Presiden Jokowi Tambah Libur Cuti Bersama Lebaran Tahun Ini, Berikut Rinciannya!

Penulis Unknown | Ditayangkan 19 Jun 2017
Presiden Jokowi Tambah Libur Cuti Bersama Lebaran Tahun Ini, Berikut Rinciannya!

Hari libur ditambah lagi? Berapa lama ya kira-kira?

Lebaran sudah tinggal menghitung hari, dimana kabar terbaru yang sebelumnya tentang hari cuti bersama dari H+3 lebaran, kini bertambah satu hari hasil dari keputusan presiden Jokowi baru-baru ini. Benar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapkan tanggal 23 Juni 2017 sebagai cuti bersama untuk Lebaran tahun ini.

Ulasan terkait : Sudah Siap Mudik, Tahu Nggak Sih Kalau Mereka Tidak Libur? Lebaran Pun Hanya Angan Saja

Penambahan cuti bersama tersebut diatur lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017. Seperti dikutip dari laman Liputan6, Kamis (15/6/2017), dalam Keppres tersebut pemerintah menetapkan cuti bersama 2017, yaitu pada 23,27,28,29, dan 30 Juni 2017 atau pada Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang ditandatangani pada 15 Juni tersebut itu juga menjelaskan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Cuti tahunan tetap 12 hari.

Keputusan Presiden itu dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017. Penambahan cuti bersama pada Jumat, 23 Juni 2017, setelah sebelumnya diajukan oleh Kepolisian Republik Indonesia agar hari tersebut dijadikan sebagai hari cuti bersama. Mudik

Presiden Jokowi Tambah Libur Cuti Bersama Lebaran Tahun Ini, Berikut Rinciannya!

Ulasan terkait : Hari Raya Idul Fitri 2017, Dishub Jatim Siapkan 707 Unit Bus! Share Yuk Biar Semua Bisa Mudik

Menurut Polri, jika cuti bersama ditambah, maka dapat memberikan keleluasaan masyarakat dalam memilih hari untuk pulang ke kampung halaman, sehingga dapat meminimalisasi kemacetan. Dalam Keppres ini juga ditetapkan bahwa pada 26 Desember 2017 yang jatuh pada hari Selasa ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Diharapkan bahwa untuk penambahan hari libur cuti bersama tersebut, tidak ada lagi pegawai khususnya PNS yang sengaja libur di luar tanggal tersebut. Apalagi berdalih masih belum kembali dari kampung halaman lantaran terjebak kemacetan. Selalu ingat untuk memahami betul hari libur, dan jangan sampai tak tahu dengan porsi tubuh dengan memakan banyak sekali makanan dan minuman secara tak beraturan, sehingga kondisi tubuh kurang fit ketika hari libur telah usai. pulang kampung

Serta ingat kembali pengeluaran yang terjadi pada saat berkumpul dengan keluarga nanti, dan jangan sampai ketika liburan dan bulan puasa telah berakhir malah dompet yang gantian harus berpuasa.

Bagaimana menurutmu?
SHARE ARTIKEL