Shalat Sambil Pejamkan Mata, Apa ya Hukumnya?

Penulis Unknown | Ditayangkan 16 May 2017
Banyak sekali tipikal seseorang dalam menjalankan ibadah shalat, salah satunya adalah memejamkan mata disetiap gerakannya. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menambah kekhusyukan saat orang tersebut sedang shalat.

Shalat Sambil Pejamkan Mata, Apa ya Hukumnya?

BACA JUGA: Tinggal 2 Jam Mau Langsungkan Akad Nikah, Pengantin Wanita Meninggal

Lalu, bagaimana ya hukumnya dalam islam? Apakah diperbolehkan atau justru dikecam dan dilarang?  Terdapat sebuah hadis dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلا يَغْمِضْ عَيْنَيْهِ

”Apabila kalian melakukan shalat maka janganlah memejamkan kedua mata kalian.”

Hadis ini diriwayatkan oleh at-Thabrani (w. 360 H) dalam Mu’jam as-Shagir no. 24. dari jalur Mus’ab bin Said, dari Musa bin A’yun, dari Laits bin Abi Salim.

Dikutip dari infodunia, Hadis ini dinilai dhaif oleh para ulama pakar hadis, karena dua alasan,

1. Laits bin Abi Salim dinilai dhaif karena mukhtalat (hafalannya kacau), dan dia perawi mudallis (suka menutupi)

2. Mus’ab bin Said, dinilai sangat lemah oleh para ulama. Ibnu Adi mengatakan tentang perawi ini,

يحدث عن الثقات بالمناكير ويصحف عليهم ، والضعف على حديثه بيِّن

”Beliau membawakan hadis-hadis munkar atas nama perawi terpercaya dan menyalahi ucapan mereka. Status dhaif hadisnya sangat jelas.”

Memejamkan Mata Ketika Shalat Hukumnya Makruh

Hanya saja para ulama menegaskan, memejamkan mata ketika shalat hukumnya makruh. Kecuali ketika hal ini dibutuhkan, karena pemandangan di sekitarnya sangat mengganggu konsentrasi shalatnya.

Mengenai alasan dihukumi makruh, ada beberapa keterangan dari para ulama, diantaranya,

a. Memejamkan mata ketika shalat, bukan termasuk sunah Nabi SAW. Ibnul Qoyim (w. 751 H) mengatakan,

ولم يكن من هديه صلى الله عليه و سلم تغميض عينيه في الصلاة

”Bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memejamkan mata ketika shalat.” (Zadul Ma’ad, 1/283)

b. Memejamkan mata ketika shalat, termasuk kebiasaan shalat orang yahudi. Dalam ar-Raudhul Murbi’ – kitab fikih madzhab hambali – pada penjelasan hal-hal yang makruh ketika shalat, dinyatakan,

ويكره أيضا تغميض عينيه لأنه فعل اليهود

”Makruh memejamkan mata ketika shalat, karena ini termasuk perbuatan orang yahudi.” (ar-Raudhul Murbi’, 1/95).

c. Karena memejamkan mata bisa menyebabkan orang tertidur, sebagaimana keterangan dalam Manar as-Sabil (1/66).

Untuk itu, sebagian ulama membolehkan memejamkan mata ketika ada kebutuhan. Misalnya, dengan memejamkan mata, dia menjadi tidak terganggu dengan pemandangan di sekitarnya.
SHARE ARTIKEL