Sri Rahayu Ningsih Ditangkap Polisi atas Dugaan Menyebarkan Ujaran Kebencian

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 06 Aug 2017
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap terduga penyebar konten SARA atau . Dia adalah pemilik akun Facebook Sri Rahayu Ningsih atau Sasmita.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, mengatakan pelaku yang diketahui bernama Sri Rahayu Ningsih asal Lampung itu, ditangkap di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu, 5 Agustus 2017 dini hari.

Sri Rahayu Ningsih Ditangkap Polisi atas Dugaan Menyebarkan Ujaran Kebencian
via kabari.co

"Pelaku kami tangkap pada Sabtu (5 Agustus) dini hari, pukul 01.00 WIB," kata Fadil di Jakarta, Sabtu 5 Agustus 2017 dilansir liputan6.com.

Baca Juga: Pembahasan Lebih Jauh dan Detail Mengenai Maag Kronis yang Diderita Almarhum dr. Ryan Thamrin

Tersangka memiliki modus dengan mendistribusikan foto-foto dan tulisan melalui akun FB dengan konten SARA terhadap suku Sulawesi dan ras Cina, Penghinaan terhadap presiden, konten hatespeech dan hoax.

Sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pemeriksaan Ahli Bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UUTE sebagaimana Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Bukti disita dari tersangka antara lain; 1 buah hp merk lenovo, 1 buah hp merk samsung, 1 buah hp merk blackberry, 1 buah hp merk strawberry, 1 buah flashdisk scandisk 1 buah ktp an. Sri rahayu ningsih, 2 buah sim card telkomsel, 1 buah sim card indosat, 1 buah buku berisi email dan password tersangka, 1 buah jaket, 2 kemeja dan 1 buah kaos sesuai foto di FB.

Hingga saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif oleh Dit Tipidsiber Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan.
SHARE ARTIKEL