Ayah Bunda Berikan Vaksin Anak Anda atau Anda Bisa Dipidana, Ini Penjelasan KPAI
Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 21 Dec 2017Pemberian vaksin dilakukan untuk merangsang sistem imunologi tubuh untuk membentuk antibodi sehingga dapat melindungi tubuh serta kebal dari serangan penyakit.
Orangtua yang tidak memberikan vaksin bisa dipidanakan. Gambar diolah dari kriminologi.com & tribunnews.com
Pemerintah melalui Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mewajibkan anak-anak mendapatkan vaksin yang diberikan melalui program imunisasi wajib.
Mengingat pentingnya pemberian vaksin pada anak, kita sebagai orang tua harus tanggap dan melaksanakan vaksinasi yang merupakan program pemerintah tersebut.
Dilansir dari viva.co.id, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa imunisasi merupakan hak anak yang harus diberikan. Komisioner Bidang Kesehatan KPAI, Sitti Hikmawatty mengatakan, orangtua wajib memberikan hak anak itu.
"Meskipun orangtua sendiri, imunisasi harus diberikan. Karena ketika hak itu tidak diberikan akan ada proses tumbuh kembang anak yang terganggu, tidak optimal dan menjadi tidak efektif," ungkap Hikma saat konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2017.
Hikma menegaskan, karena anak tinggal bersama dan dalam pengawasan orangtua, maka pemberian imunisasi ini adalah kewajiban bagi semua orangtua pada anak. Terkait dengan apakah orangtua yang tidak memberikan vaksin bisa dipidanakan, pihak KPAI sendiri masih mempertimbangkannya.