Hukum Shalat Pakai Gincu & Pensil Alis, Boleh atau Tidak?

Penulis Unknown | Ditayangkan 11 Mar 2017

Hukum Shalat Pakai Gincu & Pensil Alis, Boleh atau Tidak?

Perempuan jaman sekarang, pasti tidak akan melupakan makeup. Apalagi makeup wajib, seperti gincu dan pensil alis.

Baca JugaMuslimah Tidak Kenakan Mukena Putih Saat Shalat, Inikah yang Dinamakan "Syuhrah"?

Dalam islam, mempercantik diri seperti ini tak masalah jika tujuannya untuk membahagiakan suami. 

Jika suami inginkan anda untuk berhias, maka turutilah keinginannya itu dan buang niatan agar ada orang lain tertarik pada anda.

Namun, ada kalanya seorang wanita muslimah bermasalah dan bingung apa yang harus dilakukan terhadap makeupnya.

Itu saat sedang menjalankan Shalat. Terutama saat berwudhu.

Dikutip dari islampos, shalat memang hukumnya wajib. 

Namun ketika wajah dihias kosmetik, maka kosmetik itu akan membuat kulit tertutup. 

Sedang saat berwudhu, setiap bagian yang wajib dibasahi harus terkena air, tidak terkecuali dengan wajah.

Hanya saja, banyak perempuan yang lebih memiliki kosmetik jenis water proof yang tahan lama dan lebih hemat. 

Namun hal ini tidak akan mempan terhadap air. Lantas apa shalatnya boleh?

Hukum Berdandan dalam Islam

Dari fenomena kosmetik yang semakin maju, mari kita lihat terlebih dahulu bagaimana Islam memandang perihal bersolek atau berdandan bagi wanita.

Sesungguhnya Allah berfirman :

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) mesjid. Makan dan minumlah, tapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Q.S. Al-A’raff, 7 : 31)

Dari ayat di atas dapat kita ketahui bahwa Islam membolehkan bahkan menganjurkan untuk berhias atau berdandan bagi wanita maupun laki-laki. 

Namun perlu diketahui bahwa dalam Islam juga terdapat batasan-batasan dalam berdandan.

Dalill Shalat Menggunakan Make Up

Setelah mengetahui hukum berdandan dalam Islam, mari kita lihat bagaimana hukum shalat menggunakan make up bagi seorang wanita.

Banyaknya kosmetik yang beragam di pasaran memang membuat wanita semakin rajin merawat diri. 

Salah satu jenis kosmetik yang paling disukai wanita adalah kosmetik jenis waterproof. 

Kosmetik jenis ini adalah kosmetik yang tahan air karena bahan dasarnya terbuat dari minyak silikon (silicon-based oil). 

Kosmetik ini sangat disenangi karena awet dan tidak mudah pudar, apalagi jika sedang menghadiri acara tertentu. 

Air saja tidak bisa menghilangkan kosmetik ini dari wajah, paling tidak harus menggunakan alat pembersih khusus seperti face tonic dan milk cleanser.

Lalu bagaimana jika ia akan mengambil wudhu? Apakah wudhunya sah?

Seringkali kita lihat banyak wanita yang justru malas atau enggan menghapus make up nya terlebih dahulu sebelum berwudhu. 

Bahkan ada beberapa yang justru sengaja meninggalkan shalat karena tidak ingin menghapus make up di wajahnya. 

Padahal ia tahu bahwa ia menggunakan make up berjenis waterproof.

Menurut Dr. Isnawati Rais,MA, salah satu dosen Ilmu Hadits di Fakultas Syariáh, UIN Jakarta, menyatakan bahwa syarat sahnya wudhu adalah sampainya air ke kulit.

Pernyataannya ini juga pada sebuah riwayat dari sebahagian sahabat Nabi bahwasanya Rasulullah pernah melihat seorang lelaki shalat.

Namun pada punggung kakinya terdapat kilatan sebesar mata uang dirham yang tidak tersentuh air (wudhu).

Lalu Rasul menyuruhnya untuk mengulangi wudhu dan shalatnya. (HR. Abu Daud:175).

Dari hadist di atas dapat disimpulkan bahwa tidak sah shalatnya seorang wanita jika ia memakai make up saat berwudhu. 

Sebaiknya hapus terlebih dahulu (terutama jika yang dipakai adalah make up jenis waterproof)

Seluruh make up agar air wudhu dapat sampai ke kulit hingga wudhu menjadi sempurna. 

Tapi jika ia menggunakan make up setelah berwudhu maka wudhunya sah. 

Begitu pula dengan shalatnya tentu menjadi sah karena air telah membersihkan sampai sempurna hingga ke kulit.

Hal ini tidak menjadi masalah selama make up yang dipakai setelah berwudhu adalah make up yang bersih dari zat-zat yang najis. 

Selalu perhatikan komposisi bahan make up yang Anda gunakan. 

Jangan sampai Anda menggunakan make up berbahan zat yang najis atau haram

Jika ketika mengadakan suatu acara, Anda masih merasa malas atau enggan menghapus make up sebelum berwudhu. 

Maka sebaiknya Anda mengadakan acara tersebut pada jam yang tidak melewati waktu shalat. 

Atau ketika Anda menstruasi sehingga Anda tidak akan meninggalkan ibadah shalat atau tidak sahnya shalat Anda hanya karena make up.

Seorang perempuan boleh menggunakan kosmetik ketika shalat, tetapi memakainya setelah berwudhu. 

Jadi, tetap saja, kulit wajahnya harus terkena air terlebih dahulu. Barulah, ia menggunakan kosmetik untuk mempercantik diri.

Ada yang perlu diperhatikan dalam menggunakan kosmetik. 

Seorang perempuan harus selektif dalam memilih kosmetik. 

Jangan sampai ada kandungan zat yang dilarang dalam Islam. 

Sebab, diketahui bahwa ada beberapa kosmetik yang mengandung bahan dari babi dan itu dilarang serta tidak boleh dipakai.

Itulah yang harus Anda perhatikan. Jika Anda tak mengindahkan aturan ini, maka Anda termasuk orang yang melakukan kesalahan. 

Dan orang yang bersalah, haruslah memperbaiki dirinya, jika ia tak ingin hidupnya tidak memperoleh berkah. 

Sebab, hidup berkah itu dapat diraih jika kita mengikuti aturan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

SHARE ARTIKEL