Kepergok Selingkuh, Wanita ini Dihukum 2 Tahun Mandikan Mayat Setelah 74 Kali Dicambuk

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 18 May 2017

Kepergok Selingkuh, Wanita ini Dihukum 2 Tahun Mandikan Mayat Setelah 74 Kali Dicambuk
Ilustrasi via omojuwo.com

Seorang prempuan Iran terbukti telah mengkhianati suaminya. Karena itu pengadilan di Teheran menghukumnya dengan dicambuk dan menjadi pemandi jenazah selama dua tahun di kamar mayat.

Menurut Iranian Students’ News Agency (ISNA), perempuan berusia 35 tahun itu awalnya menolak semua tuduhan. Namun akhirnya dia mengakui kesalahannya setelah para penyidik berhasil membuktikan perzinahan yang dilakukannya.

Setelah mengakui kesalahannya, kekasih perempuan tersebut ditangkap dan diadili. Pengadilan kemudian mengumumkan putusan kasus perseingkuhan tersebut pada hari Sabtu pekan lalu, demikian Islampos.

Hakim di pengadilan menghukum perempuan itu dengan dicambuk sebanyak 74 kali. Tidak itu saja, perempuan itu harus menjadi pemandi jenazah di kamar mayat rumah sakit selama dua tahun.

Sementara pria yang menjadi selingkuhan perempuan itu dihukum cambuk sebanyak 99 kali dan diasingkan ke tempat yang jauh.

Baca Juga: Suami Isteri Harus Tahu, Inilah "Pihak Ketiga" yang Menyusup dalam Rumah Tangga

Hukum pidana Republik  Iran Islam memandang perzinahan adalah sebuah tindak kejahatan dengan hukuman terberat adalah hukuman mati.

Sebelumnya, mereka yang terbukti berzina atau berselingkuh akan dihukum rajam atau dilempari batu sampai mati.

Namun bentuk hukuman seperti itu menuai kecaman dunia internasional. Menurut International Committees against Execution and Stoning, selama kurun waktu 1980 sampai 2010, sebanyak lebih dari 150 orang telah dihukum rajam di Iran.

Tetapi pada tahun 2012, Iran menghapus hukuman rajam bagi mereka yang terbukti melakukan perzinahan atau perselingkuhan. []

SHARE ARTIKEL