"Jangan sampai kritik terhadap kekuasaan dikategorikan sebagai penebaran kebencian" Ujar Direktur Imparsial ini

Penulis Unknown | Ditayangkan 29 Aug 2017
lagi viralnya berita tentang Harus Cermat Membedakan antara Ujaran Kebencian dengan Kritik Terhadap Pemerintah.



Dikutip dari Kompas, Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, hukum harus ditegakkan kepada siapapun yang menebarkan konten bernada ujaran kebencian.

Namun, aparat keamanan juga diingatkan untuk lebih teliti soal konteks yang disampaikan termasuk kategori ujaran kebencian atau kritik terhadap pemerintah.

Baca juga : "Trotoar Itu untuk Jalan Kaki, Bukan Jualan Kambing" Ujar gubenur DKI Jakarta ini

Hal ini disampaikan Al Araf di sela acara pembukaan Workshop "Peran Polri dalam Melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dan Polda Banten”, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (28/8/2017).

"Upaya penyebaran kebencian harus sungguh-sungguh ditujukan terhadap hal hal yang memang tindakan tersebut tergolong hate speech, penebaran kebencian. Jangan sampai kritik terhadap kekuasaan dikategorikan sebagai penebaran kebencian. Nah, ini yang enggak boleh," kata Al Araf.



Menurut dia, untuk menindaklanjuti ujaran kebencian salah satu yang digunakan adalah UU ITE.

Akan tetapi, aturan tersebut dinilainya belum memadai.

"Problemnya adalah Indonesia tidak memiliki aturan yang baik terkait penebaran kebencian, UU ITE itu karet (multi tafsir)," kata dia.

Ke depan, pemerintah harus merevisi UU KUHP dan UU ITE. Dengan demikian, penegakan hukum terkait tindakan ujaran kebencian tidak menjadi diskriminatif.

Baca juga : Ada-ada Saja Kelakuan Anak Presiden RI yang Satu ini, Sampai Netizen jadi Kasihan Sama Jan Ethes

Selain itu, dengan aturan yang lebih baik, maka penegak hukum memiliki indikator terkait suatu tindakan termasuk dalam kategori ujaran kebencian atau tidak.

"Merevisi KUHP dan UU ITE soal oenyebaran kebencian itu penting, supaya aturan penebaran kebencian tidak dirumuskan dalam aturan yang multitafsir. Sehingga, aparat penegak hukum punya indikator," kata Al Araf.

SHARE ARTIKEL