Sabda Rasulullah, Waktu Terlarang Membawa Bayi Keluar Rumah

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 13 Apr 2018

Sabda Rasulullah, Waktu Terlarang Membawa Bayi Keluar Rumah

Foto via metrotvnews.com

Bayi tak boleh keluar sebelum 40 hari?

Masyarakat di jawa percaya akan terjadi sesuatu pada bayi jika keluar rumah sebelum 40 hari. 

Misalkan anak akan terkena sawan atau seharian rewel

Kalau dalam islam bagaimana?

Rasulullah telah menjelaskan melalui sabdanya ada beberapa waktu yang terlarang membawa bayi keluar rumah...., berikut hadisnya...

Banyak orangtua muda zaman sekarang yang suka mengajak bayi mereka bepergian ke tempat umum, seperti mall, meski usia si bayi masih sangat kecil.

Padahal kepercayaan orang Indonesia yang sering kita dengar, sebelum berusia 40 hari bayi tidak boleh diajak keluar rumah. 

Lalu, apakah anggapan itu benar?

Baca juga : Nasehat Buat Suami "Jangan salahkan istri jika rumah selalu tampak berantakan”

Bayi 40 hari dalam islam

Ada sebuah pertanyaan :

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokaatuh

Ustadz saya ingin bertanya seputar bayi :

1. Adakah larangan bayi keluar rumah sebelum 40 hari?

2. Adakah larangan menjemur baju sampai larut malam (baju bayi)?

3. Adakah larangan bayi keluar pagi banget waktu abis subuh nyari udara segar? kalau setau ana yang dilarang kan keluar waktu maghrib.

4. Bagaimana jika ada orang yang mau lihat bayi kita, apakah orang tersebut boleh nyelonong masuk saja ke kamar kita atau kita bawa baby keluar? karena setau ana kamar pasutri dilarang dimasuki orang lain termasuk anak sendiri. Anak sendiri saja setau ana ada batasan jam nya?

Syukron, wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokaatuh

(Penanya: Dwi – Bekasi)

Umur Berapa Bayi Boleh Dibawa Keluar Rumah

Jawaban :

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ فَإِذَا ذَهَبَتْ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَخَلُّوهُمْ

“Jika malam telah beranjak maka tahanlah anak-anak kecil kalian karena setan menyebar di waktu itu, jika telah berlalu beberapa lama waktu malam maka lepaskanlah anak kalian.” (HR Bukhari Muslim).

Dalam fatwa Islam no, 121233 disebutkan

يبدأ وقت المنع من غروب الشمس حتى دخول وقت صلاة العشاء، فإذا ذهب هذا الوقت فلا حرج في خروج الأطفال، وهذه الأوامر الواردة في الحديث محمولة على الندب والإرشاد عند أكثر العلماء، كما نص عليه جماعة من أهل العلم، منهم: ابن مفلح في الفروع، والحافظ ابن حجر في فتح الباري.

“Waktu larangan ini dimulai sejak tenggelamnya matahari hingga masuknya waktu isya. Jika sudah berlalu waktu larangan ini, maka tidak mengapa jika anak-anak keluar rumah. Perintah ini mengandung makna anjuran menurut mayoritas ulama (tidak harus) sebagaimana yang dijelaskan oleh sebagian ahli ilmu diantaranya Imam Ibnul Muflih di dalam Al Furu’ dan Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam fathul bari.” (Fatawa Islam no. 121233)

Jika ada yang menengok anak di waktu larangan tersebut kita membawanya keluar kamar namun tidak sampai keluar rumah.

Namun jika waktu menjenguknya di luar waktu larangan tersebut tidak mengapa kita bawa anak ke luar rumah.

Tidak mengapa pula membawa keluar anak di waktu setelah subuh jika memang tenaga medis menyatakan tidak akan menyebabkan mudharat bagi si anak, karena sebagian anak ada yang alergi dengan dingin.

Baca jugaKeutamaan dan Ganjaran Besar Mempunyai Anak Perempuan Dalam Islam

Bayi Belum Boleh Keluar Sebelum 40 Hari Menurut Penjelasan Medis

Tidak ada bukti ilmiah mengenai kapan bayi yang baru lahir diperbolehkan keluar rumah

Tetapi dengan segala pertimbangan, usia 3-4 bulan dianggap umur yang dinilai aman bagi si kecil untuk mulai bepergian keluar.

Itu pun dengan catatan jaraknya tidak terlalu jauh, tidak terlalu lama.

Dan menggunakan transportasi yang aman serta nyaman (seperti mobil pribadi atau taksi).

Sebenarnya, ada beberapa alasan yang mendasari larangan mengajak bayi keluar rumah sebelum usianya menginjak 40 hari. 

Apa saja? Ini dia beberapa di antaranya:

1. Menunggu ibu pulih dari proses persalinan

Secara medis, 40 hari adalah waktu yang dibutuhkan  bagi ibu untuk memulihkan diri dari persalinan. 

Komplikasi yang bisa saja terjadi setelah melahirkan antara lain pembekuan darah, infeksi, atau perdarahan.

Hal ini umumnya terjadi dalam dua minggu pertama setelah melahirkan, namun jarang terjadi. 

Karena itu kebanyakan dokter menyarankan agar ibu menunggu setidaknya tiga atau empat minggu sebelum keluar dari rumah.

Untuk ibu yang bersalin melalui operasi caesar, biasanya baru aman untuk bepergian setelah enam minggu.

2. Bayi masih rentan terkena penyakit

Kondisi bayi yang masih kecil membuatnya menjadi lebih rentan terkena pelbagai penyakit. 

Bayi belum memiliki sistem kekebalan tubuh yang sempurna. 

Sehingga tubuh mereka belum mampu menjadi "benteng" yang kuat dan dapat melindungi mereka dari terpaan sejumlah hal yang tidak bersahabat di sekitar mereka, seperti polusi, asap rokok, dan bakteri penyakit.

Baca jugaPesan Rasulullah, Ternyata ada Batasan Menggelar Syukuran Saat Anak Khitan

3. Perawatan bayi masih merepotkan

Untuk bayi yang masih mendapatkan ASI eksklusif, mengajaknya keluar rumah bisa menjadi hal yang "merepotkan".

Sebab jika sedang berada di tempat umum, tidak mudah untuk menyusui si kecil. 

Sebab, tidak semua tempat umum sudah menyediakan ruang khusus untuk ibu menyusui.

Belum lagi frekuensi BAK dan BAB bayi yang masih sangat tinggi, 10-12 kali sehari. 

Selain harus membawa perlengkapan bayi yang sangat banyak, proses menggantikan popok di luar rumah menjadi "tantangan" tersendiri bagi para orangtua.

Wallahu a’lam

SHARE ARTIKEL