Anak Hamil Diluar Nikah, Bapaknya Minggat, Bagaimana Saat Menikah Kelak?

Penulis Unknown | Ditayangkan 20 Mar 2018

Anak Hamil Diluar Nikah, Bapaknya Minggat, Bagaimana Saat Menikah Kelak?
foto via diolah wajibbaca.com

Jika menikah tanpa wali ayah, apa tetap sah?

Padahal wali itu merupakan rukun dalam nikah yang harus dipenuhi jika tidak, maka nikahnya tidak sah. Lantas bagaimana Islam mentoleransi hal ini..?

Pernikahan adalah salah satu bentuk bukti keimanan kita kepada Allah SWT karena pernikahan adalah sebuah ibadah.

Setiap pasangan dianjurkan untuk menikah untuk menghindari yang namanya kemaksiatan.

Dan menikah itu sendiri bertujuan untuk membangun rumah tangga yang "SAMAWA". Sakinah, mawadah dan warahmah.

Pengertian Wali Nikah

Dalam suatu pernikahan tentunya ada syarat-syarat akad nikah dan rukun yang harus dipenuhi. Salah satu rukun pernikahan adalah adalah adanya wali nikah di samping harus ada mempelai pria, mempelai wanita, dan ijab kabul.

Baca Juga : 5 Hal Simple ini Membuat Istri Makin Sayang, Suami Tahu tapi Enggan Melakukannya

Wali didefinisikan sebagai seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah.

Akad nikah harus dilakukan oleh dua pihak, yakni pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang diwakili oleh walinya. Dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI disebutkan bahwa wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahinya.

Seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur‟an surat An-Nur ayat 32:

وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Baca Juga : 5 Hal Sederhana yang Bisa Membuat Pernikahan Menjadi Langgeng Selamanya

Sebagaimana rukun dalam pernikahan lainnya, wali haruslah memenuhi syarat wali nikah diantaranya islam, baligh, berakal sehat, tidak sedang ihram, dan adil.

Bagaimana Hukum Menikah Tapi Nggak Ada Wali

Ada beberapa pendapat menyangkut hukum nikah tanpa wali yang dikemukakan oleh pendapat ulama. Berikut ini adalah hukum nikah tanpa wali berdasarkan pendapat para ulama

1. Berdasarkan Mahzab Syafi’i, Malikiyah, dan Hanabilah

Pada madzhab Syafi’i’ kedudukan wali dalam perkawinan adalah syarat sah dan wajib ada dalam suatu pernikahan dan tanpa adanya wali maka pernikahan tersebut tidaklah sah.

Demikian halnya dengan mahzab syafi’i, mahzab Malikiyah, dan Hanabilah telah sepakat bahwa keberadaan wali sangatlah penting dalam pernikahan maka setiap pernikahan yang dilakukan tanpa keberadaan wali hukumnya tidak sah atau batal hukumnya.

Baca Juga : Cara Memilih Calon Suami yang Baik dalam Islam Berdasarkan Dalil

Berdasarkan mahzab tersebut, ulama berpendapat bahwa tidak ada seorang perempuan pun yang dapat melangsungkan akad nikah bagi dirinya sendiri termasuk gadis yang sudah dewasa dan berakal. 

Namun, meskipun demikian para ulama juga berpendapat bahwa menikahkan seorang wanita janda oleh wali tidaklah baik bila sang wali menikahkan anaknya lagi tanpa persetujuannya.

2. Berdasarkan Mahzab hanafiyah

Lain halnya dengan pendapat Abu Hanifah, dalam madzhab Hanafiyah, seorang perempuan yang sudah dewasa dan berakal sehat memiliki hak untuk mengawinkan dirinya atau mengawinkan anak perempuannya yang masih kecil.

Baca Juga : Biar Suami Bahagia dan Tetap Setia, Istri Bisa Ngakali dengan 6 Cara ini

Dan atau anaknya yang majnunah, atau ia juga boleh pula mengawinkan dirinya sendiri atau mengawinkan dengan mewakilkan kepada orang lain dan juga anaknya yang masih kecil atau anaknya yang majnunah tadi. Hal ini disebabkan karena menurut ulama Hanafiyah rukun nikah hanya terdiri dari tiga perkara yakni ijab, qabul, dan perpautan antara keduanya (ijab dan qabul).

