Di Arab, Menyisakan Makanan di Piring, Dipenjara

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 24 Aug 2017

Arti sebutir nasi itu memang sungguh besar, karena berawal dari kucuran keringat petani, mulai dari menggarap lahan, menanam, merawat hingga panen di bawah teriknya sinar matahari.

Kita di Indonesia yang notabene petaninya masih dibawah standart hidup makmur apa ada aturan yang menghargai usaha keras tersebut?

Di Arab, Menyisakan Makanan di Piring, Dipenjara

alriyadi

Mengutip Islampos, Dewan Syura Arab Saudi dikabarkan tengah mempertimbangkan kemungkinan untuk memberlakukan denda bagi poelaku kasus pemborosan makanan, surat kabar Okaz melaporkan pada Rabu (22/8/2017).

Anggota Dewan Syura Ahmed Al-Mefreh telah mengusulkan sejumlah peraturan dan denda yang ditujukan bagi para pelaku ‘buang-buang’ limbah pangan. Perumusan 13 pasal yang diusulkan tersebut diharapkan akan dibahas setelah Idul Adha.

Jika disetujui undang-undang baru tersebut akan menetapkan denda pada setiap individu atau keluarga yang membiarkan makanan tetap ada di piring mereka setelah makan di restoran. Jumlah tersebut diusulkan menjadi 20 persen dari tagihan yang dikeluarkan oleh sebuah restoran yang akan ditambahkan ke tagihan akhir.

Denda 15 persen akan dikenakan pada entitas yang mengadakan perayaan publik atau swasta tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu.

Baca Juga: Menkes Diminta Hentikan Vaksin MR, Karena Tak Ada Sertifikat Halal

Sejumlah anggota Dewan Syura mengusulkan untuk membatalkan denda saat keluarga atau perorangan makan di sebuah restoran memutuskan untuk mengambil sisa makanan bersama mereka pulang setelah makan.

Peraturan baru ini akan berlaku di restoran, hotel, ruang pernikahan, dan tempat umum lainnya dimana perayaan dan acara diadakan dan bertujuan mengurangi limbah makanan dan meningkatkan kesadaran.

Dewan Syura mengusulkan pembentukan dewan nasional untuk pencegahan limbah makanan. Dewan nasional akan berafiliasi dengan kementerian urusan sosial dan akan bertanggung jawab untuk menerapkan peraturan baru, mengawasi penerapan denda dan mengeluarkan izin untuk perayaan dan acara.

Badan yang diusulkan juga akan mengatur untuk memanfaatkan sebaik-baiknya makanan sisa makanan secara profesional, yang mungkin mencakup pelestarian pangan dan memindahkan mereka ke penerima manfaat. []
SHARE ARTIKEL