Diterapkan Lagi Ganjil Genap, Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Atau Pilih Dipenjara 2 Bulan

Penulis Unknown | Ditayangkan 06 Mar 2018

Diterapkan Lagi Ganjil Genap, Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Atau Pilih Dipenjara 2 Bulan
foto via metrotvnews.com

Mau didenda Rp 500ribu tiap hari?

Atau kalau nggak punya uang ya mendekam dipenjara 2 bulan...

Jadi jangan sampai kendaraan Anda masuk kriteria yang akan diciduk dalam penerapan Ganjil Genap berikut ini...

Penerapan pelat nopol ganjil genap bagi mobil yang akan masuk tol Jakarta-Cikampek dari Bekasi Barat dan Bekasi Timur, baru akan dimulai Senin 12 Maret atau Senin pekan depan. Tapi, sosialisasi kebijakan tersebut baru digeber, Senin  sebagaimana dikutip pojoksatu.id, (5/3/2018).

Tidak tanggung-tanggung, pemerintah pusat mulai dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan dan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Royke Lumowa, turun ke Bekasi, kemarin.

Bahkan, Kakorlantas Irjen Royke Lumowa sudah mulai menebar ‘ancaman’ bagi para pelanggar kebijakan tersebut. Sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga : "Razia Lalu Lintas Ko' Dikampung" Warga Marah dengan Kelakuan Dua Anggota Satlantas ini

Selain itu, kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih yang tetap masuk ke dalam Gerbang Tol ke arah Jakarta maupun Cikampek pada Pukul 06.00 WIB – 09.00 WIB juga dapat dikenakan sanksi yang sama jika tetap masuk.

Hal itu merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi bahwa Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Royke Lumowa mengatakan, pihaknya mulai melakukan penindakan pada hari pertama diberlakukannya kedua kebijakan tersebut, Senin 12 Maret 2018 mendatang.

“Tanggal 12 sudah harus dilaksanakan dan aturannya sudah turun ya peraturan menteri sudah turun manti sanksinya adalah tentu tilang, melanggar rambu. Rambu dilarang melintas,” katanya, kemarin (5/3/2018).

Akan dipasang marka jalan dan rambu untuk memberikan informasi kepada pengendara agar tidak melanggar kebijakan tersebut.

Anggota Korlantas, kata Royke, akan berjaga di depan Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur

Baca Juga :  Begini Pengakuan Kakek Bakar Motor Kena Razia, Netizen: Sungguh Ironi Negara ini, Terbuat dari Apakah Hati Polisi

Untuk memastikan kendaraan pribadi yang masuk sesuai dengan kebijakan ganjil genap yang masuk
di dua gerbang tol ke arah Jakara serta tidak ada lagi angkutan barang sumbu tiga atau lebih yang masuk atau keluar gerbang tol pada pukul 06.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB.

“Kalau sudah terlanjur masuk nanti ada u turn kita buat. Jadi sebelum masuk gerbang tapi sudah masuk jalur ada u turn bisa putar balik,” tandasnya.

Diterapkan Lagi Ganjil Genap, Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Atau Pilih Dipenjara 2 Bulan
foto via pjoksatu.id

Sementara itu, rencana penerapan ganjil genap bagi angkutan mendapat beragam respon dari masyarakat. Salah satu pengendara, Antonius Tri Wahyudi mengatakan, hal itu akan mempersulit dia. Karena ia hanya memiliki satu kendaraan.

“Kurang setuju, bikin susah aja, berarti harus punya mobil dua,” kata dia di Bekasi, Senin (5/3/2018).

Kebijakan yang hanya berlaku pukul 06.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB itu dikeluarkan supaya pengendara angkutan pribadi beralih ke angkutan massal. Karena dinilai dapat mengurai kemacetan di dalam tol.

Baca Juga : Pak Polisi Nekat, Tilang Sang Ibu Sendiri Saat Razia, Polisi ini Dapat Murka Ibunya

Menurut dia, akan lebih baik jika pemrintah menyelesaikan proyek infrastruktur untuk transportasi massal terlebih dahulu.

“Setuju sih transportasi masal, tapi juga mestinya sih dicukupi dulu transportasinya. Seperti LRT biar selesai dulu,” keluhnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan tersebut dibuat supaya dapat mengurai kemacetan dan masyarakat beralih menggunakan alat transportasi massal.

“Jadi kalau dia macet paling enak ya naik bus. Cuma Rp20 ribu. Kita usahakan tujuh menit sekali kalau perlu tambahin lagi. Yang bagus bukan ke Kalimalang tapi naik bus,” tegasnya.

Menhub menambahkan, pelaksaan ganjil genap akan dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2018.Pihaknya telah menyiapkan bus khusus untuk pengguna kendaraan pribadi yang hendak beralih ke angkutan masal.

Saat ini, pemerintah telah memiliki dua kebijakan untuk mengurai kepadatan di dalam tol. Diantaranya pengaturan truk dan penyediaan jalur khusus bus.

Diterapkan Lagi Ganjil Genap, Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Atau Pilih Dipenjara 2 Bulan
foto via indowarta.com

Baca Juga : Emak-Emak yang Viral Karena Gigit Polisi yang Sedang Razia Akhirnya Dilaporkan

“Kalau saya lihat, ini potensinya akan besar sekali. Karena tiga policy (kebijakan) kita jalankan bersamaan. Kita harapkan akan kurang 30 sampai 40 persen kemacetan ini,” kata Budi.

Menko Maritim, Luhut B Panjaitan mengapresiasi langkah tersebut. Berdasarkan rapat bersama dengan Kementrian Perhubungan, kata dia, lalu lintas di dalam tol akan dibuat pemodelan dengan komputer untuk mengetahui pergerakan kendaraan.

“Sehingga nanti akan dibaca bagaimana kendaraan itu bisa diatur dengan baik. Karena kan ada kendaraan yang terlalu berat sampai 40 ton, akhirnya jalan cepat rusak, sekarang bagaimana, kita cari solusinya,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan, Luhut membagikan selebaran pelaksanaan ganjil genap kepada pengedara angkutan pribadi. Ia didampingi Budi Karya dan jajaran Jasa Marga serta Bada Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Kebijakan tersebut akan diberlakukan pada pukul 06.00 WIB – 09.00 WIB dari hari Senin sampai Jumat. Pemerintah juga telah menyediakan angkutan massal di sekitar tol Bekasi Barat dan tol Bekasi Timur.

SHARE ARTIKEL