Dalam Islam, Khitan Bagi Perempuan adalah Hal Wajib?

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 13 Mar 2018
Dalam Islam, Khitan Bagi Perempuan adalah Hal Wajib?
Foto via ruangmuslimah.com

Apakah anak perempuan anda dikhitan?

Di Indonesia sendiri lebih dari setangah anak perempuan mengalami praktik sunat.

Nampaknya tradisi ini sudah lama dilakukan. Berikut kami ulas semua hukum tentang khitan perempuan.

Dalam Islam, khitan atau sunat bagi laki-laki wajib dilakukan sebelum seorang laki-laki tersebut sampai pada usia baligh.

Khitan atau sunat pada laki-laki adalah tindakan memotong atau menghilangkan kulit penutup depan penis.

Kemudian mungkin timbul pertanyaan di benak Anda, apakah seorang perempuan juga memiliki kewajiban untuk berkhitan?

Baca juga : Surah yang Mampu Mengalirkan Derasnya Rezeki ini Wajib Diajarkan Pada Anak Sejak Kecil

Mengenai hal ini, banyak ulama dan fuqaha (ahli fiqih) mewajibkan khitan bagi laki-laki dan perempuan seperti Asy-syafi’i. Imam Malik berpendapat bahwa khitan adalah sunnah bagi perempuan dengan hadits Syaddad bin Aus bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Berkhitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita.” (HR Ahmad dan Muslim)

Dalam satu pendapat wajib anak perempuan yang masih kecil sebelum usia baligh untuk dikhitan. Menurut pendapat yang shahih dianjurkan untuk dikhitan pada hari ketujuh kelahirannya berdasarkan hadits Jabir RA, “Rasulullah SAW menghitan Hasan dan Husein pada usia tujuh hari.” (HR  Abu Syeikh dan Baihaqi)

Hadis di atas mengindikasikan bahwa khitan perempuan dipandang oleh Rasulullah SAW, sesuatu yang sangat pribadi dan jangan melampaui batas dan menyakiti dalam pelaksanaannya, karena khitan perempuan itu kemuliaan bagi perempuan dan lebih disenangi oleh suami.

Sebuah nasehat yang diberikan kepada Ummu ‘Atha’ seorang wanita yang melakukan pekerjaan sebagai penyunat dan pembuat tato “bila kamu menyunat, ambillah hanya sebagian kecil dan sisakanlah dari pemotongan itu sebagian besar klitoris, wanita akan senang dan gembira serta lebih membahagiakan suaminya bila kenikmatannya sempurna.

Dari keterangan di atas dapat diketahui bahwa khitan atau sunat bagi anak perempuan setidaknya adalah sebuah kemuliaan, atau kesucian dan kebersihan serta mempunyai keutamaan lainnya.

Yang harus diperhatikan ketika melakukan khitan adalah tidak boleh mengadakan walimah pada saat menghitan anak perempuan.

Dalam kitab Al-Madhhkhal disebutkan, “Sunnahnya ialah meramaikan khitan anak laki-laki, merahasiakan khitan anak perempuan.”  Allahu A’lam Bisshawab.

Baca juga : 6 Fakta Pemukulan Guru Oleh Murid Dengan Kursi Hingga Berdarah-darah, Cuma Gara-Gara Sepele

Ditinjau dalam kesehatan : 

Beberapa peneliti dalam bidang kedokteran jiwa telah melakukan penelitian terhadap pengaruh khitan terhadap kesehatan jiwa perempuan.

Hasil penelitian ini sangat kontroversial dan menimbulkan goncangan pada studi ilmu kedokteran, karena banyak ditemukan kenyataan khitan terhadap perempuan berbahaya.

Salah satu penelitian yang pernah dilakukan adalah penelitian dari Dr. Mahmud Karim dan Dr. Rusydi Ammar yang melibatkan 651 wanita yang dikhitan selama masa kanak-kanak, hasil penelitiannya adalah sebagai berikut:

1. Khitan adalah sebuah operasi dengan efek yang membahayakan kesehatan wanita serta menyebabkan kejutan seksual pada diri seorang gadis, juga mengurangi kemampuan seorang wanita untuk mencapai puncak kenikmatan seksualnya dan sedikit berpengaruh dalam mengarungi hasrat seksual.

2. Pendidikan membantu mengatasi meluasnya praktek khitan perempuan karena orang tua yang berpendidikan memiliki kecendrungan yang meningkat untuk menolak operasi bagi putri-putrinya.

Sebaliknya, keluarga yang tidak berpendidikan masih menjalankan khitan untuk mematuhi tradisi dan kepercayaan bahwa pembuangan klitoris dapat mengurangi hasrat seksual seorang gadis dan membantunya mempertahankan keperawanan dan kesucian sampai saatnya menikah

3. Tidak ada kebenaran apapun dalam batasan bahwa penyunatan perempuan membantu mengurangi penyakit kanker pada organ kelamin luar.

Baca juga : Jangan Asal, ini Cara Mandi Junub yang Ringkas dan Sempurna Sesuai Anjuran Rasulullah

4. Penyunatan wanita dalam segala bentuk dan tingkatannya khususnya empat tingkatan yang dikenal dengan pemotongan klitoris selalu disertai dengan komplikasi langsung seperti radang, pendarahan, gangguan pada saluran kencing, pembengkakan yang dapat menghalangi keluarnya kencing atau pembengkakan vagina.

5. Menstruasi yang dilakukan oleh gadis-gadis yang disunat (khitan) lebih sedikit daripada yang tidak mengalami operasi khitan.

Kesimpulan penelitian yang dilakukan peneliti di atas seperti tidak ada keraguan untuk menyebutkan bahwa penyunatan adalah sumber tekanan psikologis dan seksual dalam kehidupan perempuan serta menyebabkan berbagai ikatan prioditas seksual menurut kondisi wanita yang bersangkutan.

Dari segi hukum agama terutama hukum Islam, pelaksanaan sunat perempuan ini masih terdapat berbagai silang pendapat. 

Ada yang mengatakan merupakan “sunat” dalam agama Islam yang kedudukannya sama dengan sunat pada laki-laki, tetapi ada juga yang mengatakan bahwa sunat perempuan hanyalah budaya atau kebiasaan adat istiadat turun temurun. 

Namun hadis Nabi telah mengindikasikan bahwa khitan perempuan dipandang sebagai sesuatu yang sangat pribadi dan jangan melampaui batas dan menyakiti dalam pelaksanaannya. 

Karena khitan perempuan itu kemuliaan bagi perempuan dan pada dasarnya pemberdayaan perempuan adalah meningkatkan kemampuan perempuan dalam bidang pendidikan, kesehatan dan perekonomian.
SHARE ARTIKEL