Ketika Shalat Aurat Terlihat Sedikit, Apa Batal Shalatnya?

Penulis Unknown | Ditayangkan 19 May 2017
Salah satu syarat sah shalat yaitu harus tertutup semua auratnya. Terutama wanita yang hampir seluruh bagian tubuhnya wajib ditutup. Yakni seluruh bagian tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Rasulullah bersabda, “Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Abu Daud).

Ketika Shalat Aurat Terlihat Sedikit, Apa Batal Shalatnya?

BACA JUGA: Begitu Singkatnya Hidup di Dunia, Tak Lebih dari 1,5 Jam di Akhirat

Lalu bagaimana saat seorang muslimah shalat, tapi tiba-tiba ada gerakan yang membuat aurat terbuka seidikit. Misalnya kaki yang muncul, rambut yang tiba-tiba keluar atau mukeno melorot. Apakah jika ini terjadi  bisa membatalkan shalat? Lalu apakah harus melanjutkan dan mengulang lagi dari awal?

Dikutip dari ruangmuslimah, Aurat yang terlihat saat shalat, menurut Imam Syafi’i ada beberapa pandangan. Pertama, jika yang bersangkutan mengetahui dan segera membenahinya maka shalatnya sah.

Kedua, yang bersangkutan mengetahui dan tidak segera menutupi, hukumnya batal karena terbuka aurat, baik sedikit maupun banyak hukumnya sama saja.

Dari pandangan dari Imam Syafi’i tersebut, dapat disimpulkan jika memang tiba-tiba terlihat dan tidak disengaja, kemudian segera dibenahi dan kembali ditutup, maka dapat dikatakan shalatnya bisa dilanjutkan dan sah. Sebaliknya, jika tahu bahwa ada aurat yang terlihat, kemudian tidak segera menutupnya, maka shalatnya batal atau dapat dikatakan tidak sah.

Hal terbaik yang dapat dilakukan adalah dengan memastikan sebelum shalat seluruh aurat telah tertutup dengan baik. Dan jangan tergesa-gesa dlam pelaksanaannya agar aurat tidak tersingkap
SHARE ARTIKEL