Beberkan Status 104 Pekerja Asing Alexis, Anies: " Pekerja Asing Terbukti Ilegal"

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 04 Nov 2017
Beberkan Status 104 Pekerja Asing Alexis, Anies:

Anies harus beberkan status pekerja asing Alexis

Setidaknya ada 104 pekerja asing, setelah dilakukan pengecekan kini para pekerja asing bersetatus ilegal

Pemprov DKI resmi menolak perpanjangan izin operasional Hotel dan Griya Spa Alexis, Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap ada 104 tenaga kerja asing dari berbagai negara yang dipekerjakan Alexis.

Baca juga : Pembuat Meme Setya Novanto Dilaporkan ke Polisi ini 32 Akun Medsos yang Terseret

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kasus penutupan Hotel dan Griya Pijat Alexis cukup unik. Sebab, di sana terdapat ratusan pekerja asing. Data pekerja asing Alexis pun telah dikantongi Pemprov DKI.

"Khusus Alexis ini menarik, karena ada 104 tenaga kerja asing. 104 tenaga asing itu habis hari ini. Hari ini hari terakhir izin kerja mereka," kata Anies di Balai Kota Jakarta.

Tenaga kerja asing di Alexis berasal dari berbagai negara. Kini, pekerja asing itu berstatus ilegal.
"Dari RRC 36, Thailand 57, Uzbekistan 5, Kazakstan 2, ada catatannya nih. Kalau mereka sudah tidak lagi memiliki izin, maka mereka menjadi ilegal. Nah itu urusannya demgan kementerian tenaga kerja," ucap Anies.

Sebagaimana dikutip dari merdeka, kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Dia menjelaskan Imigrasi bisa melakukan pengawasan dan tindakan hukum terkait izin tinggal.

"Jadi begini, meski izin kerjanya sudah dibatalkan oleh Disnaker, tetapi kalau izin tinggalnya masih ada, dia tidak boleh dideportasi. Dia kan tidak salah, yang boleh adalah, ketika izin kerjanya dicabut, dan dia masih bekerja, nah itu baru melakukan pelanggaran. Maka dengan demikian Disnaker harus segera menetapkan orang-orang ini kan belum tentu semua salah," katanya, Kamis (2/11).

Menurutnya, Gubernur DKI Anies Baswedan harus menjelaskan 104 tenaga asing itu bekerja sebagai apa di Alexis. Sebab, semua data terkait kewarganegaraan, jenis kelamin dan pekerjaan mereka ada di Pemprov DKI.

Baca juga : Sudinhub Jakbar Terapkan Hukuman Unik ini Pada Maling Ban Mobil

"Kalau mereka jadi chef bagaimana? Jadi harus di identifikasi. Itu kan belum diumumkan, bahkan kewarganegaraan kan belum detail, harus disebutkan, kewarganegaraannya, pekerjaannya ini, jenis kelaminnya ini, itu harus disebutkan. Semua data itu ada di Pemda, karena kan yang mendatangkan dia pada saat mengajukan izin kerja," katanya.

Dia meminta Anies tak cuma menyebut ada 104 pekerja asing di Alexis. Pemprov DKI, kata dia, punya kewajiban untuk mendeskripsikan status dari masing-masing pekerja asing tersebut. Jangan sampai nanti Pemprov ternyata salah data.

"Makanya pemerintah daerah punya kewajiban sekarang untuk mendeskripsikan dari 104 itu statusnya apa saja. Jangan hanya 104 saja. Harus tahu dalamnya siapa saja, warga negara mana, pekerjaannya apa. Jangan sampai nanti salah, siapa tahu kerjanya legal, tidak ada hubungannya dengan prasangka tadi. Kan tidak fair juga seperti itu. Setahu saya, Tim Imigrasi sudah turun, dalam konteks pengawasan izin tinggal," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan Imigrasi melakukan pengawasan dan tindakan hukum dalam konteks izin tinggal warga asing. Sehingga, kata dia, akan lebih efektif jika Pemprov DKI sudah menjelaskan asal negara mereka, nama, dan nomor izin kerja yang dibatalkan.

"Sehingga bisa Imigrasi melakukan tindakan, dengan mengingatkan kepada sponsornya. Cuma persoalannya yang dicabut oleh Gubernur itu kan perpanjangan usahanya, bukan izin kerja. Nah kalau soal itu kan diatur dalam perda, barangkali pemda yang lebih tahu, apakah ada perda yang mengatur ketika izin usaha itu dicabut, apakah otomatis izin kerja orang itu dicabut? Kita Imigrasi tidak mengurusi itu, tinggal ditanyakan ke Pemda," katanya.

Baca juga : Nasib Karyawan Alexis Tak Jadi Nganggur, Sandiaga Berdayakan Pegawai Bekerja di Hotel Syariah

"Nah apakah ketika izin usaha itu dicabut itu serta merta izin kerjanya jadi hilang? Nah kalau hilang, maka seperti yang saya bilang tadi, maka harus diadakan proses pemulangan tadi dengan membelikan tiket dll," jelasnya.

Dia menjelaskan tim dari Imigrasi langsung turun melakukan pengecekan setelah Anies mengumumkan ada 104 pekerja asing di Alexis.

"Kita kan punya data juga orang asing yang ada di Indonesia, izin tinggal yang diberikan warga negara apa, nah kita ingin verifikasi nih, yang mana yang mau dicabut, kan enggak bisa hanya ngomong 104, sementara WNA ada sekian ribu orang di Indonesia. Nah main cabut saja salah. Karena ketika izin kerja dicabut, maka izin tinggalnya juga hilang," katanya.
SHARE ARTIKEL