Sering Transaksi Lewat Medsos? Perhatikan Fatwa dari MUI Ini...

Penulis Unknown | Ditayangkan 06 Jun 2017

Berkembangnya teknologi, membuat hidup seseorang menjadi mudah. Salah satunya dalam hal muamalah, jual beli dan juga transaksi. Apalagi dengan adanya mediia sosial. Mengenai hal ini, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwanya.

Sering Transaksi Lewat Medsos? Perhatikan Fatwa dari MUI Ini...

BACA JUGA: Perbuatan Ini yang Membuat Dirinya Menjadi Orang Pertama yang Masuk Neraka

Dikutip dari netz, fatwa itu diterbitkan dengan tujuan mengedukasi, membimbing dan mengarahkan perilaku di media sosial.  Ketua MUI Ma’ruf Amin, banyak melihat berita bohong, penyebaran kebencian dan upaya adu domba di dunia medsos.
⠀⠀
"Berangkat dari keprihatinan MUI terhadap perkembangan konten media sosial yang tidak hanya positif namun juga negatif," kata Ma'ruf dalam diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.

Menurut Ma'ruf, konten negatif melahirkan permusuhan dan kebencian sesama pengguna media sosial. Fatwa itu bertujuan menghindari keburukan-keburukan itu. "Perlu diberi arahan dan perlu ditegur, supaya tidak membiarkan atau malah menyuruh adanya konten-konten yang merusak di media sosial," kata Ma'ruf.

Sering Transaksi Lewat Medsos? Perhatikan Fatwa dari MUI Ini...

Fatwa menyebut beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam bermuamalah atau berinteraksi baik individu maupun kelompok di media sosial.

Fatwa menyebut setiap muslim diharamkan menyebarkan berita bohong. Kemudian, diharamkan melakukan fitnah, ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), namimah (adu domba), dan gosip.

Bullying, ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA juga diharamkan oleh MUI. Umat Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i.

SHARE ARTIKEL