Resmi 128 Negara Menolak Pengakuan Yerusalem Sebagai Ibu Israel Pada Sidang PBB

Penulis Penulis | Ditayangkan 22 Dec 2017

Resmi 128 Negara Menolak Pengakuan Yerusalem Sebagai Ibu Israel Pada Sidang PBB
gambar sebagai illustrasi

PBB akhirnya menggelar sidang darurat membahas polemik Yerusalem yang dinyatakan presiden Amerika Serikat Donald Trump sebagai ibu kota Israel.

Hasilnya, sebanyak 128 negara menentang langkah Amerika Serikat.

Dikutip dari tribunnews.com. seperti dirilis situs PBB, hanya 9 negara mendukung langkah Amerika dan Israel, yakni Guatemala, Honduras, Togo, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Kepulauan Marshall.

Adapun 35 negara yang menyatakan abstain antara lain adalah Filipina, Rumania, Rwanda, Australia, Kanada, Republik Ceko, Kroasia, dan Meksiko.

Ukraina yang sebelumnya di Dewan Keamanan PBB mendukung rancangan resolusi yang menolak langkah Amerika soal Yerusalem, pada voting Kamis justru masuk dalam deretan negara yang abstain.

Mayoritas negara anggota PBB dalam sidang darurat Majelis Umum ini menuntut semua negara mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai status Yerusalem.

Resolusi sebagai hasil pemungutan suara ini pun menyatakan "penyesalan mendalam" atas keputusan baru-baru ini mengenai status Yerusalem.

Resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa status final Yerusalem hanya dapat diselesaikan melalui pembicaraan langsung antara Palestina dan Israel sebagaimana disepakati dalam sejumlah resolusi PBB sebelumnya.

Pemungutan suara di Majelis Umum PBB ini digelar setelah Amerika Serikat pada Senin (18/12/2017) menggunakan hak veto menolak rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang memintanya membatalkan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Perlu diketahui, hanya Amerika Serikat yang menentang rancangan resolusi di sidang Dewan Keamanan PBB itu, dari 15 anggota.

Adapun pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel dinyatakan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa (6/12/2017) dan langsung mendapat penolakan dari berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. 
SHARE ARTIKEL