"Merokok Membunuhmu", Lantas Kenapa Masih Dihalalkan? Ternyata Ini Alasannya!

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 18 May 2017

Roby yang meninggal karena kanker akibat rokok...

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ustadz yang dirahmati Allah. Saya ingin meminta kejelasan terkait dengan hukum rokok. Sebagaimana kita ketahui rokok itu sudah disepakati madharatnya, bahkan tag-line rokok hari ini lebih tegas : rokok membunuhmu.

Tetapi yang bikin saya miris dan penasaran, kenapa nampaknya semua fatwa tentang haramnya rokok seperti diabaikan begitu saja. Dimana-mana orang masih terlihat merokok, bahkan para guru yang seharusnya menjadi teladan buat para murid, malah nampak asyik merokok.

Yang lebih parah lagi, justru para kiyai yang seharusnya menjadi tokoh panutan masyarakat pun juga suka merokok. Saya jadi agak ragu, sebenarnya bagaimana sih kedudukan hukum rokok dalam syariat Islam ini. Sebab para kiyai yang saya sebut itu kan orang-orang yang kompeten di bidang ilmu syariah. Tetapi kenapa mereka masih tetap merokok?

Apa memang tidak ada disebutkan keharaman rokok itu berdasarkan ayat Al-Quran atau sunnah nabi SAW? Apakah dalam kitab-kitab fiqih juga tidak disebutkan keharamannya?

Mohon tambahan wawasan dalam masalah rokok ini, ustadz. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak. Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Jawaban:
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang benar sekali apa yang anda sebutkan, bahwa meski sudah bertubi-tubi fatwa ulama disampaikan tentang haramnya rokok, namun nampaknya sebagian kalangan tidak terlalu peduli dengan fatwa itu.

Bahkan ada satu ormas yang punya lembaga fatwa dan mengeluarkan larangan merokok, ternyata para petinggi ormas itu santai-santai saja merokok. Ketika ditanyakan kepada mereka kenapa melanggar produk fatwa institusi mereka sendiri, jawabnya enak sekali, yaitu fatwa itu hanya berlaku buat anggota saja, sedangkan buat para petinggi tidak berlaku.

Namun tidak bisa disalahkan juga bahwa ada sebagian kalangan yang tetap tidak mengharamkan rokok, dengan berbagai macam alasan. Mereka yang mengatakan rokok itu tidak haram, umumnya berangkat dari alasan-alasan berikut ini :

Baca Juga: Sedekah memang baik, Tapi kalau begini caranya, Sama saja Minta Tiket ke Neraka

1. Tidak Ada Zahir Nash yang Mengharamkan

Mereka beralasan bahwa hukum halal haram itu harus berlandaskan langsung secara eksplisit dari ayat Quran dan hadits nabi. Nyatanya tidak ada nash baik ayat Al-Quran atau pun hadits nabi yang menegaskan keharaman rokok.

Dan selama tidak ada nash yang secara zahir mengharamkan sesuatu, justru kita diharamkan untuk membuat hukum sendiri di luar apa yang diharamkan oleh kedua sumber hukum agama itu.

Dari enam ribuan lebih ayat Al-Quran yang kita baca, memang tidak ada satupun yang menyebutkan tentang rokok. Semua nash yang sering dikutip terkait pengharaman rokok adalah nash-nash yang dikait-kaitkan maksud dan tafsirnya, namun tetap tidak ada yang menyebut secara tegas tentang rokok.

Padahal Al-Quran adalah kitab yang amat lengkap dan tidak pernah luput dari mengharamkan apa yang memang seharusnya haram. Tetapi tidak sekali pun menyebut tentang rokok.

Demikian juga dengan hadits-hadits nabi, tidak ada satu pun yang menyebut-nyebut tentang rokok. Apalagi mengharamkannya. Padahal rokok sudah dikenal dan dihisap berjuta manusia jauh sebelum Rasulullah SAW diutus ke permukaan bumi ini. Dan orang Arab di masa nabi sudah mengenal rokok.

