Penggerebekan Dilakukan Polda Jawa Barat Kepada Komplotan Pemalsu Dokumem

Penulis Unknown | Ditayangkan 08 Aug 2017

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar membongkar komplotan pemalsu dokumen, seperti ijazah SD, SMP, SMA, akta nikah, cerai, jual beli (AJB) dan tanah (SHM).

Penggerebekan Dilakukan Polda Jawa Barat Kepada Komplotan Pemalsu Dokumem

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar membongkar komplotan pemalsu dokumen, seperti ijazah SD, SMP, SMA, akta nikah, cerai, jual beli (AJB) dan tanah (SHM).
Keronologi selengkapnya dikutip oleh Tribunnews,Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penyidik menangkap tersangka Wawan Hermawan (27) di rumahnya, Jakarta Utara, Minggu (6/8/2017) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat diinterogasi, Wawan mengaku berperan sebagai kurir, dan mencari pemesan. Sementara pelaku yang berperan sebagai pembuat dokumen adalah Marhain alias Atung (60) dan Sutomo alias Tomo (53), warga Bandung.

“Keduanya melarikan diri, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang. Petugas sedang mengejar dua DPO,” kata Yusri, Selasa (8/8/2017).

Yusri mengatakan, kasus ini terbongkar setelah anggota Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Barat meringkus tersangka Yayan Taryana beberapa waktu lalu.

Dari keterangan Yayan, polisi mendapatkan beberapa nama yang diduga terlibat dalam pemalsuan tersebut.

Kemudian, Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Barat pimpinan AKBP Budi Satria Wiguna melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (8/8/2017) sore.

Polisi mendapati menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, yakni 1 set komputer dan 2 printer, 9 alat sablon cetak untuk label sertifikat, 50 pelat stempel untuk berbagai macam universitas, 15 botol cairan kimia untuk sablon, 12 stempel, cairan kimia pembersih sablon, dan sekaleng hologram berbagai jenis

Penggerebekan Dilakukan Polda Jawa Barat Kepada Komplotan Pemalsu Dokumem
.
Polisi juga mengamankan dokumen yang biasa digunakan sebagai syarat mengajukan pinjaman ke bank atau untuk keperluan lain.

"Kami juga mengamankan ribuan dokumen ijazah SD, SMP, SMA, universitas dan sekolahan, SKCK, Akta Cerai, KTP, Sertifikat Tanah, AJB dan lain-lain," kata Yusri.

Dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan Pasal 263 dan atau 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
SHARE ARTIKEL