Polisi ini Ditilang Temannya Sendiri, Karena Melanggar Aturan Berlalu Lintas

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 12 May 2017
Polisi ini Ditilang Temannya Sendiri, Karena Melanggar Aturan Berlalu Lintas
Ilustrasi tilang via merdeka.com

Sering kita mendengar image buruk seorang polantas. Bahkan di media sosial mereka banyak digunjing. Namun tak semua anggota seperti yang anda perkirakan lho. Bahkan banyak juga pengendara yang memang ngeyel padahal jelas-jelas salah.

Kali ini, ada seorang anggota polantas yang patut diacungi jempol karena ia bukan sosok yang dikira netizen suka pungli. Seperti ini. (Baca: Viral! Arafah Rianti Rekam Polisi Minta Uang, Netizen Ricuh)

Kisah lengkapnya berikut ini.

Bripda AM ditilang temannya sesama polisi lantaran sepeda motor yang dikendarai anggota Sabhara itu tidak sesuai standar lalu lintas. Dia ditilang bersama 50 orang pengendara lainnya saat polisi menggelar razia pada Kamis (11/5).

"Bripda AM melanggar aturan lalu lintas dan ditilang, kita tidak pilih-pilih dalam menegakkan aturan. Ada 51 orang yang ditilang," ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Dasuki Herlambang kepada merdeka.com.

Awalnya Bripda AM tak menyangka bakal ditilang saat melintas di lokasi razia operasi Patuh Siak yang dilaksanakan Polisi Satuan Lalu Lintas di jalan Imam Bonjol Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

"Sasaran kita khususnya yang melawan arus yang menjadi faktor utama penyebab kecelakaan. Serta memeriksa kelengkapan kendaraan," kata Dasuki.

Baca Juga: Suami Baik itu Adalah yang Selalu Bantu Istrinya Dirumah

Selain itu, Polantas juga melaksanakan kegiatan patroli di jalan Proklamasi Teluk Kuantan dengan sasaran pengguna jalan yang melanggar aturan berlalu lintas, penertiban parkir liar, balapan liar serta sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan sesuai dengan ketentuan.

"Jumlah pelanggaran yg ditilang sebanyak 51 pelanggar, termasuk Bripda AM," kata perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

Barang bukti yang ditemukan adanya pelanggaran dan diamankan polisi oleh polisi berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 5 berkas, STNK 23 berkas, sepeda motor 23 unit. Selain sanksi tilang, polisi juga menegur 2 pengendara yang melintas di lokasi razia.

"Jumlah pelanggaran berupa tidak lengkap surat 40 pelanggar sepeda motor. Sedangkan kendaraan roda 4 atau mobil tidak menggunakan sabuk pengaman 2 orang, surat tidak lengkap 2," ucap Dasuki.

Sedangkan pengendara mobil dan sepeda motor yang ditilang polisi pelajar dan mahasiswa sebanyak 14 orang, pekerja swasta 29 orang, Pegawai Negeri Sipil 1 orang, dan polisi 1 orang. Serta masyarakat lainnya sebanyak 6 orang.
SHARE ARTIKEL