Sebagaimana pernyataan iman Hanafi yakni

“Perempuan yang merdeka, baliq, akil ketika menikahkan dirinya sendiri dengan seorang laki-laki atau mewakilkan kepada laki-laki lain dalam suatu pernikahan, maka pernikahan perempuan itu atau suaminya diperbolehkan. Qaul Abi Hanifah, Zufar dan Abi Yusuf sama dengan yang awal, perempuan itu boleh menikahkan dirinya sendiri dengan orang yang kufu’ atau yang tidak kufu’ dengan mahar yang lebih kecil atau rendah, ketika perempuan itu menikahkan dirinya sendiri dengan seorang yang tidak kufu’, maka bagi para wali berhak menghalangi pernikahannya, bila pernikahannya itu dengan mahar yang kecil.”

3. Menurut Jumhur Ulama

Berdasarkan pendapat jumhur ulama, keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu yang mutlak atau harus ada dan hukum pernikahan tanpa wali adalah tidak sah.

Baca Juga : Wanita Perlu Tahu, Inilah 9 Hal Penting yang Diinginkan Pria Ketika Malam Pertama

Pernikahan tanpa adanya wali tersebut haruslah dihindari. Saat akan menikah hendaknya pihak perempuan telah memiliki wali dan ini berlaku pada semua perempuan termasuk semua perempuan yang masih kecil atau dewasa, baik perawan atau sudah janda. 

Dan apabila syarat ini tidak dipenuhi maka status perkawinannya tidak sah. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW

“Dari Aisyah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda, “perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka berselisih; maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.”(HR. Al-Arba’ah)

Dan juga disebutkan dalam hadits berikut ini :

“Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radhiyallahu Anhum bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,”Tidaklah sah suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali.”(HR. Ahmad dan Al-Arba’ah)

Baca Juga : Suami Marah "Cari saja pria lain, kamu nggak pernah bersyukur sama aku ", Apa Termasuk Talak?

Hadits tersebut menjelaskan bahwa tidak ada suatu pernikahanpun yang dilaksanakan tanpa adanya seorang wali dan pernikahan tanpa wali tersebut hukumnya tidak sah. Meskipun terdapat perbedaan pendapat antara ulama, hukum pernikahan tanpa wali nikah tetaplah tidak diperbolehkan.

4. Berdasarkan Alqur’an

Memang tidak ada ayat al-Qur‟an yang menjabarkan dengan jelas tentang hukum pernikahan tanpa adanya wali.

Namun berdasarkan beberapa pendapat ulama maupun tafsir maka ada beberapa ayat yang secara tidak langsung memberi pengertian bahwa seorang perempuan bisa menikah sendiri tanpa adanya seorang wali

Hal ini disebutkan dalam Surat Al Baqarah berikut ini :

“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila Telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian.itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui. kawin lagi dengan bekas suami atau dengan laki-laki yang lain.”

Ayat diatas ditafsirkan bahwa ayat tersebut hanya menunjukkan tentang perintah Allah kepada para wali untuk menikahkan anaknya perempuan mereka bukan perintah tentang harusnya keberadaan dalam suatu pernikahan.

Meskipun demikian, masyarakat tetap berpegang bahwa seorang wanita harus menikah dengan izin walinya dan nikah tanpa wali hukumnya tidak sah atau batal.

Pernikahan sah jika semua rukun dan syarat akad nikah terpenuhi dan wanita yang menikah tersebut bukanlah wanita yang haram dinikahi oleh sang pria untuk menghindari adanya pernikahan sedarah.

Proses pernikahan tersebut boleh didahului oleh proses mengenal atau dalam islam disebut ta’aruf dan kemudian bertunangan (baca tunangan dalam islam).

Ada baiknya saat mencari jodoh, kita mengetahui beberapa hal yang penting misalnya kriteria calon isteri maupun kriteria calon suami yang baik agar nantinya tercipta pernikahan yang harmonis dan sesuai dengan kaidah islam.
SHARE ARTIKEL