Hanya dengan Wifi Gratisan, Remaja ini Unggah Foto Adegan Syur... Miris Bukan

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 09 Jan 2018
Hanya dengan Wifi Gratisan, Remaja ini Unggah Foto Adegan Syur... Miris Bukan
Gambar via (kumparan, wartabromo)

Semakin hancur moral anak bangsa saat ini...

Netizen kembali di hebohkan oleh adegan syur pelajar di akun facebook. Dalam unggahan di media sosial itu, keduanya tanpa sehelai busana di dalam sebuah kamar.

“Beberapa hari ini memang viral dan sangat meresahkan masyarakat. Kalau melihat dari wajah keduanya, sepertinya mereka masih anak dibawah umur. Tentu saya sangat menyayangkan, karena tidak sepantasnya diusai semuda itu, mereka melakukan hal-hal yang dilarang agama,” ujar Didin Harianto, warga Kecamatan Kraksaan, Senin (8/1/2018).

Didin mengaku, mendapatkan kirimin gambar syur itu melalui medsos dari temannya berupa gambar screenshot akun facebook serta gambar yang sudah didownload.

Foto syur kedua insan yang mabuk kepayang itu beredar di facebook.
Hanya dengan Wifi Gratisan, Remaja ini Unggah Foto Adegan Syur... Miris Bukan
Gambar via wartabromo.com

Pelaku mengupload 2 foto itu dengan diberi caption ‘Koe selingkuh ba*ok ndas mu. Bajak pacarmu’.

Meski sudah dihapus, ternyata saat diunggah itu, ada pemilik sosmed lainnya sempat men-screenshot dan mengunduh foto-foto itu.

Sehingga, gambar-gambar tak senonoh itu menjadi viral di sosmed, seperti facebook dan whatsapp.

Tim Cobra Polres Probolinggo, menangkap remaja yang memposting foto syur di medsos.

Ia pun dikenakan Undang-Undang ITE dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Remaja yang ditangkap adalah RAS (17), warga Desa Andungsari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

Pelajar itu, diamankan setelah dilaporkan oleh ND (17), warga Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, yang merupakan pacar pelaku.

Disebutkan, ND merasa malu dengan unggahan pacarnya.

“Dari laporan itu, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap di Kraksaan, tak ada perlawanan dari pelaku saat diamankan,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, seperti dilansir dari wartabromo Senin (8/1/2018).

RAS yang berstatus pelajar kelas X di sebuah lembaga pendidikan di Tiris, ditangkap pada Jumat (5/1/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

RAS sendiri merupakan sosok lelaki yang ada dalam foto syur tersebut. Foto yang diunggahnya itu merupakan fotonya bersama sang kekasih.

Kepada polisi, RAS mengaku foto syur itu, diambil oleh dirinya pada 31 Desember 2017 di sebuah kamar hotel di Kabupaten Probolinggo.

Saat itu, keduanya merayakan pergantian tahun 2017 menuju 2018. “Diambil sendiri, tanpa ada paksaan. Menyewa hotel seharga seratus dua puluh ribu rupiah,” terangnya kepada penyidik.

 Oleh penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 jo pasal 27 ayat (1) UU RI nomo 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,

“Pelaku dijerat karena memposting foto yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Saat ini dia tidak ditahan, tetapi wajib lapor,” kata perwira polisi dengan tiga setrip di pundaknya itu.
SHARE ARTIKEL