Bagaimana Hukumnya Meng-Qadha` Hutang Puasa Pada Pertengahan Bulan Sya`ban?

Penulis Unknown | Ditayangkan 09 May 2017
Bagaimana Hukumnya Meng-Qadha` Hutang Puasa Pada Pertengahan Bulan Sya`ban?
republika.com
Nabi Muhammad SAW bersabda :
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا

Artinya ; "Kalau (telah memasuki) pertengahan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa."
(HR. Abu Daud, 3237. Tirmizi, 738. Ibnu Majah, 1651 dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahi Tirmizi).

Dari hadist diatas sudah jelas bahwa kita dilarang berpuasa pada pertengahan bulan Sya'ban. Namun larangan tersebut dikecualikan dari 3 hal ini :

BACA JUGA : Jangan Ucapkan Kalimat Ini Ketika Berdoa, Maknanya Sungguh Dilarang dalam Islam.

1. Orang yang terbiasa berpuasa

Seperti puasa Senin Kamis, maka ia (diperbolehkan) berpuasa meskipun setelah pertengahan Sya'ban.
Rasulullah SAW bersabda :

لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ 
يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ (رواه البخاري، رقم 1914، ومسلم، 
رقم 1082)

Artinya : "Jangan kalian medahului Ramadhan dengan berpuasa sehari dan dua hari kecuali bagi seseorang yang terbiasa berpuasa, maka (tidak mengapa) dia berpuasa." (HR. Bukhari, no.1914, dan Muslim, 1082)

2. Orang yang sudah mulai berpuasa sebelum pertengahan Sya'ban


Kemudian ia ingin melanjutkan puasa sebelumnya hingga setelah pertengahan Sya'ban. Sebagaimana ungkapan Aisyah radhiallahu anha :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ ، 
يَصُومُ شَعْبَانَ إِلا قَلِيلا (رواه البخاري، رقم 1970، 
ومسلم، رقم 1156 واللفظ لمسلم)

Artinya: "Rasulullah SAW berpuasa pada bulan Sya'ban seluruhnya, beliau berpuasa bulan Sya'ban kecuali sedikit saja." (HR. Bukhari, no.1970, Muslim, no.1156. Redaksi hadist dari Muslim).Kata (seluruhnya) maksudnya adalah "sebagian besarnya."

Hadist diatas menunjukkan diperbolehkannya berpuasa setelah pertengahan Sya'ban, akan tetapi meneruskan puasa sejak sebelum pertengahan Sya'ban.

BACA JUGA : Rahasia Dibalik Sunnah Makan Menggunakan 3 Jari. Berikut Penjelasan Hadist

3. Orang yang meng-qadha puasa Ramadhan

Dalam kitab Al-Majmu, 6/399 An-Nawawi rahimahullah berkata, "teman-teman kami (semazhab) mengatakan, tidak sah berpuasa pada hari syak(ragu-ragu) menjelang Ramadhan tanpa ada perbedaan pendapat."

Maka, jika ia berpuasa untuk qadha, nazar, atau kaffarat maka puasanya sah. Sebab, jika diperbolehkan berpuasa sunnah karena suatu sebab, maka (puasa) wajib lebih utama. Karena, jika mempunyai qadha' sehari saja di bulan Ramadhan, maka hal tersebut sudah suatu kewajiban baginya, karena waktu qadhanya sudah sempit.

Hari Syak (ragu-ragu) adalah hari ke-30 bulan Sya'ban. Jika upaya melihat bulan tsabit (hilal) terhalang mendung, atau debu. Disebut hari meragukan karena diragukan hari apakah itu, hari terakhir Sya'ban atau hari pertama Sya'ban.

Kesimpulan: Meng-qadha (puasa) Ramadhan pada pertengahan bulan Sya'ban diperbolehkan. Hal ini tidak termasuk larangan Nabi Muhammad SAW yang melarang berpuasa ketika memasuki pertengahan bulan Sya'ban.  Maka puasa 3 hari sah, dan harus berpuasa sisanya sebelum memasuki bulan Ramadhan. 


SHARE ARTIKEL