Sempat Ditaruh di Lapas Khusus Dewasa, Kini Dua Bocah Pembuh Driver Go Car Jalani Sidang

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 12 Feb 2018

Sempat Ditaruh di Lapas Khusus Dewasa, Kini Dua Bocah Pembuh Driver Go Car Jalani Sidang
Foto via tribunnews.com 

Lebih tepat dihukum mati, apa dihukum yang lain?

Dibawah umur? bagaimana menurut Anda? Hukuman apa yang pantas?bagi pembunuh tapi masih dibawah umur, simak rencana hukuman sidangnya berikut ini.

Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menentukan jadwal sidang dua pelaku pembunuhan sopir taksi online di Sambiroto, Tembalang.

Kedua tersangka yang masih di bawah umur itu dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Senin (12/2/2018).

Baca juga : Guru Agama yang Lakukan Sumpah Pocong Tiba-tiba Pada Muridnya Akhinya Minta Maaf

Panitera Nuda Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih, mengatakan, Ketua PN Semarang telah mengeluarkan jadwal sidang, hakim serta panitera penggantinya.

"Berkasnya sudah dilimpahkan, sidangnya besok (Senin 12/2/2017)," ujar Noerma, Minggu (11/2/2018).

Berkas perkara kedua tersangka displit (dipisah). Perkara keduanya tercatat dalam nomor register 6/Pid.Sus Anak/2018/PN.SMG dan 7/Pid.Sus Anak/2018/PN.SMG.

Sidang kedua tersangka akan dilaksanakan di ruang sidang khusus anak PN Semarang. Sidang yang berlangsung tertutup itu akan dipimpin hakim tunggal Sigit Hariyanto dan panitera pengganti Ribut Dwi.

"Sidangnya tertutup karena perkara melibatkan anak di bawah umur," katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 365 KUHP dan pasal 365 ayat (4) juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

"Jeratannya tentang pembunuhan berencana," ujar Noerma.

Kedua tersangka ditahan di Polrestabes Semarang sejak 23 Januari 2018. Berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, masa penahanan tersangka di bawah umur di penyidik kepolisian maksimal 15 hari.

Menjelang masa penahanan selesai, penyidik melimpahkan berkas perkara keduanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Baca juga : Pamornya Tak Kalah dari Zaadit, ini 6 Fakta Presma ITB yang Tuai Pujian Warganet

Kedua tersangka kemudian ditahan di ruang tahanan khusus anak di Lapas Kedungpane, Semarang.
Tanpa menunggu waktu lama, Kejari Semarang langsung melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke PN Semarang.

Sesuai Undang Undang Sistem Peradilan Anak, PN Semarang juga diberi batasan waktu selama 25 hari dalam memproses perkara tersebut hingga putusan.

Praktisi hukum Semarang, Muhammad Dasuki, mengatakan, anak yang terjerat pidana harusnya ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dasuki mengatakan, penahanan kedua tersangka harusnya ditahan di LPKA Kutoarjo, Purworejo.

"Jawa Tengah sudah punya LPKA. Harusnya penahanan kedua tersangka dilakukan di LPKA Kutoarjo. Bagaimanapun Jateng sudah punya LPKA, jadi kurang tepat kalau dilimpahkan penahanannya ke Lapas Kedungpane," ujar Dasuki.

SHARE ARTIKEL