Niatnya Mau Bongkar Suami Selingkuh, Wanita ini Malah Dijerat Hukuman Denda 21 Juta

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 17 Jan 2018
Niatnya Mau Bongkar Suami Selingkuh, Wanita ini Malah Dijerat Hukuman Denda 21 Juta
Gambar via tribunnews.com ilustrasi istri bobol akun email suami

Niatnya mau bongkar kedok suami, malah nasib tragis didapatkan

Kecurigaan wanita ini terhadap suaminya, malah membuat ia menanggung masalah yang semakin berat, awalnya curiga pada suami kalau diam-diam selingkuh, lewat kecurigaannya wanita ini nekat bongkar email suami dan terbukti, namun aksinya ini malah membuat nasibnya tragis.

Baca juga : Mulai dari Banyak Godaan Hingga Sempat Ragu, ini Pengalaman Tika Setelah Hijrah dan Berhijab

Sebegaimana dikutip dari kumparan.com wanita asal Aargau, Swiss, yang belum diketehui namanya harus terjerat hukum dan membayar denda sebesar 1.500 franch atau sekitar Rp 21 juta oleh pengadilan di Swiss karena dianggap bersalah telah membaca email milik suaminya tanpa izin.

Dilansir dari metro.co.uk, Selasa (16/1) bermula dari kecurigaannya terhadap suaminya yang membuat akun email baru di komputer rumah mereka.

Dengan rasa penasaran wanita tersebut, ia lantas mencoba masuk ke dalam email suaminya itu.

Tak ada kesulitan wanita itu dalam mendapat password suaminya, karena suaminya menuliskan passwordnya tersebut di kertas yang tertempel samping komputer.

Saat mencoba masuk ke dalam email suaminya itu, ia terkejut saat mendapati suaminya pernah berhubungan dengan sejumlah perempuan lain yang ia tak kenal.

"Dia pernah berhubungan dengan beberapa wanita untuk waktu yang lama. Saat saya tanyakan pada suami saya, ia lebih memilih keluar dari rumah dibanding menyelesaikan masalah kami berdua ini.

Kepercayaan saya padanya telah hilang. Kami sudah tidak saling berbicara lagi," ujar wanita tersebut di pengadilan.

Baca juga : Netizen Ungkap Fakta Lain, Ternyata Joshua Juga Pernah Lakukan Hal Sama Pada Ustad Felix

Setelah suaminya pindah dari rumah mereka, hal mengejutkan terjadi. Suaminya kemudian mengajukan tuntutan pidana terhadap wanita tersebut karena telah membaca email-email tanpa seizin suaminya.

Kasus ini sudah berjalan hingga hampir satu tahun dengan tuntutan pertama dibacakan pada Februari 2017 lalu.

Saat itu, wanita tersebut dituntut harus membayar 9.900 franc atau sekitar Rp 137 juta dan juga biaya pengadilan sebesar 4.300 franc atau sekitar Rp 59 juta.

Jaksa menyebut, wanita itu telah dengan sengaja dan berulang kali melanggar privasi sang suami dengan masuk ke dalam akun emailnya.

Wanita tersebut mencoba mengajukan banding dengan menyebut dirinya tidak benar-benar meretas akun email suaminya karena sudah mengetahui kata sandi yang digunakan.

Selain itu, dari riwayat pencarian di komputernya, wanita tersebut juga diketahui sempat mencari tahu apakah tindakanya membaca email sang suami akan melanggar hukum.

Pihak pengadilan pada akhirnya tetap menjatuhkan bersalah untuk wanita tersebut.
SHARE ARTIKEL