Istri Ikut Mencari Nafkah Dan Bekerja, Ini Aturannya Dalam Pandangan Islam

Penulis Unknown | Ditayangkan 15 Nov 2017

Laki-laki tidaklah sama dengan wanita 

Istri Ikut Mencari Nafkah Dan Bekerja, Ini Aturannya Dalam Pandangan Islam


Di zaman emansipasi wanita seperti sekarang ini, kabanyakan wanita tak mau kalah dengan pria dalam hal karier. Mereka memiliki ambisi punya karier tinggi dan sukses seperti halnya pria.

Keberadaan wanita di dunia kerja saat ini juga sudah hampir setara dengan pria, bahkan kaum Adam kini sudah menganggap wanita sebagai kompetitor yang sepadan. Hingga dalam rumah tangga, wanita bekerja adalah hal biasa.

Keterlibatan istri bekerja dalam rumah tangga juga mulai menjadi bagian penting guna memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sehingga suami merasa cukup terbantu dalam hal mencukupi kebutuhan ekonomi di rumah. Lantas, bagaimana pandangan Islam?

Baca Juga : Viral, Foto Wanita Sholat Di Tepi Sawah Begitu Menyentuh Jiwa

Guna membahasa lebih dalam tentang keterlibatan istri bekerja dalam rumah tangga, maka seperti dikutip dari beberapa sumber, perlu merujuk pada hal tentang fitrah dan kodrat.

Secara fitrah, Alquran menyebut jika pria dan wanita adalah makhluk yang berbeda. Sebagaimana Allah SWT berfirman,

Laki-laki tidaklah sama dengan wanita ….” (Q.S. Ali Imran:36)

Ya, wanita dan pria jelas berbeda, baik dari segi tanggung jawab dan hak yang mereka punya. Termasuk dalam hal berpenampilan, Islam telah membuat aturan agar pria dan wanita tampil berbeda supaya masing-masing punya identitas atau ciri yang bisa dikenali. Rasulullah SAW pernah bersabda,

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang bergaya wanita dan wanita yang bergaya lelaki." (HR. Bukhari 5886, Abu Daud 4930).

Kembali ke perkara istri bekerja, berdasarkan fitrah, mencari nafkah dan bekerja adalah tanggung jawab suami. Aturan itu tertuang dalam tiga surah dalam Alquran, di antaranya,

Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar ….” (Q.S. Al-Baqarah:233)

Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkan dengan hartanya ….” (Q.S. An-Nisa’:34)

Agar orang yang memiliki kekayaan memberikan nafkah kepada (istri yang dicerai) dengan kekayaannya, sementara barang siapa yang rezekinya disempitkan, hendaknya dia memberi nafkah sesuai karunia yang Allah berikan kepadanya.” (Q.S. Ath-Thalaq:7)

Baca Juga : "Kamu itu Sedang Haid, Rambutmu yang Rontok itu Kumpulkan Lalu Cuci Sebelum Mandi"

Dari tiga ayat tersebut, maka sudah jelas bahwa tugas bekerja dan mencari nafkah adalah kewajiban suami. Lagi pula tak ada satu ayat pun yang menyebutkan bahwa istri wajib bekerja, apalagi jika untuk membantu perekonomian keluarga. Namun, lain halnya apabila ia ridha dan suaminya ridha, serta keputusannya tidak menimbulkan masalah dalam rumah tangga.
SHARE ARTIKEL