Shalat Dhuha di Jam Kerja, Kan Nggak Ada Istirahat Waktu Dhuha, Apa Boleh?

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 21 Nov 2017

Shalat Dhuha di Jam Kerja, Kan Nggak Ada Istirahat Waktu Dhuha, Apa Boleh?

Apakah saya melaksanakan Solat Dhuha pada jam dinas tsb dianggap korupsi waktu ?

Apakah Solat saya tersebut sah ?

Padahal dihati sudah selalu berkeinginan untuk sholat dhuha, tapi tak ada waktu karena kerja, jika mengambil waktu kerja untuk sholat dhuha bolehkah? apa malah nanti dibilang korupsi waktu

Baca juga : Mengatakan "Insya Allah" Ketika Janjian dengan Non-Muslim, Benarkah Tidak Boleh?

Perlu diketahui bahwa hukum asal shalat sunnah adalah di rumah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَفْضَلُ صَلاَةِ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوْبَة

“Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اِجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوْتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا

“Jadikanlah shalat-shalat kalian di rumah kalian dan janganlah jadikan rumah tersebut seperti kuburan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tidak selayaknya bagi seorang pegawai melalaikan pekerjaan dari atasan yang hukumnya lebih wajib dari sekedar melaksanakan shalat sunnah. Shalat Dhuha sudah diketahui adalah shalat sunnah.

Baca juga : Jangan Merasa Dirimu Orang yang Peka, Jika Belum Peka Pada Kode Halus dari Bos Besar ini

Oleh karenanya, hendaklah seorang pegawai tidak meninggalkan pekerjaan yang jelas lebih wajib dengan alasan ingin melaksanakan amalan sunnah.

Jika memungkinkan, pegawai tersebut bisa melaksanakan shalat Dhuha di rumahnya sebelum ia berangkat kerja, yaitu setelah matahari setinggi tombak. Waktunya kira-kira 15 menit setelah matahari terbit.

Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhut ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 19285, 23/423. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh Bakr ‘Abdullah Abu Zaid, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, Syaikh

‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh sebagai anggota dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua

SHARE ARTIKEL