Bagaimana Hukumnya Jika Orang Tua Memberikan Wasiat Sebelum Meninggal Namun Tidak Dijalankan?

Penulis Penulis | Ditayangkan 27 Apr 2018


Bagaimana Hukumnya Jika Orang Tua Memberikan Wasiat Sebelum Meninggal Namun Tidak Dijalankan?Gambar via sumsesl.tribunnews.com

Wasiat menjadi pesan terakhir bagi seseorang yang sudah merasakan sakaratul maut, bagaimana hukumnya jika isi wasiat tidak dijalankan?

Wasiat adalah pesan yang disampaikan oleh seseorang saat ia masih hidup dan dilaksanakan ketika ia sudah meninggal. Adapun hukum berwasiat ada tiga macam, yakni:

Menyampaikan wasiat hukumnya menjadi wajib jika orang tersebut masih mempunyai utang atau menyimpan barang titipan atau menanggung hak orang lain, karena dikhawatirkan jika sorang tersebut tidak berwasiat maka hak orang lain yang masih ditanggungnya tidak ditunaikan kepada yang bersangkutan.

Menyampaikan wasiat hukumnya dianjurkan bagi orang yang memiliki harta berlimpah dan ahli warisnya telah mendapat bagian harta dalam Islam yang berkecukupan dan sesuai aturan Islam. Orang tersebut dianjurkan untuk menyampaikan wasiat agar menyedekahkan sebagian hartanya, baik sepertiga dari total harta atau kurang dari itu, kepada kerabat yang tidak mendapatkan warisan atau untuk orang lain yang membutuhkan.

Menyampaikan wasiat dengan harta hukumnya makruh jika harta milik seorang itu sedikit dan ahli warisnya tergolong orang yang hartanya pas-pasan. Lebih baik mengutamakan pembagian warisan bagi ahli waris dibanding berwasiat dengan harta. Maka dari itu banyak sahabat radhiyallahu ‘anhum, yang meninggal dunia dalam keadaan tidak berwasiat dengan hartanya.

Perkara wasiat telah dijelaskan dalam Al Quran maupun hadist.

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ

Artinya

“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (Q. S. Al Baqarah: 180)

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan muslim, dari Ibnu Umar r.a., dia berkata:  Telah bersabda Rasulullah saw: “ Hak bagi seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang hendak diwasiatkan, sesudah bermalam dua malam tiada lain wasiatnya itu tertulis pada amal kebajikannya.”

Ibnu Umar berkata : Tidak berlalu bagiku satu malampun sejak aku mendengar Rasulullah saw. Mengucapkan hadist itu kecuali wasiatku berada di sisiku.”

Dari ayat dan hadist di atas, dapat kita simpulkan bahwa wasiat hendaknya dilaksanakan, namun ada beberapa kondisi atau syarat wasiat yang seperti apakah yang harus dilaksanakan.

Wasiat diperbolehkan untuk dilaksanakan jika isi wasiat tersebut baik, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari Hanasy berkata bahwa dirinya melihat Ali menyembelih dua ekor gibas.” Lalu aku mengatakan kepadanya,”Apa ini?” Ali menjawab,”Sesungguhnya Rasulullah saw pernah berwasiat kepadaku agar aku berkurban atasnya maka aku pun berkurban atasnya.”

Bagaimana Hukumnya Jika Orang Tua Memberikan Wasiat Sebelum Meninggal Namun Tidak Dijalankan?

gambar via islamnyamuslim.com

Sedangkan jika wasiat itu berisi tentang pembagian harta warisan, maka wasiat itu tidak boleh dilaksanakan karena Islam telah mengatur tentang pembagian warisan dalam Al Quran.

Pembagian warisan tidak boleh dikaitkan dengan berapa banyak harta yang dimiliki seseorang, melainkan ditentukan oleh posisinya kepada orang yang memberi harta warisan.

Ahli WarisBagian%Ibu1/88/6412,5%Anak laki [1]2/8 x 7/814/6421,8%Anak laki [2]2/8 x 7/814/6421,8%Anak laki [3]2/8 x 7/814/6421,8%Anak wanita [1]1/8 x 7/87/6410,9%Anak wanita [2]1/8 x 7/87/6410,9%


Namun jika harta yang sudah dibagikan berlebih maka sebaiknya di sedekahkan sebab sedekah menurut Islam dengan menggunakan harta peninggalan memang diperbolehkan.



Hal ini karena sedekah dalam Islam dapat menjadi amal jariyah bagi yang meninggal pula dan menjadi salah satu jenis sedekah jariyah. Apalagi jika sedekah pada anak yatim karena terdapat keajaiban bersedekah pada anak yatim.

Dan jika wasiat tersebut melanggar syariat Islam, maka haram hukumnya untuk dilaksanakan. Hukum melanggar wasiat dalam Islam menjadi wajib jika isi wasiat berupa hal maksiat, seperti meminta anak-anaknya meneruskan usaha perjudian.

Begitu pula dengan isi wasiat yang menyatakan memberikan harta kepada ahli waris yang telah mendapat harta warisan, maka tidak boleh dilaksanakan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Allah telah memberikan setiap orang masing-masing haknya. Maka tidak boleh harta itu diwasiatkan kepada ahli waris.”  (HR. At-Tirmizy)

Semoga bermanfaat dan semoga kita semua terhindar dari kesalah dan dosa-dosa akibat ketidaktahuan kita. Aaamiin.

SHARE ARTIKEL