Miris! Kelakuan Bejat Driver Ojek Online ini Cabuli Siswi Magang

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 07 Sep 2017

Kelakuan bejat driver ojek online ini tidak pantas untuk ditiru!!

Miris! Kelakuan Bejat Driver Ojek Online ini Cabuli Siswi Magang

Kejadian ini menimpa seorang siswi yang akan pergi ke tempat praktik kerja lapangan atau istilahnya magang, nasib buruk menimpanya hingga ia dicabuli oleh driver ojek.

Bejat nian kelakukan driver ojek online, Chairulloh (37). Dia tega mencabuli penumpangnya yang minta diantar berangkat ke tempat praktik kerja lapangan (PKL).

Baca juga : Curhatan Ibu Satu Anak Ini Tentang Suaminya Direbut Pelakor Bikin Netizen Berang, Baca Status Si Pelakor

Chairulloh ditangkap polisi karena diduga mencabuli siswi berusia 17 tahun di Matraman, Jakarta Timur. Korban dicabuli saat hendak pergi ke tempat PKL atau tempat magang kerja di Jakarta Pusat.

"Tersangka seorang driver ojek online, korbannya saat itu hendak PKL di kawasan Jakarta Pusat," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo, Kamis (7/9/2017).

Andry mengatakan kasus bermula saat korban hendak berangkat dari rumahnya di Manggarai, Jaksel menuju ke tempat PKL yang berlokasi di Jakarta Pusat, pada Rabu 6 September 2017 sekitar pukul 07.30 WIB.

Baca juga : Hidup Memang Keras, Ibu ini Menjadi Bukti Bahwa Perempuan Bukanlah Sosok yang Lemah

Korban lalu memesan order ojek online yang dikemudikan pelaku. Bukannya diantar ke lokasi PKL, korban justru dibawa pelaku ke rumah temannya di Jl Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur. Pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam rumah yang saat itu dalam keadaan kosong.

"Korban dipaksa menuruti nafsu pelaku, kira-kira sampai 10 menit di rumah itu," imbuhnya.

Setelah itu, pelaku kembali mengantarkan korban ke tempat PKL. Korban lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban yang mendengar cerita itu geram dan berusaha mencari pelaku bersama warga lainnya.

Baca juga : 'Uang Nafkah dan Uang Belanja Itu Beda' Semua Istri Pasti Setuju, Tapi Baca Dulu Penjelasannya

Pelaku berhasil diamankan warga dan langsung digelandang ke Mapolres Jakarta Timur. Dari tangan pelaku, barang bukti yang didapat yakni sebuah celana dalam dan seragam sekolah milik korban. "Pelaku mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap para korban. Masih kami lakukan pendalaman dari keterangan korban maupun pelaku," terang Andry.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SHARE ARTIKEL