Penggalian arkeologi telah menunjukkan bahwa 4000 tahun yang lalu, dan mungkin sebelumnya, suku Indian Amerika Utara telah menggunakan tembakau.

Namun hadits-hadits nabi sama sekali tidak ada yang menyebut tentang rokok. Padahal kalau seandainya rokok itu haram, seharusnya ada disebutkan di dalam hadits.

2. Kitab Fiqih Klasik Berbeda Pandangan Tentang Hukum Tembakau

Pembahasan tentang rokok hanya ada di dalam kitab-kitab fiqih di masa belakangan. Istilah yang digunakan bukan ‘rokok’, melainkan tabagh yang berarti tembakau.

Namun kebanyakan kitab fiqih klasik yang ditulis oleh para ulama ulama di masa lalu tidak sampai kata sepakat untuk mengharamkan tembakau. Kalau kita teliti dengan seksama kitab-kitab fiqih klasik, maka akan kita dapatkan hanya sebagian ulama yang sampai mengharamkan. Selebihnya ada yang menyebut hukumnya makruh. Dan ternyata juga  yang dengan tegas menghalalkannya.

a. Pendapat Yang Mengharamkan
Mazhab Al-Hanafiyah : Asy-Syeikh Asy-Syurunbulali (w. 1069 H), Al-Masiri, Al-Hashkafi (w. 1088 H), dan Syeikh Abdurrahman Al-Imadi (w. 1051 H).
Mazhab Al-Malikiyah : Salim As-Sanhuri (w. 1015 H), Ibrahim Al-Laqqani (w. 1041 H) dan Muhammad bin Abdul Karim Al-Fakkun.
Mazhab Asy-Syafi’iyah : Al-Qalyubi (w. 1069 H), Ibnu ‘Alan (w. 1057 H) dan Najmuddin Al-Ghazzi (w. 1061 H).
Mazhab Al-Hanabilah : Syeikh Ahmad Al-Buhuty (w. 1051 H)
Catatan penting yang harus diingat bahwa ketika mereka mengharamkannya, alasan yang digunakan adalah karena tembakau itu dianggap muskir alias memabukkan. Sehingga hukumnya diqiyaskan kepada khamar.

b. Pendapat Yang Memakruhkan
Selain pendapat yang mengharamkan di atas, tidak sedikit yang pendapatnya hanya sampai makruh saja. Di antaranya :

Al-Hanafiyah : Ibnu Abdin (w. 1252 H), Abu As-Su’ud (w. 982 H) dan Al-Laknawi (w. 1304 H).
Al-Malikiyah : Syeikh Yusuf Ash-Shafti (w. 1193 H).
Asy-Syafi’iyah : Asy-Syarwani (w. 1289 H).
Al-Hanabilah : Ar-Rahibani (w. 1243 H) dan Ahmad bin Muhammad Al-Manqur At-Tamimi (w. 1125 H).
Umumnya yang dijadikan landasan atas kemakruhan tembakau karena baunya yang kurang sedap. Sehingga secara umum mereka memakruhkan kalau ada orang yang melakukannya, bahkan seluruh ulama sepakat melarang penghisap tembakau untuk masuk masjid.

Sedangkan alasan tidak mengharamkannya, karena tidak ada nash yang sharih (tegas) untuk mengharamkannya.

c. Pendapat Yang Menghalalkan
Dan ada juga para ulama yang secara tegas menghalalkan tembakau. Di antara adalah :

