Lahiran Dengan Cara Operasi Sesar? Bagaimana Pandangan Islam Mengenai Ini?

Penulis Unknown | Ditayangkan 17 Apr 2017
Perjuangan seorang ibu begitu besar terhadap anaknya, terutama saat mereka melahirkan. Rasa sakit yang teramat sangat, tidak akan mereka hiraukan asalkan anak mereka lahir. Berbagai cara ditempuh semata-mata hanya inginkan sang buah hati bisa sehat.

Lahiran Dengan Cara Operasi Sesar? Bagaimana Pandangan Islam Mengenai Ini?

BACA JUGA: Suka Lepas Pakai Hijab Seenaknya, Padahal Ini Waktu yang Benar Lepaskan Hijab

Mereka yang tidak mampu melahirkan dengan cara normal, memilih untuk operasi sesar. Operaso sesar dilakukan dengan cara membelah perut ibu dan jabang bayi dilahirkan dari bedahan itu.

Cara ini memang lebih cepat dan rasa sakit yang ditimbulkan juga terkurangi. Namun cara ini dianggap tergesah-gesah dan tidak ada aturannya dalam islam. Fadhilatusy Syaikh, Allah subhana wa ta’ala berfirman dalam surah Abasa,“Kemudian Dia mudahkan jalannya” (QS. Abasa: 20 )

Allah ta’ala menjamin mudahnya proses melahirkan anak. Namun terlihat, banyak pasautri yang tergesa-gesa untuk melakukan operasi sesar. Apakah ini termasuk lemahnya tawakal mereka kepada Allah ta’ala?

Banyak yang memandang bahwa perbuatan semacam ini berasal dari bisikan setan dan mudaratnya jauh lebih banyak dari pada manfaatnya.

Dikutip dari ruangmuslimah, Karena mau tidak mau seorang wanita, itu pasti mengalami sakit kontraksi ketika akan melahirkan. Tetapi dari rasa sakitnya ini, ia justru memperoleh banyak manfaat:

1. rasa sakit tersebut akan menghapus kesalahan-kesalahannya.

2. meninggikan derajatnya jika ia bersabar dan mengharap pahala dari Allah.

3. wanita ini akan mengetahui kedudukan seorang ibu yang ditimpa rasa sakit seperti rasa sakit yang menimpanya.

4. wanita ini akan mengetahui betapa berharganya nikmat kesehatan yang diberikan Allah Ta’ala kepadanya.

5. bertambahnya rasa kasih sayang terhadap anaknya. Karena setiap sesuatu yang diperoleh dengan susah payah, maka jiwa akan lebih cinta dan sayang kepadanya.

6. Bahwasanya anak atau janin yang berada di kandungan ini akan lahir dari tempat keluar yang telah diketahui dan yang menjadi kebiasaan (para wanita). Di dalamnya terdapat kebaikan bagi anak sekaligus bagi si ibu.

7. Seorang ibu diprediksi akan tertimpa bahaya operasi, karena tindakan ini mampu melemahkan selaput rahim dan (organ) yang lain. Bahkan mungkin akan menyebabkan robek. Kadang si ibu akan selamat dan kadang tidak selamat.

8. Wanita yang terbiasa dengan operasi sesar hampir-hampir tak akan mengulangi proses melahirkan dengan normal. Karena tidak mungkin lagi dilakukan wanita tersebut dan malah berbahaya, bagian tubuh yang pernah dioperasi akan terbelah.

9. Tindakan operasi-operasi ini akan menyebabkan sedikitnya keturunan dan jika perut terbelah tiga kali di tempat-tempat yang berbeda akan menyebabkan rapuh dan lemah. Kehamilan di masa yang akan datang menjadi berbahaya.

10. Cara ini merupakan salah satu bentuk at-tarof (kemewahan) sementara kemewahan penyebab kebinasaan. Sebagaimana firman Allah tentang golongan kiri, “Sesungguhnya mereka sebelum itu hidup bermewah-mewah.” (QS. Al Waqi’ah: 45)

Wajib bagi wanita tersebut untuk bersabar, mengharapkan pahala, dan tetap melahirkan dengan cara normal. Sebab hal itu lebih baik baginya, dari segi kondisinya maupun ekonomi. Begitu juga dengan para suami, hendaknya mereka benar-benar memperhatikan hal ini.


Namun bagaimana dengan pendapat para ulama?

Operasi sesar dilakukan dengan merobek perut ibu. Ketika operasi aurat sang ibu juga terbuka. Namun hal ini dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan jiwa ibu dan anak itu sendiri. Mengenai hal ini, Para Ulama membolehkan operasi sesar ini dengan indikasi medis dari dokter yang terpercaya. Firman Allah Ta’ala agar menyelamatkan kehidupan manusia,

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya” (QS. Al-Maidah: 32).

Haram operasi caesar tanpa indikasi medis

Dalam dunia kedokteran pun, tidak boleh melakukan operasi caesar tanpa indikasi medis. Seorang dokter salah secara kode etik kedokteran jika ia melakukan operasi caesar tanpa indikasi medis. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata mengenai operasi tanpa indikasi medis,

ويتساهل كثير من الأطباء في اللجوء إلى العملية القيصرية ؛ طمعاً منهم في المال ، أو لعدم صبره على الأم أثناء الطلق للولادة الطبيعية ، كما أن بعض النساء تطلب هذه العملية للحفاظ على رشاقة جسدها ، أو للتخلص من آلام الولادة . ولا شك أن في هذا الفعل تضييعاً لفوائد متعددة

“Sebagian dokter bemudah-mudah melakukan operasi Caesar karena tamak terhadap harta atau sang ibu tidak sabar menjalani proses persalinan alami. Demikian juga sebagian wanita meminta operasi ini untuk menjaga keindahan tubuh mereka atau untuk menghindari rasa sakit. Tidak ragu lagi ini adalah menyia-nyiakan faidah yang banyak.”
SHARE ARTIKEL