Sungguh Miris, Banyak Digilai, Tahukah Apa yang Kita Lakukan untuk Rambut Ini Malah Dilarang Islam?

Penulis Unknown | Ditayangkan 14 Jul 2017
Tak banyak yang tahu, inilah Qoza', model Rambut yang dilarang dalam Islam. Akan tetapi kini malah menjadi tren bahkan dari anak kecil sekalipun. Astaghfirullah...

Sungguh Miris, Banyak Digilai, Tahukah Apa yang Kita Lakukan untuk Rambut Ini Malah Dilarang Islam?

Islam adalah agama yang sempurna. Kehidupan sehari-hari sangat diperhatikan dalam Islam. Tak terkecuali dalam masalah penampilan. Dari ujung kaki sampai ujung rambut juga diatur dalam agama mulia ini. Berbicara mengenai masalah penampilan, yakni perihal memotong rambut, yang mana Trend model rambut masa kini memang semakin banyak modelnya.

Artikel pilihan : "Saya Mualaf Sudah Lama Tapi Belum Sunat, Lantas Sahkah Shalat dan Ibadah Saya?"

Umumnya bagi para remaja dan anak muda yang ingin selalu tampil gaya, trendy dan keren. Berbagai gaya model rambut pun mereka coba, termasuk model rambut qoza'. Namun tahukah bahwa model rambut qoza' bisa jadi dilarang oleh Islam? Lantas, apa itu qoza'?

Apa itu qoza’? Qoza’ adalah memotong rambut secara tidak rata sehingga sebagian dicukur habis (dibotaki), sebagian lainnya tidak dipotong atau dibiarkan panjang. Di zaman sekarang, banyak model qoza’ terutama dilakukan oleh anak muda. Umumnya qoza’ di masa kini membentuk motif tertentu baik seperti ukiran, suatu lambang, atau hanya garis saja.

Qoza’ ternyata telah dijumpai pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Saat itu, qoza’ biasanya dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Sedangkan bagi umat Islam, Rasulullah menegaskan bahwa qoza’ merupakan perbuatan yang dilarang.

عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنِ الْقَزَعِ

Dari Nafi’ Maula Abdullah bahwa ia mendengar Ibnu Umar radhiyallahu anhuma mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)

Hadits lain melalui jalur Anas bin Malik juga menegaskan larangan yang sama

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ

Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan qoza’ adalah:

يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ

Mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya (HR. Muslim)

Rasulullah juga pernah melihat qoza’ secara langsung lalu beliau melarangnya.

رأَى رسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – صَبِيّاً قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ رَأسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ ، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ ، وقال : احْلِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melihat anak yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian lainnya, maka beliau melarang hal itu dan bersabda: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i)


Sungguh Miris, Banyak Digilai, Tahukah Apa yang Kita Lakukan untuk Rambut Ini Malah Dilarang Islam?

Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat bahwa qoza’ ini hukumnya makruh. Kecuali jika untuk keperluan tertentu seperti bekam atau pengobatan. Wallahu a’lam bish shawab.

Mungkin sebelumnya banyak yang belum mengetahui hal ini, sehingga banyak sekali yang mencukur rambutnya dengan model qoza’. Namun, setelah mengetahui hal ini, semoga kita menjadi semakin paham, mana gaya potongan rambut yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam agama Islam.

Selain itu, ada beberapa hal lagi perihal rambut yang dilarang dalam Islam lho.

1. Memanjangkan rambut bila tak memuliakan (merapikan)


Dalam beberapa riwayat disebutkan, rambut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam panjangnya sampai menyentuh bahunya, sebagaimana dalam banyak hadits, seperti:

عَنِ الْبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ يَقُوْلُ مَا رَأَيْتُ مِنْ ذِيْ لِمَّةٍ أَحْسَنَ مِنْهُ وَفِيْ رِوَايَةٍ كَانَ يَضْرِبُ شَعْرَهُ مَنْكِبَيْهِ

Dari Bara’ bin Azib, dia berkata, “Aku tidak pernah melihat rambut melampaui ujung telinga seorang pun yang lebih bagus dari (rambut) Rasulullah.” Dalam suatu riwayat lain, “Rambut Rasulullah sampai mengenai kedua bahunya.” (HR. Muslim)

Namun berkaitan dengan hukum memanjangkannya, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa hal itu hukumnya sunnah. Sedang yang lain tidak.

