Ghibah atau Gosip, Adakah yang Diperbolehkan?

Penulis Unknown | Ditayangkan 04 May 2017

Ghibah atau Gosip, Adakah yang Diperbolehkan?

Ghibah berarti pembicaraan antar sesama muslim tentang muslim lainnya sedangkan muslim lainnya tersebut tidak ada disaat pembicaraan dalam hal yang bersifat kejelekkan, keburukan, atau yang tidak disukai.

Imam Nawawi berkata di dalam Al-Adzkar: ”Ketahuilah bahwasanya ghibah itu sebagaimana diharamkan bagi orang yang menggibahi, diharamkan juga bagi orang yang mendengarkannya dan menyetujuinya. Maka wajib bagi siapa saja yang mendengar seseorang mulai menggibahi (saudaranya yang lain) untuk melarang orang itu, kalau dia tidak takut kepada mudhorot yang jelas. Dan jika dia takut kepada orang itu, maka wajib baginya untuk mengingkari dengan hatinya dan meninggalkan majelis tempat ghibah tersebut jika hal itu memungkinkan. Dikutip dari : almanhaj

BACA JUGA : Ketika Nabi Sulaiman Menangkap Semua Iblis di Dunia, dan Beginilah Jadinya..

Tetapi bagaimana jika ada Ghibah yang diperbolehkan dalam islam?, jika ghibah tersebut dengan tujuan syar'i maka diperbolehkan, Sebagaimana dijelaskan oleh imam nawawi terdapat enam keadaan ghibah yang diperbolehkan.

1.Mengadukan kezaliman seseorang
Ghibah atau Gosip, Adakah yang Diperbolehkan?

Mengadu tindak kezaliman kepada penguasa atau pada pihak yang berwenang. Semisal mengatakan, “Si A telah menzalimiku.”Maka dibolehkan bagi orang yang teraniaya mengadu kepada penguasa atau hakim dan yang lainnya, yang memiliki kekuasaan dan kemampuan untuk mengadili orang yang menganiaya dirinya Dalilnya firman Allah:

   لاَ يُحِبُّ اللهُ الْجهْرَ بِالسُّوْءِ إِلاَّ مَنْ ظُلِمَ

“Allah tidak menyukai ucapan yang buruk (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiyaya”. (QS. An-Nisa’ : 148).

2.Membantu Menghilangkan Kemungkaran
Ghibah atau Gosip, Adakah yang Diperbolehkan?

Seseorang boleh berkata kepada orang yang diharapkan kemampuannya bisa menghilangkan kemungkaran: “Si B telah berbuat demikian, maka hentikanlah dia dari perbuatannya itu” . Dan hendaknya tujuannya adalah sebagai sarana untuk menghilangkan kemungkaran, jika niatnya tidak demikian maka hal ini adalah haram.

3.Meminta Fatwa
Ghibah atau Gosip, Adakah yang Diperbolehkan?

Misalnya seseorang berkata kepada seorang mufti yang dia percaya: “Bapakku telah berbuat zalim padaku”, atau “Saudaraku, atau suamiku, atau si fulan telah menzalimiku, apakah hukuman yang dia dapatkan?, dan bagaimanakah jalan keluar dari hal ini, agar hakku bisa aku peroleh dan terhindar dari kezaliman?”, dan Lain sebagainya

Maka dengan cara ini tujuan bisa diperoleh tanpa harus menyebutkan orang tertentu, namun menyebutkan orang tertentupun boleh sebagaimana dalam hadits .

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَتْ هِنْدٌ امْرَأَةُ أَبِيْ سُفْيَانَ لِلنَّبِيِّ : إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيْحٌ وَلَيْسَ يُعْطِيْنِيْ مَا يَكْفِيْنِيْ وَوَلَدِِيْ إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ, قَالَ : خُذِيْ مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدِكِ بِالْمَعْرُوْفِ

“Dari ‘Aisyah berkata: Hindun, istri Abu Sofyan, berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya Abu Sufyan seorang yang kikir dan tidak memberi belanja yang cukup untukku dan untuk anak-anakku, kecuali jika saya ambil tanpa pengetahuannya”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Ambillah apa yang cukup untukmu dan untuk anak-anakmu dengan cara yang baik” (jangan terlalu banyak dan jangan terlalu sedikit)” (Muttafaqun ‘alaihi).

4. Memperingatkan Kaum Muslimin Dari Kejelekan.
Ghibah atau Gosip, Adakah yang Diperbolehkan?

Misalnya seseorang menyebutkan kesesatan orang lain. Seperti ketika seorang ulama atau da’i menyebutkan tokoh-tokoh Jaringan Islam Liberal adalah orang yang merusak agama. Mereka mengesankan baik apa yang dikatakan. Sehingga, dengan penyebutan itu, umat pun menghindari untuk mendengarkan perkataannya.

Contoh yang lain yaitu mengghibahi seseorang ketika musyawarah untuk mencari nasihat. Dan tidak mengapa dengan menyebutkan dengan jelas orang yang dighibahi tersebut.

5. Seseorang melakukan kesyirikan, kemaksiatan, kefasikan atau bid'ah SECARA TERANG-TERANGAN 
Ghibah atau Gosip, Adakah yang Diperbolehkan?

Seperti orang yang terang-terangan meminum khamr, mengambil harta manusia dengan zalim, dan lain sebagainya. Maka boleh menyebutkan kejelekan-kejelekannya. Dalilnya :

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلاً اسْتَأْذَنَ عَلَى النَّبِيِّ فَقَالَ ائْذَنُوْا لَهُ, بِئْسَ أَخُوْا الْعَشِيْرَةِ

“‘Aisyah berkata: “Seseorang datang minta idzin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Izinkankanlah ia, ia adalah sejahat-jahat orang yang ditengah kaumnya”. (Muttafaqun ‘alaihi).

Namun diharamkan menyebutkan aib-aibnya yang lain yang tidak ia nampakkan, kecuali ada sebab lain yang membolehkannya.

BACA JUGA : Ambil Tempatmu Mulai Sekarang, Jangan Sampai Tertinggal dan Tak Berjumpa dengan-Nya!

6. Untuk Pengenalan
Ghibah atau Gosip, Adakah yang Diperbolehkan?

Yang dimaksud adalah jika seseorang terkenal dengan suatu laqob (gelar) seperti Al-A’masy (sirabun) atau Al-A’roj (si pincang) atau Al-A’ma (si buta) dan yang lainnya, maka boleh untuk disebutkan. Dan diharamkan menyebutkannya dalam rangka untuk merendahkan. Adapun jika ada cara lain untuk untuk mengenali mereka (tanpa harus menyebutkan cacat mereka) maka cara tersebut lebih baik.

Demikian  beberapa ulasan tentang 6  ghibah yang diperbolehkan dengan  syarat untuk tujuan yang syar'i , Terimakasih telah berkunjung semoga bermanfaat.
SHARE ARTIKEL