Al-Hanafiyah : Abdul Ghani An-Nablusy (w. 1143 H), Al-Hashkafi (w. 1088 H) dan Al-Hamawi (w. 1056 H).
Al-Malikiyah : Ali Al-Ajhuri (w. 1066 H), Ad-Dasuqi (w. 1230 H), Ash-Shawi (w. 1241 H), Al-Amir (w. 1232 H), dan Muhammad bin Ali bin Al-Husain (w. 1114 H).
Asy-Syafi’iyah : Ar-Rasyidi (w. 1096 H), Asy-Syubramalisi (w. 1087 H), Al-Babili (w. 1077 H)
Al-Hanabilah : Mar’i Al-Karimi (w. 1033 H)
Dan penting untuk dicatat bahwa ulama sekelas Al-Imam Asy-Syaukani (w. 1250 H) juga termasuk mereka yang menghalalkan tembakau. Beliau ini lebih sering kita kenal sebagai penulis kitab Nailul Authar dan juga Tafsir Fathul Qadir.

Dalil Pendapat Ini :

Adapun dalil yang mereka gunakan kenapa tidak mengharamkan tembakau ada beberapa poin.

Ternyata tudingan bahwa tembakau itu memabukkan sebagaimana yang dilontarkan oleh kelompok yang mengharamkan tidak terbukti. Dalam pandangan mereka, asap tembakau itu kalau dihirup tidak memabukkan, dan tembakau berbeda dengan daun ganja yang memang memabukkan.
Selain itu mereka juga menggunakan dalil kaidah fiqhiyah yang berbunyi :

الاًل في الأشياء الإباحة حتى يرد النص بالتحريم

Hukum asal segala sesuatu adalah ibahah (boleh) sampai datangnya nash yang mengharamkannya.

Baca Juga: Akibat Rampas Suami Orang, "BARANG" Perempuan ini Disiram Cabai dan Lada

Dan nash yang mengharamkannya tidak pernah ada, kecuali hanya ijtihad sebagian kalangan. Dan ijtihad bukan nash syariah.

Kalau pun disebutkan bahwa asap tembakau itu madharat dan berbahaya buat manusia, ternyata dalam pandangan mereka sifatnya tidak massal. Buat mereka yang bermasalah dengan asapnya, boleh diharamkan. Sedangkan buat yang tidak terkena dampaknya, tentu tidak bisa diharamkan.

Yang kebanyakan diambil dari pendapat-pendapat itu oleh para kiyai kita adalah pendapat pertengahan, yaitu hanya sebatas makruh dan tidak disukai. Dan ‘illat kemakruhannya karena mengakibatkan nafas yang bau. Sehingga hukum kemakruhannya mirip dengan hukum makruhnya orang yang makan bawang atau jengkol.

Namun seluruh ulama sepakat mengatakan bahwa orang yang habis menghisap tembakau dimakruhkan untuk mendatangi masjid, dengan alasan baunya tidak sedap.

Nampaknya dua alasan di atas adalah alasan yang sering dipakai oleh para kiyai dan tokoh agama di negeri kita.

3. Industri Rokok Menyangkut Hajat Hidup Banyak Orang

Menurut para pendukung kebolehan rokok, lepas dari bahaya asap rokok, mereka juga mempertimbangkan bahwa Industri rokok di Indonesia telah berhasil memberikan lahan pekerjaan buat begitu banyak tenaga kerja, baik di sektor pertanian tembakau, pabrik pengolahan tembakau, hingga distribusinya.

Bahkan begitu banyak event besar seperti olah raga, seni dan beragam aktifitas masyarakat yang didanai oleh industri rokok.

Jadi dalam logika pendukung halalnya rokok, kalau rokok itu diharamkan, maka akan muncul banyak pengangguran dimana-mana, termasuk penghasilan para kiyai di desa-desa. Rupanya banyak kiyai di desa itu yang punya perkebunan tembakau.

Tentu saja pandangan ini masih bisa diperdebatkan, tetapi setidaknya urusan lapangan kerja dan hajat hidup pada pekerja di balik industri rokok ini perlu juga dipikirkan.

