Apa Arti 3 Huruf di Surat Rujukan, Penyebab Biaya Pengobatan Ibu ini Tak Ditanggung BPJS

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 31 Jan 2018
Apa Arti 3 Huruf di Surat Rujukan, Penyebab Biaya Pengobatan Ibu ini Tak Ditanggung BPJS
Foto via nakita.grid.id

Hati-hati jika salah seperti ini

Biaya pengobatan yang seharusnya gratis malah menjadi semakin bengkak dan tidak ditanggung BPJS, seperti yang dialami seorang ibu ini karena salah dan tidak mengerti, iya harus membayar biaya pengobatan yang seharusnya gratis atau ditanggung BPJS Karena 3 huruf ini ada di surat rujukan.

BPJS merupakan asuransi jaminan kesehatan yang sedang populer.

Sebab, ada banyak manfaat yang didapat saat berobat menggunakan BPJS, yaitu dapat mendapatkan pengobatan maksimal dengan gratis.

Baca juga : Wanita ini Ambil Uang di ATM Saldo Terpotong Tapi Uang Tidak Keluar, Ternyata Mesin Dimodifikasi

Bahkan, tidak hanya sakit ringan seperti demam flu atau batuk, peserta juga dapat berobat gratis meski penyakitnya berat seperti jantung, diabetes, dan lain-lain.

Berbagai pengecekan laboratorium kesehatan juga ditanggung BPJS.

Meski begitu, ibu harap berhati-hati saat meminta rujukan. Entah saat berobat untuk kepentingan diri sendiri maupun anak. 

Salah-salah maksudnya ingin mendapatkan pengobatan maksimal dan gratis, eh malah disuruh bayar.

Ini jugalah yang dialami oleh seorang ibu. Seperti dikutip dari Kompasiana.com, seorang ibu harus menanggung kecewa karena kartu BPJS dan surat rujukan menjadi tak berguna saat dia berobat.

Ia tetap harus membayar sejumlah ratusan ribu untuk melakukan pemeriksaan darah, cek kolesterol, rontgen, dan periksa jantung di sebuah klinik lengkap, yang masuk dalam kategori Faskes 2.

"Saya juga tidak mengerti, Dok. Kata petugas pendaftaran di depan saya harus bayar biasa, karena rujukan saya ada masalah.

Coba dokter buat pemeriksaan yang lengkap dahululah, nanti saya urus rujukannya belakangan," katanya ibu itu kesal.

Sayang, usai pemeriksaan laboratorium, si ibu tetap harus membayar, surat rujukan pun urung dibuat karena PUSKESMAS keburu tutup.

Ternyata, selidik punya selidik, ibu ini harus membayar sampai ratusan ribu karena ada tulisan 3 kata di surat rujukannya.

"Di diagnosis yang tertera pada surat rujukan ada tambahan 'APS'. Artinya si pasien dianggap bisa diobati di PUSKESMAS, namun dia meminta sendiri ke rumah sakit, kasarnya memaksa minta rujukan, itu tidak dibayar," ungkap petugas rumah sakit itu. 

Hati-hati ada 3 kata ini dapat surat rujukan

Apa Arti 3 Huruf di Surat Rujukan, Penyebab Biaya Pengobatan Ibu ini Tak Ditanggung BPJS

APS artinya Atas Permintaan Sendiri.

Banyak pasien atau peserta BPJS yang tidak tahu dengan 3 kata ini.

Baca juga : Ibu ini Hina dan Anggap Anak Autis Berisik Lewat Status Facebooknya, Pantaskah Kita Bully?

Mereka cukup senang saat diberi surat rujukan, tidak tahu dengan 3 kata ini yang kalau ada, membuat biaya tidak ditanggung BPJS.

Artinya, obat-obatan yang diberikan, biaya konsul dokter, serta berbagai pemeriksaan yang dilakukan harus dibayar sendiri.

Kartu dan surat rujukan pun menjadi tak berguna. 

Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi saat dihubungi lewat telepon menyebutkan, BPJS memiliki prosedur tersendiri dalam melayani peserta.

Pertama, surat rujukan hanya diberikan oleh dokter yang bekerja di Faskes 1, entah puskesmas atau klinik.

Jadi, pasien tidak berhak meminta surat rujukan ke dokter untuk mendapatkan pengobatan di klinik yang lebih tinggi seperti rumah sakit (faskes 2 dan seterusnya).  

Kalau pasien meminta bahkan memaksa, pihak faskes 1 boleh jadi akan memberikan 3 kata ini pada surat rujukan.

Artinya, pasien harus menanggung biaya pengobatan sendiri. 

Kedua, prosedur medis harus sesuai dengan ketentuan berlaku dan rekomendasi dokter.

Artinya, bila dokter kandungan merekomendasikan untuk melahirkan normal, ibu tidak boleh meminta untuk melahirkan sesar. 

Bila ibu tetap keukeuh berkeinginan untuk melahirkan secara sesar, maka dokter akan menulis APS pada surat rujukan.

Artinya, semua biaya proses melahirkan secara sesar akan ditanggung oleh ibu sendiri.  

Irfan menegaskan, tenaga medis seperti dokter sudah tahu, apakah pasien peserta BPJS harus dirujuk atau tidak. 

"Kalau pengobatan bisa dilakukan di Faskes tingkat 1, mengapa harus dirujuk ke Faskes tingkat2," ujarnya. 

Dokter juga tahu indikasi medis apa yang mengharuskan ibu melahirkan sesar. "Kalau tidak indikasi medis, ya ibu sebaiknya melahirkan secara normal." 

Kalau mengindahkan rekomendasi doker atau tenaga medis, ya apa boleh buat pasien peserta BPJS harus bayar sendiri alias APS kalau mau dirujuk ke Faskes lebih tinggi atau perawatan lain tidak sesuai indikasi medis.
SHARE ARTIKEL