Ini Hadistnya, Kenapa Wanita Tidak Boleh Memakai Wangi-wangian

Penulis Unknown | Ditayangkan 11 Dec 2017
Boleh memakai Parfum, Tapi Kalau memakainya sesuai ketentuan.

Ini Hadistnya, Kenapa Wanita Tidak Boleh Memakai Wangi-wangian
ilustrasi parfum | Foto : Shukrdeal

wanita modern di kota metropolitan, memakai parfum atau wangi-wangian saat keluar rumah atau menghadiri pesta adalah wajib dan itu merupakan hal lumrah. Namun, sebagai seorang muslim sebaiknya berpikir dulu ketika hendak memakai parfum.

Pasalnya, memakai parfum bagi wanita hukumnya dilarang. Rasulullah SAW bersabda,

Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ , no. 323. Hadits ini shahih).

Maksud hadits di atas sangat jelas, bahwa wanita dilarang memakai parfum apabila tujuannya ingin menggoda dan membangkitkan syahwat kaum pria. Memakai wangi-wangian juga dilarang jika wanita sekiranya akan berada di antara kaum pria, dan walau pun tak ada tujuan menggoda pria tetapi wanginya menggoda maka tetap tidak diperbolehkan.

Baca Juga : Suami Wajib Lakukan 6 Perkara Ini, Ketika Istri Sedang Mengandung

Wakil Kepala Lembaga Diklat Kader Pesantren Tebuireng, Ahmad Syahri Sholehan Arif Khuzaeni mengatakan, Islam sangat memuliakan wanita. Diri wanita sangat berharga sehingga mereka tidak boleh menampakkan auratnya. Seperti lekuk tubuh, suara yang mendayu-dayu, dan termasuk memakai wangi-wangian yang dapat membangkitkan syahwat.

"Ada riwayat yang menceritakan kejadian di zaman Nabi SAW. Kala itu Saidina Umar pernah meminta seorang perempuan yang hadir di majelis ilmu untuk pulang. Alasannya karena wanita tersebut wanginya sangat menyengat. Dia diminta pulang menghikangkan aroma di badannya, lalu baru boleh kembali lagi," ungkap Ustad Arif.

Akan tetapi, untuk menghilangkan bau yang tidak sedap di badan wanita boleh memakai wangi-wangian. Dengan syarat mamakainya sesuai ketentuan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564)

Dalam hal ini memakai deodorant maka diperbolehkan dan memakai wangi-wangian bila untuk menghilangkan bau tetapi tidak menyengat juga boleh.

Baca Juga : Meski Jodohmu Bukanlah Orang Yang Sempurna Setidaknya 4 Hal Ini Ada Padanya

Lebih lanjut Ustad Arif menyampaikan, perkara haram dan halal di sisi Islam juga disesuaikan dengan situasi dan kondiri. Walau memakai parfum, tetapi bisa menjadi halal apabila wanita memakainya di dalam rumah dan hanya untuk suami.

"Sesuatu yang haram bisa menjadi sunnah. Bahkan diharuskan jika wanita memakai wangi-wangian untuk melayani suami, pahala semakin bertambah apabila suami ternyata menyukai itu," jelasnya.
SHARE ARTIKEL