4. Pemerintah Terima Cukai Besar Dari Industri Rokok

Sudah bukan rahasia lagi bahwa pendapat negara dari nilai cukai rokok cukup signifikan. Kita yang awam saja bisa dengan mudah melihatnya. Perhatikan nilai cukai sebagaimana tertera di kemasan antara Rp 2.000 dan Rp 3.900. Artinya, dari tiap bungkus rokok yang diberi izin beredar, negara menerima uang sebesar itu.

Berdasarkan data Badan Litbangkes pada 2010 jumlah pemasukan dari cukai rokok sebesar Rp. 55 trilyun dalam bentuk uang segar. Dan pada tahun 2011 nilainya sekitar Rp 65 triliun. Data tahun 2012 saat itu diprediksi akan mencapai Rp 72  triliun.

Barangkali hal ini pula yang membuat pertimbangan bahwa rokok tidak segera dinyatakan terlarang secara total di negeri kita.

Maka rokok sudah dianggap sebagai satu sektor penyumbang devisa negara potensial yang nampaknya terus dipertahankan.

Yang menarik, beberapa penelitian menyebutkan masyarakat strata ekonomi lemah sampai miskin dan tingkat pendidikannya rendah, dominan menjadi perokok. Penelitian itu juga menyebutkan pekerja manual lebih banyak merokok ketimbang pekerja profesional. Masyarakat dengan strata seperti itu kebanyakan berada di pedesaan.

5. Alasan Individu

Namun yang paling banyak dijadikan alasan bagi para perokok untuk merokok adalah alasan individu. Maksudnya, karena seseorang sudah jadi penikmat asap rokok, maka dia akan punya 1001 alasan yang sekiranya bisa memberinya peluang untuk merokok.

Seorang kiyai yang sudah ketagihan rokok, pernah beralasan bahwa dirinya tidak bisa mengajar kitab-kitab kuning di pondok pesantrennya kalau belum menghabiskan 2 batang rokok dulu sebelumnya.

Beliau bilang bahwa huruf-huruf arab pada kitabnya tidak kelihatan. Jadi beliau tidak bisa mengajar. Tetapi kalau membacanya sambil menyedot asap rokok, huruf-huruf itu kelihatan jelas, bahkan tanpa kaca mata sekalipun.

Entah kiyai ini bercanda atau serius, tetapi menurutnya secara pribadi bahwa hukum merokok itu baginya sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi, hukumnya wajib bahkan fardhu ‘ain.Terserah orang lain mau bilang apa.

Logika yang pak kiyai itu bangun adalah bahwa mengajar itu hukumnya wajib. Sedangkan kalau tidak bisa mengajar kecuali harus merokok dulu, maka hukum merokok menjadi wajib. Suatu kewajiban yang tidak dapat dikerjakan karena ada satu hal tertentu, maka hal itu hukumnya pun ikut menjadi wajib. Seperti kaidah (مالا يتم الواجب إلا به فهو واجب).

Tentu kita sah-sah saja untuk tidak sependapat dengan pandangan kiyai yang satu ini. Namun kurang lebih begitulah pandangan mereka yang sudah terlanjur kecanduan rokok. Sampai ada yang bilang, beratnya ibadah puasa bulan Ramadhan itu bukan karena menahan lapar dan dahaga, melainkan karena menaham mulut yang terasa asem tidak kena rokok seharian. Astaghrfirullah!

Itulah kurang lebih alasan-alasan yang sering disebutkan oleh mereka yang masih menganggap rokok itu hukumnya halal, setidaknya hanya sebatas makruh saja.

Kita tentu saja berhak untuk menolak salah satu atau keseluruhan dari alasan-alasan di atas. Sebab di sisi lain tentu saja ada banyak pendapat yang secara tegas mengharamkan rokok.

Kalau dalam jawaban ini terasa hanya mendukung pendapat yang memakruhkan dan membolehkan rokok, sebebarnya karena menjawab pertanyaan, yaitu kenapa masih ada yang menghalalkan rokok.

Sumber: rumahfiqih.com
SHARE ARTIKEL