Enam Amalan Sunnah Seputar Sholat Fardhu yang Dianjurkan Untuk Dikerjakan

Penulis Penulis | Ditayangkan 09 Mar 2018

Enam Amalan Sunnah Seputar Sholat Fardhu yang Dianjurkan Untuk Dikerjakan
Sumber gambar artikel.masjidku.id

Tidak hanya amalan fisik, kondisi hati yang tertata juga merupakan sunah dalam sholat.

Dalam sholat fardlu, ternyata ada sejumlah kesunahan yang melekat di dalamnya. Sunah ini bukan dalam bentuk amalan fisik, melainkan terkait dengan kondisi hati

Shalat merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap umat Islam, khususnya bagi orang yang sudah memenuhi persyaratan shalat. Meninggalkan shalat adalah dosa. Orang yang meninggalkannya baik sengaja atau tidak sengaja diharuskan untuk menggantinya (qadha).

Sebagaimana ibadah pada umumnya, dalam shalat ada aturan yang harus dilakukan dan tidak sah shalat bila aturan tersebut tidak dilakukan. Dalam istilah fiqih ini disebut dengan rukun. Kemudian juga ada kesunahan shalat yang tidak berpengaruh pada sah atau tidaknya ibadah, tetapi dianjurkan untuk melakukannya. Inilah yang dimaksud dengan sunah shalat.

Para ulama membagi sunah shalat dalam dua kategori: sunah ab’ad dan sunah hai‘at. Dua pembagian ini mungkin sudah sangat populer, termasuk macam-macam dari dua bagian itu. Tetapi, Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan beberapa kesunnahan shalat lainnya di luar sunah ab’ad dan hai‘at. Di antara kesunahan shalat yang disebutkan Zainuddin Al-Malibari adalah:

سن دخول صلاة بنشاط وفراغ قلب وفيها خشوع وتدبر قراءة وذكر وإدامة نظر محل سجوده وذكر ودعاء سرا عقبها

Artinya, “Disunahkan mengerjakan shalat dengan semangat, hati dalam keadaan kosong, khusyuk, menghayati bacaan dan zikir, mengarahkan pandangan ke tempat sujud, zikir dan doa setelah shalat secara sir (tidak mengeraskan suara),” (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Jakarta: Darul Kutub Islamiyyah, 2009], halaman 49).

Dikutip dari nu.or.id, Merujuk pada penjelasan di atas, ada beberapa kesunahan yang dianjurkan pada saat mengerjakan shalat:

Pertama: mengerjakan shalat dengan semangat karena Allah SWT menyindir orang-orang munafik yang mengerjakan shalat dengan malas. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 142:

وإذا قاموا إلى الصلاة قاموا كسالى

Artinya, “Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas.”

Sebagai orang beriman tentu kita tidak mau cara shalat kita disamakan dengan orang munafik. Sebab itu, jangan bermalas-malasan saat mengerjakan shalat.

Kedua: mengosongkan hati dari segala macam kesibukan dan pikiran. Saat shalat, usahakan pikiran fokus pada bacaan yang dibaca dan tidak memikirkan kegiatan yang dikerjakan sebelum shalat atau yang akan dikerjakan. Mengosongkan hati dan pikirin termasuk cara untuk melatih kefokusan (khusyuk).

Ketiga: mengerjakan shalat dengan penuh kekhusyukan. Pada saat shalat, usahakan pikiran fokus kepada Allah SWT dan tidak memikirkan yang lain. Memang khusyuk tidaklah mudah, tapi ini perlu diusahakan terus menerus.

BACA JUGA : Ustadz Felix Siauw Beri Jawaban Cerdas Tentang Larangan Cadar di UIN

Enam Amalan Sunnah Seputar Sholat Fardhu yang Dianjurkan Untuk Dikerjakan

Keempat: merenungi setiap bacaan dan zikir yang dibaca saat shalat. Merenungi dan menghayati bacaan shalat termasuk salah satu cara untuk meningkatkan kekhusyukan ibadah. Jangan sampai lisan kita membaca bacaan shalat, tetapi pikiran dan hati melayang entah ke mana.

Kelima: pandangan mengarah ke tempat sujud. Mengarah pandangan ke tempat sujud juga termasuk cara meningkatkan kefokusan. Ini disunahkan bagi orang buta sekalipun atau orang yang shalat dalam ruangan yang gelap.

Keenam: disunahkan setelah shalat zikir dan berdoa dengan tidak mengeraskan suara, khususnya bagi orang yang shalat sendiri. Namun bukan berati zikir dan doa mengeraskan suara setelah shalat tidak bolehkan. Hal ini tetap dibolehkan sebagaimana dijelaskan Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in:

يسن الإسرار بهما لمنفرد ومأموم وإمام لم يرد تعليم الحاضرين ولا تأمينهم لدعائه بسماعه

Artinya, “Disunahkan tidak mengeraskan zikir dan doa bagi orang yang shalat sendiri, serta bagi makmum dan imam yang tidak ingin mengajarkan makmumnya dan tidak (berharap) mereka mengamini doanya.”

Dengan kata lain, imam yang bertujuan untuk mengajarkan zikir kepada makmum atau membimbing makmum untuk tetap fokus dalam berzikir dibolehkan mengeraskan suara pada saat zikir. Imam yang ingin berdoa dan diamini bersama-sama oleh makmum juga dibolehkan.

Zikir bersama dengan mengeraskan suara setelah shalat bukanlah bid’ah tercela karena Nabi juga pernah melakukannya dengan para sahabat. Hal ini sebagaimana dikisahkan Ibnu Abbas dalam hadits Bukhari dan Muslim.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ، كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه البخاري ومسلم

artinya, “Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, ‘Bahwa mengerasakan suara dalam berzikir ketika orang-orang selesai shalat maktubah itu sudah ada pada masa Nabi SAW,” (HR Bukhari-Muslim). Wallahu a’lam. 
SHARE ARTIKEL