4 Tindakan yang Dianggap Bisa Membatal Puasa, Padahal Tidak

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 30 May 2017

4 Tindakan yang Dianggap Bisa Membatal Puasa, Padahal Tidak

Setiap orang tentu ingin menjalankan ibadah puasanya dengan lancar tanpa hambatan. Namun ada beberapa hal yang bisa bikin batal. Masalahnya, banyak yang masih bingung tentang hukum-hukum yang membatalkan atau tidak membatalkan puasa.

Hal ini wajar, karena terdapat beragam pendapat. Untuk itu, ketahuilah hal-hal yang membatalkan puasa dan tidak membatalkan puasa.

Karena terkadang ada beberapa hal yang dilakukan secara tidak sengaja tapi beranggapan kalau itu membatalkan. Padahal sesuatu yang dilakukan secara tidak sengaja itu tidak akan membatalkan puasa.

Agar kesempurnaan nilai ibadah yang dijalankan bisa mendapat pahala yang berlimpah dibulan yang penuh rahmat dan ampunan. Seperti dikutip dari akun YouTube Sugeng Siswanto, terdapat hal-hal yang sebenarnya tidak membatalkan puasa.

BACA JUGA : Mendadak Lihat Postingan 'Hot' Ketika Puasa, Apakah Batal?

1. Makan dan Minum yang Tidak Sengaja
Ketika sedang berpuasa, tapi lupa atau tidak sengaja kemudian makan dan minum. Maka hal itu tidak akan membatalkan puasa.

Hal ini seperti pada hadis Abi Hurairah berkata. “Barang siapa yang lupa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, makan atau minum maka sempurnakanlah puasanya.”

Dalam hal tersebut juga dijelaskan, kalau makan dan minum yang dilakukan secara tak sengaja tidak membatalkan puasa. Namun ketika teringat bahwa sedang berpuasa. Maka segera muntahkan makanan yang masih tersisa di dalam mulut.

2. Mimpi Basah
Orang yang mimpi basah saat siang hari dalam keadaan puasa, maka hal tersebut juga tidak membatalkan puasa. Karena hal tersebut terjadi karena bukan unsur yang disengaja.

3. Mencium Istri
Ternyata seorang suami mencium istrinya tidaklah membatalkan puasa. Asalkan hal itu tidak didasari nafsu.

4. Memakai Tetes Mata
Memakai obat tetes mata tidaklah membatalkan puasa. Karena tidak adanya dalil yang menyebutkan hal-hal tersebut membatalkan puasa.

Meskipun obat tetes mata itu masuk dalam tubuh. Namun hal itu tidak masuk ke dalam perut melalui mulut. Dengan demikian obat tetes mata tersebut tidak bisa disamakan dengan makanan dan minuman.

Jadi menggunakan obat tersebut tidak membatalkan puasa.
SHARE ARTIKEL