Yang berdalil memanjangkan rambut adalah sunnah, berasal dari perbuatan Nabi.  Dan meniru Nabi adalah ibadah, sebagaimana dalil Al-Quran;

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21)

Sedang pendapat kedua memanjangkan rambut hukumnya bukan sunnah, tetapi hanya sekadar adat kebiasaan, dan hukumnya mubah (boleh dilakukan dan boleh tidak).

Yang jelas, memanjangkan rambut harusnya memuliakan dan merawatnya dengan rapi. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda: “Siapa yang memelihara rambutnya maka hendaklah memuliakannya”.

Arti memuliakan rambut adalah meminyakinya, menyisirnya, dan tidak mencukurnya secara total karena hal tersebut bertentangan dengan memuliakan rambut.

Salah seorang sahabat datang kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam dalam keadaan rambut dan jenggot yang acak-acakan. Kemudian Nabi saw menyuruhnya pulang untuk merapikan setelah rapi baru kembali lagi kepada beliau. Setelah itu, Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda: “Tidakkah yang seperti ini lebih baik daripada kalian datang dalam kondisi rambut acak-acakkan dan tidak berminyak sehingga berpenampilan seperti setan?

2. Mencat uban dengan warna hitam


Pada hari pembebasan kota Mekkah Abu Quhafah dihadapkan kepada Rasulullah yang saat itu rambutnya terlihat sangat putih. Kemudian Rasul menyuruhnya untuk pergi ke tempat isterinya agar isterinya mewarnai rambutnya dan menghindari warna hitam.

Sungguh Miris, Banyak Digilai, Tahukah Apa yang Kita Lakukan untuk Rambut Ini Malah Dilarang Islam?

Artikel pilihan : Karena Jika Sampai Hal Ini Terjadi, Maka Telinga Kita Sudah Penuh dengan Kencing Setan

Anas bin Malik pernah ditanya tentang cat rambut Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam. Kemudian ia menjawab: “Rambut Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam tidak beruban kecuali sedikit. Akan tetapi, Abu Bakar dan Umar sepeninggal beliau mewarnai rambut mereka dengan  daun pacar/ inai dan daun katam (sejenis tumbuhan untuk menyuburkan rambut).”

Berdasarkan hal itu, para salafush sholeh dan tabi’in berpendapat bahwa tidak mencatnya lebih baik berdasarkan hadits Rasulullah yang melarang mencat Uban juga beliau tidak mencat ubannya.

Diriwayatkan  Abu Daud,  dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ (والحديث صححه الألباني في صحيح أبي داود)

Akan ada di akhir zaman, kaum yang menyemir rambutnya seperti bulu merpati, maka dia tidak mencium bau surga.” (Dalam Shahih Abu Daud)

3. Menyambung rambut


Menyambung rambut baik itu dengan rambut manusia maupun rambut hewan hukumnya dilarang. Berikut menurut Imam Malik, Ath-Thabari dan banyak Ulama lain menyatakan bahwa menyambung rambut baik itu dengan rambut, wol atau potongan kain dilarang. Sebagaimana sabda Nabi: “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung.”

Ternyata rambut juga membutuhkan perhatian khusus dan bahkan ada adab tersendiri dalam Islam untuk hal itu. Sehingga sebagai manusia kita tak bisa sembarangan dalam merawat rambut. Pun jangan sampai memberikan gaya rambut potongan seperti qoza' misalnya kepada anak-anak apalagi balita. Memang sekilas terlihat keren, namun apa iya para orang tua mau memalingkan diri dari anjuran Rasulullah dan juga perintah-Nya?
SHARE ARTIKEL