Berdalih Tak Ingin Menemui Lagi, Salahkah Jika Mengucapkan Talak Lewat Telepon?

Penulis Unknown | Ditayangkan 11 May 2017
Berdalih Tak Ingin Menemui Lagi, Salahkah Jika Mengucapkan Talak Lewat Telepon?

Talak secara bahasa berasal dari kata طَلَقَ يَطْلُقُ طَلاَقاً – – yang artinya bercerai. Dalam kamus bahasa Indonesia talak diartikan sebagai perceraian antara suami dan isteri atau lepasnya ikatan pernikahan. Talak diatur dalam Alqur’an sesuai dengan QS Al-Baqarah ayat 229 serta QS At-Talaq ayat :1-7. Dalam surah Albaqarah dijelaskan pengertian talaq sebagaimana ayat berikut ini

اَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

Ulasan terkait : Tinggalkan Dirinya dalam Sabar, Maka Allah Akan Memberikan Surga Kepadamu

Lantas, dari ulasan tersebut munculah sebuah pertanyaan. Apalagi di zaman yang serba modern ini, dimana seseorang dapat berkomunikasi dengan yang lain dari jarak jauh secara mudah. Bolehkah kiranya mengucapkan talak hanya lewat telepon?

Ketika seseorang mentalak istrinya melalui alat komunikasi, seperti HP atau telepon, permasalahan yang terjadi adalah suami melakukan talak tanpa saksi. Suami menelpon istrinya dan terjadilah percakapan, lalu suami mentalak sang istri. Sehingga hanya mereka berdua yang mendengar. Terkecuali jika load speaker diaktifkan, sehingga ada beberapa orang yang mendengar talak dari suami, dan ini jarang.

Hukum Talak Tanpa Saksi


Terdapat keterangan bahwa ulama sepakat, talak statusnya sah, meskipun dilakukan tanpa saksi. Imam as-Syaukani menjelaskan,

أنه قد وقع الإجماع على عدم وجوب الإشهاد في الطلاق ، كما حكاه الموزعي في تيسير البيان ، والرجعة قرينته ، فلا يجب فيها ، كما لا يجب فيه

Telah terjadi ijma’ bahwa tidak wajib adanya saksi ketika talak. Sebagaimana yang disampaikan al-Mauzu’i dalam Taisir al-Bayan. Rujuk statusnya sama dengan talak. Tidak wajib ada saksi, sebagaimana tidak wajib ada saksi untuk talak. (Nailul Authar, 6/300).

Berdalih Tak Ingin Menemui Lagi, Salahkah Jika Mengucapkan Talak Lewat Telepon?

Ulasan terkait : Sudah Biasa Banyak yang Lupa, Dirimu Mau Ikut-Ikutan Lupa Akhirat? Ingat Itu Bahaya!

Talak Tidak Harus Dilakukan di Hadapan Istri


Ini berdasarkan hadis dari Fatimah bintu Qois, ketika beliau dicerai oleh suaminya Abu Amr bin Hafs. Fatimah menceritakan,

أَنَّ أَبَا عَمْرِو بْنَ حَفْصٍ طَلَّقَهَا الْبَتَّةَ , وَهُوَ غَائِبٌ، فَأَرْسَلَ إلَيْهَا وَكِيلَهُ بِشَعِيرٍ

Bahwa Abu Amr bin Hafs menceraikan Fathimah bintu Qois dengan talak 3, ketika Abu Amr tidak ada bersamanya. Kemudian Abu Amr mengutus seseorang untuk memberikan gandum ke Fathimah.. (HR. Muslim 1480).

Berdasarkan riwayat di atas, talak melalui HP atau telepon statusnya sah, meskipun tidak ada wali dan tidak disampaikan langsung di hadapan istri. Allahu a’lam.
SHARE ARTIKEL