Ketika Dilamar Menjadi Istri Kedua Olehnya, Bagaimana Harusnya Sikap Wanita?

Penulis Unknown | Ditayangkan 09 May 2017

Ketika Dilamar Menjadi Istri Kedua Olehnya, Bagaimana Harusnya Sikap Wanita?

Makna khitbah dalam bahasa Indonesia ada bermacam terjemahan, antara lain bermakna melamar atau meminang. Namun khitbah tidak selalu sama dengan pertunangan. Pertunangan adalah semacam upacara atau ritual tertentu yang meresmikan bahwa suatu pasangan itu sepakat mau menikah nantinya. Budaya ini datang dari Barat, biasanya ditandai dengan disematkannya cincin pertunangan di jari masing-masing calon pasangan.

Sedangkan bertunangan sendiri bukan sesuatu yang original datang dari syariah Islam. Bisa saja orang menggelar acara pertunangan, tetapi di dalamnya belum tentu berupa khitbah. Atau kadang sebenarnya merupakan khitbah, tetapi diberi nama pertunangan. Sebab antara keduanya memang ada perbedaan yang mendasar.

Ulasan terkait : Jangan Seperti Orang yang Baru Tahu Tentang Tuhannya, Lihat Shalatmu Sekarang!

Itulah sedikit rincian mengenai pertunangan dalam islam. Nah, membahas mengenai pinangan, bagaimana jadinya jika ada seorang pria yang meminang seorang wanita, namun untuk dijadikan sebagai istri kedua? Bagaimana Islam memandang hal tersebut?

Saat seorang laki-laki meminang wanita, maka wanita itu memiliki hak untuk menerima atau menolaknya. Seorang wanita boleh menolak pinangan laki-laki baik bersifat syari atau pun pribadi. Karena jika pinangan laki-laki terhadap wanita itu dipaksakan, bisa jadi akan timbul masalah di kemudian hari.

Lalu bagaimana jika seorang wanita dipinang menjadi istri ke dua sedang yang melamar adalah pria shalih?


Dilansir oleh Rumah Fiqih, dalam syariah Islam, seorang ayah dilarang untuk untuk memaksakan jodoh untuk anak wanitanya. Apalagi sekadar seorang calon suami, di mana lamarannya itu sangat tergantung dari penerimaan pihak calon istri. Maka calon istri punya hak dan wewenang sepenuhnya untuk menerima sebuah lamaran atau menolaknya. Baik dengan alasan yang masuk akal bagi pelamar maupun tidak. Sebab bisa saja faktor penolakannya itu merupakan hal yang tidak ingin disebutkan secara terbuka.

Adapun hadits yang menyebutkan akan terjadi fitnah bila seorang wanita menolak lamaran laki-laki yang shalih, tentu harus dipahami dengan lengkap dan jernih. Hadits itu bukan dalam posisi untuk menetapkan bahwa sebuah lamaran dari laki-laki yang shalih itu haram ditolak. Tidak demikian kandungan hukumnya.

Sebab kalau demikian, bagaimana dengan lamaran seorang laki-laki shalih kepada seorang puteri raja atau pembesar, di mana kedua tidak sekufu atau memang tidak saling cocok satu dengan yang lain? Apakah puteri raja itu berdosa bila menolak lamaran dari seorang yang tidak disukainya?

Ketika Dilamar Menjadi Istri Kedua Olehnya, Bagaimana Harusnya Sikap Wanita?

Ulasan terkait : Andaikan Saja Shalat 50 Waktu, Apa Kabar dengan Shalatmu yang Sekarang Ini?

Bahkan di dalam syariah Islam, seorang wanita yang sudah menikah namun merasa tidak cocok dengan suaminya, masih punya hak untuk bercerai dari suaminya. Apa lagi baru sekadar lamaran dari laki-laki yang sudah punya istri pula.

Dari Ibnu Abbas ra.: Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah SAW, ia berkata: Wahai Rasulullah, “Aku tidak mencelanya (Tsabit) dalam hal akhlaknya maupun agamanya, akan tetapi aku benci kekufuran (karena tidak mampu menunaikan kewajibannya) dalam Islam.” Maka Rasulullah SAW berkata padanya, “Apakah kamu mengembalikan pada suamimu kebunnya?” Wanita itu menjawab, “Ya.” Maka Rasulullah SAW berkata kepada Tsabit, “Terimalah kebun tersebut dan ceraikanlah ia 1 kali talak.” (HR Bukhori, Nasa’y dan Ibnu Majah. Nailul Authar 6/246)

Agar tidak menjadi fitnah, tentu ada cara penolakan yang halus dan lembut, tanpa menyinggung perasaan, namun si pelamar itu bisa menerima intisarinya, yaitu penolakan. Sehingga fitnah yang dikawatirkan itu tidak perlu terjadi.
SHARE ARTIKEL