merekah dan tubuh yang mempesona.

Menjelaskan hukum agama Islam tentang bedah plastik.

Bedah plastik adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk merekonstruksi atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi kedokteran.

Bedah plastik, berasal dari bahasa Yunani, yaitu “plastikos” yang berarti “membentuk” atau “memberi bentuk”.

Ilmu ini sendiri merupakan cabang dari ilmu bedah yang bertujuan untuk mengembalikan bentuk dan fungsi yang normal dan “menyempurnakan” bentuk dengan proporsi yang “lebih baik”.

Operasi plastik kian hari semakin banyak saja yang menjalaninya. Padahal, menurut syariat Islam, operasi plastik merupakan salah satu hal yang tidak dibenarkan.

Ustaz Erick Yusuf menuturkan upaya operasi plastik hanya diperbolehkan jika ingin memperbaiki karena kecelakaan. 

Atau, karena hal lain, seperti bibir sumbing, itu diperbolehkan.

Oleh sebab itu, menurut Wahbah Az-Zuhaili cara terbaik melakukan bedah plastik untuk pengobatan adalah dengan mengambil kulit, tulang, atau daging dari pasien sendiri agar dokter yang melakukan bedah plastik itu merasa yakin akan berhasil positif dan tidak menimbulkan penyakit lain pada diri pasien.

Operasi plastik atau dikenal dengan “plastik sugery” (dalam bahasa inggris) atau dikenal dalam bahasa arab biasa disebut dengan “jirahah tajmil” adalah bedah yang dilakukan untuk mempercantik atau memeperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang nampak ataupun tidak nampak dengan cara ditambah, dikurangi bertujuan untuk memerbaiki fungsi dan estetika tubuh.

SHARE ARTIKEL